Polisi Tetapkan TRS Tersangka Penganiayaan Taruna Tingkat 1

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Teropongrakyat.co – Polisi menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5).

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” Katanya.

Baca Juga:  Sambut Pilkada Damai dan Riang Gembira, Kapolda Bengkulu Ajak Kedua Paslon Gub dan Wagub Nyanyi Bareng di Malam Pengundian Nomor Urut

Menurut Kombes Gidion penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.

“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” kata Gidion

Polisi Tetapkan TRS Tersangka Penganiayaan Taruna Tingkat 1 - Teropong Rakyat

Ia mengatakan motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalah.

“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” Kata dia.

Baca Juga:  Rakor Jelang Nataru, Kapolsek Kemayoran: Kami Siap Dukung Pengamanan Nataru 2024/2025

Sebelumnya seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta(19) tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat (3/5).

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Berawal dari laporan ini kami melakukan pengungkapan kasus,” kata Dia.

Akibat perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat
Kabel Utilitas Semrawut Halangi Akses IGD RS Uni Medika, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Tuduhan Konflik Kepentingan Terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra Mbg Perlu Dikoreksi
Perkuat Soliditas dan Gaya Hidup Sehat, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Kegiatan Padel
Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Pengajian Pekerja
Semarak HUT BRI ke-130, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Lomba PlayStation Pekerja Supervisi
Semarak HUT BRI ke-130, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Lomba Tenis Meja Pekerja Supervisi
Perkuat Sinergi Bisnis, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Meeting Kerja Sama dengan APL Group

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:27 WIB

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

Senin, 5 Januari 2026 - 20:49 WIB

Kabel Utilitas Semrawut Halangi Akses IGD RS Uni Medika, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Senin, 5 Januari 2026 - 19:14 WIB

Tuduhan Konflik Kepentingan Terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra Mbg Perlu Dikoreksi

Senin, 5 Januari 2026 - 19:01 WIB

Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Pengajian Pekerja

Senin, 5 Januari 2026 - 18:59 WIB

Semarak HUT BRI ke-130, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Lomba PlayStation Pekerja Supervisi

Berita Terbaru

TNI – Polri

Klarifikasi dan Hak Jawab Anggota Koramil 13 Cisoka

Senin, 5 Jan 2026 - 23:49 WIB