MK Terima Sengketa Pilkada Kaimana, Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Teropongrakyat.co – Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana antara Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada (“BERKAT”) sebagai Pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana sebagai Termohon, secara resmi telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (AP3) Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pukul: 16.43 WIB, tanggal 11 Desember 2024.

Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Matdoan, S.H. menyampaikan, “Benar pada hari ini, 11 Desember 2024, sekitar pukul: 09.00 WIB, permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana resmi didaftarkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, untuk itu, Kami mohon do’a dari semua masyarakat Kaimana pada umumnya dan khususnya pendukung BERKAT atas perjuangan melawan kejahatan demokrasi yang terjadi di Kaimana,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolres Jakarta Utara Sampaikan Mata Kuliah Umum di STIP, Ini Pesan Kombes Pol Gidion:

MK Terima Sengketa Pilkada Kaimana, Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat - Teropong Rakyat

ADVERTISEMENT

MK Terima Sengketa Pilkada Kaimana, Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui KPU Kaimana menetapkan pleno rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan pada hari Sabtu, 7 Desember 2024, menurut PMK 3 Tahun 2024 menyatakan penggajuan permohonan paling lama 3 hari kerja dihitungg sejak penetapan hasil oleh KPU, oleh karena hari sabtu bukan hari kerja, maka penghitungan hari kerja dimulai dari hari Senin, 9 Desember 2024 dan berakhir pada hari Rabu, 11 Desember 2024, pukul 24.00 WIT, dengan demikian pendaftaran permohonan untuk kabupaten Kaimana masih dalam kurung waktu batas pengajuan permohonan.

Dalam permohonan kami menguraikan semua pelangaran yang terjadi di Kaimana secara terang-benderang, terlihat sangat jelas pelanggaran cukup serius dan signifikan terjadi, secara garis besar kami membagi atas tiga jenis pelanggaran, pertama: pelanggaran administrasi, kedua: pelanggaran TSM dan ketiga: pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, kami menyampaikan pelanggaran pemilihan yang diatur dalam undang-undang semuanya terjadi di Kaimana, sehingga dugaan kami pelanggaran yang terjadi di Kaimana dianggap sempurnah.

Baca Juga:  PAN Kota Bekasi Serahkan SK B1-KWK Buat Heri Koswara dan Sholihin

Concernt kami memang tidak pada pelanggaran yang sifatnya kuantitatif atau selisih hasil, akan tetapi pada pelanggaran yang sifatnya kualitatif yang berpengaruh terhadap hasil yang diperoleh.

Atas dasar itu, permintaan Kami sengat jelas, meminta Paslon No. Urut 1 didiskualifikasi atau Pemilihan Ulang.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Tok ! DPRD Kota Depok Sah Tetapkan Empat Raperda Masuk Propemperda 2026
Partai UKM Indonesia Minta Presiden Prabowo Fokus Perbaikan Ekonomi Kerakyatan 
Prabowo Janji Hapus Outsourcing di Hadapan Buruh, Akan Gelar Pertemuan Besar di Istana Bogor
Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Serahkan 24 Barang Bukti
Emil Audero Mulyadi, Joey Mathijs Pelupessy dan Dean Ruben James Resmi WNI, Melengkapi Skuad Timnas Indonesia
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Buntut Penahanan Hasto Kristiyanto: Instruksi Megawati dan Dilema Profesionalisme Kepala Daerah PDIP
Soni Sumarsono Ungkap Alasan Tri – Harris Layak Pimpin Kota Bekasi

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 22:52 WIB

Tok ! DPRD Kota Depok Sah Tetapkan Empat Raperda Masuk Propemperda 2026

Senin, 19 Mei 2025 - 20:45 WIB

Partai UKM Indonesia Minta Presiden Prabowo Fokus Perbaikan Ekonomi Kerakyatan 

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:26 WIB

Prabowo Janji Hapus Outsourcing di Hadapan Buruh, Akan Gelar Pertemuan Besar di Istana Bogor

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:03 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Serahkan 24 Barang Bukti

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:32 WIB

Emil Audero Mulyadi, Joey Mathijs Pelupessy dan Dean Ruben James Resmi WNI, Melengkapi Skuad Timnas Indonesia

Berita Terbaru

Sejarah

Daeng Pamatte: Sosok Cendekiawan dari Tanah Bugis

Senin, 14 Jul 2025 - 13:37 WIB