Teropongrakyat.co – Jakarta. Lurah Penjagalan, Jakarta Utara, Ichsan Firdaosyl. Teken surat edaran, yang isinya. Warga di himbau untuk membongkar sendiri bangunan yang jelas berdiri dilahan yang bukan seharusnya. Di jalan Inspeksi Kepanduan, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta utara. Sebelumnya, tak jauh dari kolong jembatan. Satuan Polisi Pamong Praja berhasil menertibkan bangunan yang kerap disalah gunakan.
Jelas dalam surat himbauan dengan Nomor 115/R.R.01.02 di terbitkan untuk penegakan Perarturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007. Melalui tembusan Walikota Jakarta Utara. Surat edaran yang diterbitkan Selasa (14/5/2024) bertujuan untuk menghimbau para warga untuk bisa menertibkan bangunan yang jelas melanggar.
Kasus bangunan liar (Bangli) di Jakarta tentunya kerap menjadi sorotan. Mulai dari lahan bantaran (sempadan) hingga Bangli di kolong jembatan. Acap kali Bangli Kerap di jadikan lahan basah bagi sebagian oknum nakal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diharapkan Pemerintah Provinsi DKI dapat lebih ketat mengawasi aktifitas yang jelas melanggar aturan. Selain itu Instansi terkait, dalam hal ini PLN, tentunya agar lebih bisa memperhatikan bangunan yang layak di aliri listrik. pemasangan nomor meter memerlukan PBB, lalu apakah bangunan liar memiliki PBB.?
Selain itu Pemerintah pusat diharapkan bisa memperhatikan aspek penghidupan layak bagi para pekerja tempat hiburan malam agar bisa mengikuti aturan yang ada. (Red)