Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Sebuah kos-kosan di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digerebek aparat kepolisian setelah diduga dijadikan tempat produksi uang palsu. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang pria berinisial TW (26) berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sabtu, (24/05/2025).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Krisnha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan aktivitas mencurigakan di media sosial. Polisi mencurigai adanya akun yang menjual uang rupiah yang diduga palsu secara daring. Kecurigaan itu terbukti setelah pelaku diketahui mengirimkan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu ke kawasan PLTU di Ancol melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga:  Lurah di Jakarta Utara Ikuti Bimtek Kepemimpinan, Kembangkan Diri Hadapi Jakarta Kota Global

Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan - Teropong Rakyat

ADVERTISEMENT

Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini kami amankan satu orang pelaku. Kami sedang melakukan penyelidikan lebih dalam apakah ada keterlibatan dari pelaku lainnya,” ujar Krisnha, Jumat, 23 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku TW mengaku telah menjalankan praktik ini sejak November 2024 dan telah mengedarkan uang palsu di wilayah Tanjung Priok serta Provinsi Bali. Keuntungan yang berhasil diraup dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp105 juta.

“Pelaku ini belajar secara otodidak, memanfaatkan sumber terbuka di internet dan mengikuti berbagai pemberitaan terkait kasus uang palsu. Pemasaran dilakukan secara online, termasuk melalui grup tertutup seperti Telegram untuk menjaring peminat,” tambah Krisnha.

Baca Juga:  Forkopimko Jakarta Utara Deklarasi Damai Pilkada 2024

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 337 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, printer, tinta, kertas khusus, berbagai bahan kimia, serta alat pemotong yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

BRI Panen Hadiah Simpedes Semester II 2024: Tiga Kantor Cabang BRI Jakarta Gelar Pengundian Akbar
Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau
INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS
Mau Bayi Gemuk dan Sehat? Ini Tipsnya Biar Nggak Salah Kaprah!
Usulan Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan TA 2026 Sebesar Rp24,4 Triliun, Komisi V DPR RI Setuju?
Di Puncak Hari Jadi Ngawi Ke-667. Danyonarmed 12 Kostrad Bersama Forkopinda Kabupaten Ngawi Nobar Wayang Kulit “Dewa Ruci” 
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Apresiasi Sinergi dengan IPPAT dalam Konferensi Daerah 2025
Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Curhat di Pulau Tidung, Serap Aspirasi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:12 WIB

BRI Panen Hadiah Simpedes Semester II 2024: Tiga Kantor Cabang BRI Jakarta Gelar Pengundian Akbar

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:08 WIB

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:02 WIB

INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:15 WIB

Mau Bayi Gemuk dan Sehat? Ini Tipsnya Biar Nggak Salah Kaprah!

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:12 WIB

Usulan Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan TA 2026 Sebesar Rp24,4 Triliun, Komisi V DPR RI Setuju?

Berita Terbaru