TeropongRakyat.Co – Tanggerang Selatan, Bergulirnya persoalan sengketa utang piutang berujung rebutan rumah terus bergulir sejak tahun 2021 hingga saat ini tahun 2024 yang beralamat di Taman Giriiloka Blok O no 11 Tangerang selatan, provinsi Banten.
Hal tersebut di awali dari penjualan rumah sampai persoalan ini terjadi. Rencana awal rumah tersebut dijual dengan harga kurang lebih Rp. 6.250.000.000 (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) namun dari pihak kedua mencari vendor atau pembeli dengan memberi harga kurang lebih Rp. 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang di duga itu adalah besaran nilai utang dari pihak ke dua terhadap vendor dan tanpa sepengetahuan pemilik rumah yang sah.
Sehingga pihak ke 3 merasa bahwa dirinya telah menguasai rumah tersebut sedangkan pihak pertama atau pemilik rumah tidak pernah merasa bahwa pernah menerima uang dengan nilai yang dimaksud yaitu Rp. 1,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suryadi, S.H., M.H sebagai kuasa hukum dari pemilik rumah atau pihak pertama saat di temui media ini di Polres Tangerang selatan yang melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait adanya persoalan tersebut dan mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan dimana kuasa hukum dari pihak ke 3 secara paksa merebut dan menguasai rumah kediaman yang dimaksud yang dimana surat-surat rumah tersebut masih atas nama orang tua pelimik rumah karena yang dimaksud adalah warisan dari orang tua.
Lanjut Suryadi, pihaknya akan membawa hal ini ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan sehingga semuanya dapat dibuktikan di persidangan.
“Kami akan bawah persoalan ini ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan agar persoalan ini dapat terbuka seterang-terangnya di persidangan sehingga kebenaran dari perkara ini mendapatkan jawaban sehingga tidak adalah saling mengklaim satu sama lain dan klien kami juga tidak merasa lagi di rugikan.” Ujar Suryadi selaku kuasa hujan pemilik Rumah yang sah.
“Harga rumah yang di sepakati antara klien Saya dengan PT. Mulia Langgeng Sejahtera (MLS) adalah sebesar Rp. 6.250.000.000 (enam miliar dua ratus lima puluh Juta rupia).
Namun ironinya pihak PT. MLS malah menjadikan rumah Klien Kami sebagai jaminan utang terhadap Pihak ketiga tersebut.
Karena Klien kami saat ini sedang Bekerja di Kedubes Bahrain. Sibuk dikedutaan besar Bahrain sehingga percaya saja dan Menjadi Korban penipuan Oleh PT. MLS tersebut”. Imbuh Suryadi
Dan kepada Polres Tangerang Selatan diminta agar dapat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti agar kebenaran dari perkara ini yang telah bergulir kurang lebih 3 tahun lamanya mendapatkan titik terang. Pungkasnya
Editor. Jefri