Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPatroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran Berikut 4 Buah SajamKomentar: 0

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran Berikut 4 Buah Sajam

Teropong Rakyat, 8 September 2024, 21:11 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Tidak henti-hentinya Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Patroli untuk menyisir wilayah rawan tawuran, menindaklanjuti laporan warga Tim Patroli Presisi bergerak kearah Jl. Paseban Raya Kecamatan Senen Jakarta Pusat sekitar pukul 03.15 Wib, Minggu (8/9/2024).

Setibanya di TKP Jl. Paseban ditemukan remaja yang bergerombol akan melakukan tawuran. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian didapati 4 remaja membawa 4 buah sajam dan 3 buah HP sebagai barang bukti, kemudian dibawa ke Polsek Senen untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Polri Apresiasi Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Padang Pariaman

“Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan 4 remaja yang akan melakukan tawuran dan membawa senjata tajam 4 buah celurit, saat pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Senen untuk di proses hukum,” Tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro.

Pelaku yang diamankan 4 (empat) orang remaja : ER (16), AR (16), VERS (16), R (20) berikut barang bukti berupa : 4 (empat) buah celurit dan 3 (tiga) buah HP.

Diharapkan para orang tua agar menjaga dan mendidik putra-putrinya jangan sampai salah pergaulan, apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda, pesan Susatyo.

Baca Juga:  Sportivity & Solidarity, BRI KC Daan Mogot Gelar Fun Match Tenis Meja Meriahkan HUT BRI ke-130

Pelaku kedapatan membawa Sajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dihimbau kepada warga apabila memerlukan kehadiran Polisi segera menghubungi Polsek terdekat atau call center 110 untuk segera ditindak lanjuti oleh petugas Kepolisian

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran Berikut 4 Buah Sajam - Teropong Rakyat

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain