Pemerintah Resmi Hentikan Insentif Mobil Listrik CBU, Hak Istimewa BYD, VinFast dkk Dicabut!

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Hak istimewa yang dimiliki BYD, VinFast, Geely dan kawan-kawan (dkk) dicabut.

Pemerintah Indonesia resmi menghentikan insentif mobil listrik Impor per Desember 2025. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers nya di Jakarta, (12/09/2025).

“Tahun ini InshaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujarnya dikutip dari Kompas.com

ADVERTISEMENT

Pemerintah Resmi Hentikan Insentif Mobil Listrik CBU, Hak Istimewa BYD, VinFast dkk Dicabut! - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun insentif ini berakhir pada Desember 2025. Insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM.

Pemberhentian insentif ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Kemenperin, Setia Diarta. Dia bilang dengan diberhentikannya insentif tersebut para produsen diwajibkan beralih ke produksi lokal sesuai dengan pet jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga:  MUF GJAW 2024: Uji Coba Langsung Puluhan Kendaraan Terkini di Area Test Drive dan Test Ride

Sejauh ini, ada enam perusahaan otomotif yang sudah masuk ke dalam program insentif impor CBU, meliputi:

1. BYD Auto Indonesia,
2. Vinfast Automobile Indonesia,
3. Geely Motor Indonesia,
4. Era Industri Otomotif (Xpeng),
5. National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW),
6. Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

“CBU enggak akan kita perpanjang. CBU lewat beberapa merek, brand kayak BYD dan beberapa brand lain bangun pabrik atau berproduksi di sini,” jelas dia. Sebagai info, pabrikan mobil listrik yang masih mengandalkan impor Completely Built Up (CBU) hanya punya waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menikmati insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM.

Baca Juga:  Strategi Honda Rangkul Gen Z Lewat Kolaborasi Dengan Team E Sport Indonesia

Setelah periode tersebut, skema insentif impor resmi berakhir dan para produsen diwajibkan beralih ke produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi acuan roadmap industri kendaraan listrik.

Berita Terkait

Chery Lakukan Serah Terima 1.000 Tiggo Unit Cross CSH, Kukuhkan Dominasi Hybrid
The Spirit Rolls On: Harley-Davidson® Resmikan Dealer Terbaru ke-6 di Surabaya
Hadirkan Motor SUV Premium Wahana Honda Luncurkan New ADV160 di Segmen Skutik
Nissan Patrol Segera Mengaspal di Indonesia, Harga Lebih Murah Dari Land Cruiser 300
Tampil Perdana di Indonesia Diecast Expo 2025, Bburago Resmi Hadirkan Koleksi Formula 1 untuk Penggemar di Tanah Air
Bridgestone Luncurkan Varian M858 Untuk Kendaraan Niaga
Sah! Indonesia resmi menandatangani perjanjian IEU-CEPA). Hapus Bea Masuk Kendaraan Eropa
Pahami Perbedaan Mesin 2 Tak dan Mesin 4 Tak, Mana Pilihan Anda?

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:44 WIB

Chery Lakukan Serah Terima 1.000 Tiggo Unit Cross CSH, Kukuhkan Dominasi Hybrid

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:52 WIB

The Spirit Rolls On: Harley-Davidson® Resmikan Dealer Terbaru ke-6 di Surabaya

Minggu, 26 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Hadirkan Motor SUV Premium Wahana Honda Luncurkan New ADV160 di Segmen Skutik

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Nissan Patrol Segera Mengaspal di Indonesia, Harga Lebih Murah Dari Land Cruiser 300

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Tampil Perdana di Indonesia Diecast Expo 2025, Bburago Resmi Hadirkan Koleksi Formula 1 untuk Penggemar di Tanah Air

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 Nov 2025 - 21:45 WIB