Petugas Polsek Parung Panjang Amankan Pengelola Galian Tanah Ilegal di Desa Dago

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Teropongrakyat.co – Aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Rabak RT.01/03, Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, akhirnya mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian. Petugas Polsek Parung Panjang berhasil mengamankan dua orang pengelola yang menggunakan alat berat dengan bahan bakar solar subsidi. Senin, (20/01/2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang, IPDA Ismanudin SH MH, setelah menerima laporan dari masyarakat dan Aliansi Ormas Bersatu Parung Panjang yang resah dengan keberadaan galian tanah tanpa izin tersebut.

Baca Juga:  Athase Pertahanan RI Terima Penghargaan Dari Pemerintah Kerajaan Kamboja

“Sesuai dengan laporan warga, kami segera turun ke lokasi dan mengamankan dua operator alat berat yang menggunakan solar subsidi untuk kegiatan ilegal ini,” ujar IPDA Ismanudin.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kegiatan galian ini sudah berlangsung cukup lama. “Sudah cukup lama galian ini berjalan,” katanya saat ditemui di sebuah warung kopi.

Kegiatan penambangan ini diduga menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah, namun berdampak negatif pada lingkungan dan melanggar hukum. Menurut Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha penambangan tanpa izin bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga:  Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya

Masyarakat sekitar berharap tindakan tegas dari pihak berwenang terus berlanjut agar aktivitas ilegal seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah mereka. “Kami berharap hukum ditegakkan, karena kegiatan ini sangat merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar perwakilan dari Aliansi Ormas Bersatu Parung Panjang.

Berita Terkait

HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN
Debu KCN Keluhkan Warga Cilincing, KCN sudah melakukan Mitigasi dan Penyelesaian Dampak Lingkungan
Polemik PT Indoneka Makin Memanas, Founder Klaim Bengkel Didatangi Puluhan Orang hingga Dugaan Dokumen Palsu
Gempa 4,3 M Terjadi Di Laut Selatan Sukabumi, Getaran Dirasakan Hingga Cianjur dan Bandung Barat
Baiturrahim Islamic Carnival, Merawat Kerinduan pada Karnaval Sarat Nilai
Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa
Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984
BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN

Selasa, 15 September 2026 - 15:18 WIB

Debu KCN Keluhkan Warga Cilincing, KCN sudah melakukan Mitigasi dan Penyelesaian Dampak Lingkungan

Selasa, 15 September 2026 - 08:55 WIB

Polemik PT Indoneka Makin Memanas, Founder Klaim Bengkel Didatangi Puluhan Orang hingga Dugaan Dokumen Palsu

Minggu, 13 September 2026 - 20:39 WIB

Gempa 4,3 M Terjadi Di Laut Selatan Sukabumi, Getaran Dirasakan Hingga Cianjur dan Bandung Barat

Minggu, 13 September 2026 - 18:28 WIB

Baiturrahim Islamic Carnival, Merawat Kerinduan pada Karnaval Sarat Nilai

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:54 WIB