Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Ke Pihak Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Aktivis 98: Polsek Tambora Harus Klarifikasi

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Rabu, (5/10), warga di Rt.01/006, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat di hebohkan gegara hilang satu unit ranmor roda dua honda CRF B 4800 UEE.
Diketahui hilangnya unit ranmor tersebut diketahui istri dari pemilik kisaran jam 04:00 dinihari, dan kejadian ini telah di laporkan ke pihak Tambora, Jakbar.

Pelaku diperkirakan lebih dari 1 orang, terbukti dari gambar di beberapa CCTV yang di dapat, pelaku sempat komunikasi dengan seseorang melalui handphone, sesaat setelah komunikasi pelaku langmelancarkan aksinya dan dalam hitungan menit 1 unit ranmor CRF 150 B 4800 UEE berhasil di bawa kabur.

Rekaman CCTV yang berhasil mengungkap cici-ciri pelaku saat melakukan aksi pencurian 1 unit ranmor crf 150 menjadi bukti utama dalam kasus ini. Dalam video rekaman, tampak jelas bagaimana pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motor hasil curian.

Berselang beberapa hari setelah pelaku beraksi di wilayah Kelurahan Krendang, tepatnya 18 November 2024 didapati Pelaku pencurian dengan barang bukti 1 unit sepeda seharga Rp. 1 Jutu serta diamankan di pos keamanan wilayah, di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum di amankan polsek Tambora untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari rekaman CCTV ternyata tersangka pelaku pencurian sepeda adalah pelaku yang sama yang mencuri 1 unit ranmor CRF 150 di Kelurahan Krendang, Tambora, Jakbar dan sudah dilaporkan ke Polsek Tambora Nomor:
LP/B/690/XI/2024/SPKT/Sektor Tambora/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.
Tertanggal: 13 November, jam 14:50.
Terkait Pencurian dengan Pemberatan sesuai pasal 363 KUHP.

Baca Juga:  Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Ke Pihak Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Aktivis 98: Polsek Tambora Harus Klarifikasi - Teropong Rakyat
Foto:Bukti Laporan Terkait Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor)/Dok. Pribadi

Alih-alih menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,  pelaku hanya dibawa ke Panti Sosial Bina Insan. Bangun Daya 1, Kedoya, Jakarta Barat. ” Lah, Bang pelaku pencurian atas nama Ujang Kelana sudah saya serahkan ke Pihak Panti, “ujar R Unit Reskrim Polsek Tambora.

Keputusan menitipkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat, terutama korban pencurian bernama R.

Menurut Humas Dpp Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (Dpp Lsm Gempita) melalui pesan singkat WhatsApp kepada Teropong Rakyat.co, Kamis, (28/11) mengatakan, “Apakah dapat dibenarkan pelaku kriminal murni (Curanmor-red) bisa di serahkan ke Panti Sosial yang jelas-jelas tidak ada korelasinya, “ujar Kamper yang juga Aktivis 98.

Lebih lanjut Kamper mempertanyakan serta menuntut transparansi dari Korps Tribrata  terkait pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP tidak ditahan namun hanya diserahkan ke pihak Dinas Panti Sosial dan tanpa adanya pemberitahuan kepada korban pencurian 1 unit ranmor CRF 150 yang dicuri oleh tersangka Ujang Kelana. Dalam hal ini Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi, Sh, Sik, Msi harus bertanggung Jawab atas kejadian ini. ” Terkait kasus ini, saya akan laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mabes Polri, “pungkas Kamper.

Baca Juga:  Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Resmi Terbentuk di Kota Gunungsitoli

Terpisah, saat di temui awak redaksi TeropongRakyat.co, pihak Panti Sosial Bina Insan. Bangun Daya 1 mengatakan,
“Kami hanya menerima bang, ketika pihak polsek menyerahkan pelaku hasil tangkapan, Karena itu perintah Kepala Panti”.

“Kepala Panti sedang diluar bang, barusan saja, dan atas nama Ujang Kelana per tanggal 21 November telah kita serahkan ke pihak PSBR HJ2 Serpong, ” sambungnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait tersangka kriminal atas nama Ujang Kelana, ke pihak Polsek Tambora, Perwira Unit (Panit) Mengatakan, ” Saya minta maaf atas kecerobohan. Anggota saya dan kita akan kembali krosceck ke pihak Panti, khawatir tersangka Ujang Kelana Sudah tidak ada di Panti”.

Sampai berita ini di tayangan, pihak Polsek Tambora Belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/16461-2/

Berita Terkait

Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara
Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026
Ketum FWJ Indonesia Tunjuk Rosid Sebagai Pelaksana Tugas DPD Jakarta, Ini Alasannya
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini
Kejari Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PT APR
PT API Dorong Konektivitas Akses Pelabuhan – Dorong Efisiensi Logistik dan Daya Saing Nasional
Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa
Wakapolres Jakarta Utara Kunjungi Kampung Tangguh RW 01 Koja, Forkopimpo Salurkan Bantuan dan Perkuat Program Anti Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:37 WIB

Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:23 WIB

Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:22 WIB

Ketum FWJ Indonesia Tunjuk Rosid Sebagai Pelaksana Tugas DPD Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:09 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:27 WIB

PT API Dorong Konektivitas Akses Pelabuhan – Dorong Efisiensi Logistik dan Daya Saing Nasional

Berita Terbaru