Polisi Tetapkan TRS Tersangka Penganiayaan Taruna Tingkat 1

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Teropongrakyat.co – Polisi menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5).

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” Katanya.

Menurut Kombes Gidion penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.

“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” kata Gidion

Polisi Tetapkan TRS Tersangka Penganiayaan Taruna Tingkat 1 - Teropongrakyat.co

Ia mengatakan motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalah.

“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” Kata dia.

Baca Juga:  37 Tim Kelurahan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Mengikuti Lomba Redkar

Sebelumnya seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta(19) tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat (3/5).

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Berawal dari laporan ini kami melakukan pengungkapan kasus,” kata Dia.

Akibat perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Muscab Ceria HIPMI Kota Bekas
Mantan Bupati Lombok Tengah Dilaporkan Atas Dugaan Pengerusakan Mobil Sewaan
Management Walkthrough Kebersihan dan Patching Jalan TOL Cibitung Cilincing Pasca Lebaran 2025.
Hari Kartini, Pelindo Solusi Logistik Tegaskan Komitmen Kesetaraan Gender
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
Tak Disangka, Aksi Tak Senonoh Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Lewat Ventilasi
Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun, Dunia Berkabung
Warga Deliserdang Diduga Diculik orang tak dikenal(OTK).Keluarga: Kami Tunggu Ayah di Rumah

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 20:52 WIB

Muscab Ceria HIPMI Kota Bekas

Senin, 21 April 2025 - 20:27 WIB

Mantan Bupati Lombok Tengah Dilaporkan Atas Dugaan Pengerusakan Mobil Sewaan

Senin, 21 April 2025 - 20:24 WIB

Management Walkthrough Kebersihan dan Patching Jalan TOL Cibitung Cilincing Pasca Lebaran 2025.

Senin, 21 April 2025 - 18:55 WIB

Hari Kartini, Pelindo Solusi Logistik Tegaskan Komitmen Kesetaraan Gender

Senin, 21 April 2025 - 18:25 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan

Berita Terbaru

Breaking News

Muscab Ceria HIPMI Kota Bekas

Senin, 21 Apr 2025 - 20:52 WIB