Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum?

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Teropongrakyat.co – Pemandangan memilukan terjadi di Jalan KH Moh. Seman, Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Obat-obatan terlarang jenis Tramadol diperjualbelikan secara terbuka, bahkan kepada anak-anak di bawah umur. Mirisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung hanya 240 meter dari sebuah masjid besar dan 80 meter dari pondok pesantren, tepat di samping lapak tukang sayur. Jumat,(27/06/2025).

Peredaran obat terlarang yang dilakukan secara terang-terangan ini memicu keresahan warga. Masyarakat mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan dari tokoh masyarakat, RT, dan RW setempat, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan zat adiktif.

Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum? - Teropong Rakyat

Redaksi Teropongrakyat.co mendapati langsung transaksi penjualan Tramadol antara seorang penjual dengan remaja. Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa praktik jual beli obat keras tanpa izin terus berjalan tanpa hambatan, seolah para pelaku kebal hukum.

Jerat Hukum Peredaran Tramadol

Baca Juga:  Pengamanan IAF dan HLF MSP Dipastikan Tak Ganggu Aktivitas Masyarakat

Peredaran Tramadol secara bebas tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi

Menegaskan bahwa hanya apotek resmi dan tenaga farmasi bersertifikat yang boleh mengedarkan obat keras, termasuk Tramadol.

 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Baca Juga:  Anggota DPR Meminta Pemerintah Blokir Iphone di Indonesia

Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Tindakan Tegas Harus Diberlakukan

Fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sepele. Tramadol merupakan obat keras yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan efek adiktif, depresi pernapasan, hingga kematian. Maraknya peredarannya di lingkungan padat penduduk, apalagi menyasar remaja, adalah bom waktu yang mengancam generasi muda.

Pemerintah daerah, kepolisian, dan BPOM harus segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku dan memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal ini. Tak hanya penjual, namun juga para oknum yang diduga membekingi praktik ini harus diusut tuntas.

Berita Terkait

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan
KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?
Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab
Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat
Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?
Surat Terbuka untuk Presiden : Pengelolaan Dana Triliunan di PT Riau Petroleum Dipertanyakan
ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil
Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:10 WIB

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan

Senin, 9 Maret 2026 - 15:51 WIB

KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:26 WIB

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:33 WIB

Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:17 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden : Pengelolaan Dana Triliunan di PT Riau Petroleum Dipertanyakan

Berita Terbaru