Pemerintah Resmi Hentikan Insentif Mobil Listrik CBU, Hak Istimewa BYD, VinFast dkk Dicabut!

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Hak istimewa yang dimiliki BYD, VinFast, Geely dan kawan-kawan (dkk) dicabut.

Pemerintah Indonesia resmi menghentikan insentif mobil listrik Impor per Desember 2025. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers nya di Jakarta, (12/09/2025).

“Tahun ini InshaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujarnya dikutip dari Kompas.com

Adapun insentif ini berakhir pada Desember 2025. Insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM.

Pemberhentian insentif ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Kemenperin, Setia Diarta. Dia bilang dengan diberhentikannya insentif tersebut para produsen diwajibkan beralih ke produksi lokal sesuai dengan pet jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga:  Sambut Akhir Tahun, JETOUR Hadirkan “Year-end Exhibition” di Mall Central Park Jakarta

Sejauh ini, ada enam perusahaan otomotif yang sudah masuk ke dalam program insentif impor CBU, meliputi:

1. BYD Auto Indonesia,
2. Vinfast Automobile Indonesia,
3. Geely Motor Indonesia,
4. Era Industri Otomotif (Xpeng),
5. National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW),
6. Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

“CBU enggak akan kita perpanjang. CBU lewat beberapa merek, brand kayak BYD dan beberapa brand lain bangun pabrik atau berproduksi di sini,” jelas dia. Sebagai info, pabrikan mobil listrik yang masih mengandalkan impor Completely Built Up (CBU) hanya punya waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menikmati insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM.

Baca Juga:  Hadirkan Motor SUV Premium Wahana Honda Luncurkan New ADV160 di Segmen Skutik

Setelah periode tersebut, skema insentif impor resmi berakhir dan para produsen diwajibkan beralih ke produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi acuan roadmap industri kendaraan listrik.

Berita Terkait

Lereng Gunung Kawi X TRI Adventure, Bupati Malang Dorong Sport Tourism Terpadu dan Pemberdayaan Desa
Investasi Lebih dari US$ 346 Juta Dorong Ekspansi Industri Kendaraan Listrik di Indonesia
Fun Jip Wisata Segoro Kidul di Pantai Kondang Merak Berlangsung Meriah, Forkopimda Malang Ikut Menjajal Rute Ekstrem
Jakarta Two Doors Meet 2025, Tempatnya Penggemar Mobil dua Pintu
GJAW 2025 Akan Segera Digelar, Ini Daftar Merek yang Berpartisipasi dan Harga Tiketnya
Chery Lakukan Serah Terima 1.000 Tiggo Unit Cross CSH, Kukuhkan Dominasi Hybrid
The Spirit Rolls On: Harley-Davidson® Resmikan Dealer Terbaru ke-6 di Surabaya
Hadirkan Motor SUV Premium Wahana Honda Luncurkan New ADV160 di Segmen Skutik

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:16 WIB

Lereng Gunung Kawi X TRI Adventure, Bupati Malang Dorong Sport Tourism Terpadu dan Pemberdayaan Desa

Minggu, 23 November 2025 - 20:27 WIB

Investasi Lebih dari US$ 346 Juta Dorong Ekspansi Industri Kendaraan Listrik di Indonesia

Minggu, 16 November 2025 - 19:59 WIB

Fun Jip Wisata Segoro Kidul di Pantai Kondang Merak Berlangsung Meriah, Forkopimda Malang Ikut Menjajal Rute Ekstrem

Kamis, 13 November 2025 - 12:01 WIB

Jakarta Two Doors Meet 2025, Tempatnya Penggemar Mobil dua Pintu

Jumat, 7 November 2025 - 17:46 WIB

GJAW 2025 Akan Segera Digelar, Ini Daftar Merek yang Berpartisipasi dan Harga Tiketnya

Berita Terbaru

TNI – Polri

Gerak Cepat Polres Gresik Amankan Tersangka Pencabulan di Kebomas

Senin, 26 Jan 2026 - 20:14 WIB

TNI – Polri

Polres Probolinggo Wujudkan Generasi Sehat Resmikan Dapur SPPG

Senin, 26 Jan 2026 - 20:08 WIB