MALANG | Teropongrakyat.co – Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan oleh Bea Cukai Malang. Lewat operasi patroli darat pada Sabtu malam, 15 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pengiriman rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang.

Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas pengiriman rokok ilegal yang hendak masuk ke Malang. Merespons cepat laporan tersebut, tim patroli langsung bergerak ke titik lokasi yang dicurigai di Jalan Tegal Mapan, Jalan Raya Pakis Kembar, Pakisjajar, Kecamatan Pakis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah paket. Dugaan terbukti—dalam pengecekan ditemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek seperti GP dan ST16MA, tanpa dilekati pita cukai resmi.
Total barang yang diamankan mencapai 64.769 bungkus atau 1.294.620 batang rokok ilegal. Berdasarkan perhitungan awal, penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 966.199.320, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.923.198.700.
Seluruh barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pendalaman lebih lanjut.
Aksi sigap ini kembali membuktikan keseriusan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, perdagangan rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memicu persaingan usaha tidak sehat di tengah produsen legal yang taat aturan.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Malang untuk terus menjaga penerimaan negara serta memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.
Bea Cukai Malang menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui pengawasan berkelanjutan, serta mendorong pelaporan aktif setiap dugaan pelanggaran di sektor cukai.





























































