Bogor, Teropongrakyat.co – Aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Rabak RT.01/03, Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, akhirnya mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian. Petugas Polsek Parung Panjang berhasil mengamankan dua orang pengelola yang menggunakan alat berat dengan bahan bakar solar subsidi. Senin, (20/01/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang, IPDA Ismanudin SH MH, setelah menerima laporan dari masyarakat dan Aliansi Ormas Bersatu Parung Panjang yang resah dengan keberadaan galian tanah tanpa izin tersebut.
“Sesuai dengan laporan warga, kami segera turun ke lokasi dan mengamankan dua operator alat berat yang menggunakan solar subsidi untuk kegiatan ilegal ini,” ujar IPDA Ismanudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kegiatan galian ini sudah berlangsung cukup lama. “Sudah cukup lama galian ini berjalan,” katanya saat ditemui di sebuah warung kopi.
Kegiatan penambangan ini diduga menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah, namun berdampak negatif pada lingkungan dan melanggar hukum. Menurut Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha penambangan tanpa izin bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat sekitar berharap tindakan tegas dari pihak berwenang terus berlanjut agar aktivitas ilegal seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah mereka. “Kami berharap hukum ditegakkan, karena kegiatan ini sangat merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar perwakilan dari Aliansi Ormas Bersatu Parung Panjang.