Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran Berikut 4 Buah Sajam

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Tidak henti-hentinya Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Patroli untuk menyisir wilayah rawan tawuran, menindaklanjuti laporan warga Tim Patroli Presisi bergerak kearah Jl. Paseban Raya Kecamatan Senen Jakarta Pusat sekitar pukul 03.15 Wib, Minggu (8/9/2024).

Setibanya di TKP Jl. Paseban ditemukan remaja yang bergerombol akan melakukan tawuran. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian didapati 4 remaja membawa 4 buah sajam dan 3 buah HP sebagai barang bukti, kemudian dibawa ke Polsek Senen untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Dirjen IKP Dukung Program Edukasi Satgas Anti Hoax PWI

“Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan 4 remaja yang akan melakukan tawuran dan membawa senjata tajam 4 buah celurit, saat pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Senen untuk di proses hukum,” Tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro.

ADVERTISEMENT

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran Berikut 4 Buah Sajam - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diamankan 4 (empat) orang remaja : ER (16), AR (16), VERS (16), R (20) berikut barang bukti berupa : 4 (empat) buah celurit dan 3 (tiga) buah HP.

Diharapkan para orang tua agar menjaga dan mendidik putra-putrinya jangan sampai salah pergaulan, apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda, pesan Susatyo.

Baca Juga:  Sambut Hari Raya Idul Fitri 1446H Staf Redaksi Media Siber ifakta.co Berbagi Keberkahan

Pelaku kedapatan membawa Sajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dihimbau kepada warga apabila memerlukan kehadiran Polisi segera menghubungi Polsek terdekat atau call center 110 untuk segera ditindak lanjuti oleh petugas Kepolisian

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran Berikut 4 Buah Sajam - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Mikrobioma Usus Berfungsi Untuk Kunci Kesehatan Holistik yang Tersembunyi
Sinema Abad ke-20 Berevolusi Spektakuler dari Atraksi Pasar Malam hingga Seni Global
Presiden Prabowo: Kesepakatan Dagang dengan Uni Eropa Jadi Terobosan Besar Setelah 10 Tahun Negosiasi
Jay Idzes Jadi Rebutan Klub Serie A, Masa Depan di Venezia Belum Pasti
Manfaat Musik Bukan Lebih dari Sekadar Hiburan
BRI Panen Hadiah Simpedes Semester II 2024: Tiga Kantor Cabang BRI Jakarta Gelar Pengundian Akbar
Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau
INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:54 WIB

Mikrobioma Usus Berfungsi Untuk Kunci Kesehatan Holistik yang Tersembunyi

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:19 WIB

Sinema Abad ke-20 Berevolusi Spektakuler dari Atraksi Pasar Malam hingga Seni Global

Senin, 14 Juli 2025 - 12:47 WIB

Presiden Prabowo: Kesepakatan Dagang dengan Uni Eropa Jadi Terobosan Besar Setelah 10 Tahun Negosiasi

Senin, 14 Juli 2025 - 07:48 WIB

Jay Idzes Jadi Rebutan Klub Serie A, Masa Depan di Venezia Belum Pasti

Senin, 14 Juli 2025 - 07:34 WIB

Manfaat Musik Bukan Lebih dari Sekadar Hiburan

Berita Terbaru