Penjualan Bir Ilegal di Kolong Jembatan Cilincing: Peredaran Diduga Telah Berkoordinasi dengan Pihak Berwajib

- Jurnalis

Rabu, 2 April 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Teropongrakyat.co – Peredaran minuman beralkohol ilegal kembali mencuat di wilayah Jakarta Utara. Kali ini, penjualan bir tanpa izin ditemukan di bawah kolong jembatan dekat Jl. Kp. Baru, Cilincing, Kecamatan Cilincing. Praktik ilegal ini diduga telah berjalan cukup lama dan menyebar ke berbagai warung di daerah tersebut. Lebih mengejutkan lagi, aktivitas ini disinyalir diduga sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib. Rabu, (2/4/2025).

Penjualan Bir Ilegal di Kolong Jembatan Cilincing: Peredaran Diduga Telah Berkoordinasi dengan Pihak Berwajib - Teropongrakyat.co

Ancaman Serius bagi Masyarakat dan Pemerintah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjualan minuman beralkohol ilegal membawa dampak yang sangat merugikan, baik bagi industri, pemerintah, maupun masyarakat luas. Berikut beberapa risiko utama yang ditimbulkan:

1. Kerugian Ekonomi

Penjualan bir ilegal merugikan produsen resmi yang telah memenuhi regulasi pemerintah.

Negara kehilangan pendapatan dari pajak dan cukai yang seharusnya diperoleh dari penjualan minuman beralkohol berizin.

2. Dampak Kesehatan

Minuman beralkohol ilegal sering kali dicampur dengan bahan berbahaya seperti metanol, yang dapat menyebabkan kebutaan, kerusakan organ, hingga kematian.

Baca Juga:  Polsek Metro Taman Sari Berhasil Temukan dan Kembalikan Anak Hilang kepada Orang Tuanya

Konsumsi minuman oplosan telah menelan banyak korban jiwa di berbagai daerah di Indonesia.

3. Dampak Moral dan Sosial

Peredaran minuman beralkohol ilegal berkontribusi terhadap meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat.

Pasar gelap alkohol dapat mendorong konsumsi minuman keras yang lebih kuat dan berbahaya, terutama di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kasus kematian akibat minuman keras oplosan di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Tanpa Perizinan Resmi, Pelaku Terancam Sanksi Hukum

Investigasi awal mengungkap bahwa penjualan bir ilegal di lokasi ini tidak memiliki perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah, antara lain:

  • Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
  • Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL)
  • Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Tanpa dokumen-dokumen tersebut, para pelaku dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:

Baca Juga:  Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan 4 Remaja Di TPU Sukabumi Selatan, Sajam Hingga Air Keras Di Sita

Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 50.000.000 bagi individu yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000 bagi pelaku yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Tindakan Tegas Diperlukan

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi peredaran bir ilegal ini. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, hukuman berat harus diberlakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Tanpa penindakan tegas, praktik ilegal semacam ini akan terus berkembang dan mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat luas.

Berita Terkait

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda
Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum: Pentingnya Alat Bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Penyidikan
Penyelundupan Terbesar Sepanjang Sejarah, Dua Ton Sabu Berhasil Digagalkan BNN-RI – POLDA KEPRI – BEA DAN CUKAI – TNI AL
Imigrasi Cirebon Hormati Proses Hukum Yang Menjerat Salah Satu Pegawainya 
Proyek Galian Kabel Fiber Optik PT. Hasian Prima Telindo Diduga Abaikan Keselamatan dan Langgar Aturan
Bersama Komisi Kespel Tim Relawan EDR Kajadu Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas untuk Tiingkatkan Kemampuan Penyelamatan
Dugaan Premanisme di Jalan Sagara Makmur, Depan Marunda Center, Bekasi

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:36 WIB

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:18 WIB

Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:52 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum: Pentingnya Alat Bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Penyidikan

Senin, 26 Mei 2025 - 23:18 WIB

Penyelundupan Terbesar Sepanjang Sejarah, Dua Ton Sabu Berhasil Digagalkan BNN-RI – POLDA KEPRI – BEA DAN CUKAI – TNI AL

Senin, 26 Mei 2025 - 11:20 WIB

Imigrasi Cirebon Hormati Proses Hukum Yang Menjerat Salah Satu Pegawainya 

Berita Terbaru

Edukasi

Polisi Antisipasi Cegah Sajam dan Narkoba Masuk Pulau

Minggu, 1 Jun 2025 - 15:12 WIB

Breaking News

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:36 WIB