Penjualan Bir Ilegal di Kolong Jembatan Cilincing: Peredaran Diduga Telah Berkoordinasi dengan Pihak Berwajib

- Jurnalis

Rabu, 2 April 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Teropongrakyat.co – Peredaran minuman beralkohol ilegal kembali mencuat di wilayah Jakarta Utara. Kali ini, penjualan bir tanpa izin ditemukan di bawah kolong jembatan dekat Jl. Kp. Baru, Cilincing, Kecamatan Cilincing. Praktik ilegal ini diduga telah berjalan cukup lama dan menyebar ke berbagai warung di daerah tersebut. Lebih mengejutkan lagi, aktivitas ini disinyalir diduga sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib. Rabu, (2/4/2025).

Penjualan Bir Ilegal di Kolong Jembatan Cilincing: Peredaran Diduga Telah Berkoordinasi dengan Pihak Berwajib - Teropong Rakyat

Ancaman Serius bagi Masyarakat dan Pemerintah

Penjualan minuman beralkohol ilegal membawa dampak yang sangat merugikan, baik bagi industri, pemerintah, maupun masyarakat luas. Berikut beberapa risiko utama yang ditimbulkan:

1. Kerugian Ekonomi

Penjualan bir ilegal merugikan produsen resmi yang telah memenuhi regulasi pemerintah.

Negara kehilangan pendapatan dari pajak dan cukai yang seharusnya diperoleh dari penjualan minuman beralkohol berizin.

2. Dampak Kesehatan

Minuman beralkohol ilegal sering kali dicampur dengan bahan berbahaya seperti metanol, yang dapat menyebabkan kebutaan, kerusakan organ, hingga kematian.

Baca Juga:  Tetap Kuat Menyambut 2026: Di Tengah Badai Bencana, Indonesia Tak Boleh Tumbang

Konsumsi minuman oplosan telah menelan banyak korban jiwa di berbagai daerah di Indonesia.

3. Dampak Moral dan Sosial

Peredaran minuman beralkohol ilegal berkontribusi terhadap meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat.

Pasar gelap alkohol dapat mendorong konsumsi minuman keras yang lebih kuat dan berbahaya, terutama di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kasus kematian akibat minuman keras oplosan di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Tanpa Perizinan Resmi, Pelaku Terancam Sanksi Hukum

Investigasi awal mengungkap bahwa penjualan bir ilegal di lokasi ini tidak memiliki perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah, antara lain:

  • Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
  • Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL)
  • Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Tanpa dokumen-dokumen tersebut, para pelaku dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:

Baca Juga:  Perayaan HUT BRI ke-130, KCP Cirendeu Teguhkan Semangat Kebersamaan dan Pelayanan

Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 50.000.000 bagi individu yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000 bagi pelaku yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Tindakan Tegas Diperlukan

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi peredaran bir ilegal ini. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, hukuman berat harus diberlakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Tanpa penindakan tegas, praktik ilegal semacam ini akan terus berkembang dan mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat luas.

Berita Terkait

Ancol Rayakan Ramadhan dengan Program Gratis Masuk, Ramadhan Happy Journey, dan Promo Puasa
Kejadian Seseorang Tenggelam di Danau Sunter Barat Jembatan Item, Ditemukan Botol Minuman Keras di TKP
Satpol PP dan Dishub Cilincing Sudah Bertindak, Pemberitaan Soal Pembiaran Pemotongan Mobil di RTH Dinilai Tidak Berimbang
Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Pemilik Usaha Scrap “Menantang”, Muncul Dugaan Permainan Gelap Oknum Instansi
Jelang Ramadhan, Warga Telaga Murni Dua Sunter Jaya Gelar Munggahan
Usaha Scrap di Pemukiman Padat Rorotan Disorot, Jalan Berlumpur dan Diduga Tak Berizin
MKI Gelar Munas X di Kantor Pusat PLN, Suroso Isnandar Terpilih sebagai Ketua Umum 2026–2029

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:52 WIB

Ancol Rayakan Ramadhan dengan Program Gratis Masuk, Ramadhan Happy Journey, dan Promo Puasa

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:26 WIB

Kejadian Seseorang Tenggelam di Danau Sunter Barat Jembatan Item, Ditemukan Botol Minuman Keras di TKP

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:57 WIB

Satpol PP dan Dishub Cilincing Sudah Bertindak, Pemberitaan Soal Pembiaran Pemotongan Mobil di RTH Dinilai Tidak Berimbang

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:54 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:23 WIB

Pemilik Usaha Scrap “Menantang”, Muncul Dugaan Permainan Gelap Oknum Instansi

Berita Terbaru