JAKARTA, teropongrakyat.co — Praktik pelayanan administrasi kependudukan di Rusun Pesakih, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menuai sorotan keras. Sejumlah warga mengaku kesulitan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) lantaran pihak Kelurahan Duri Kosambi mensyaratkan surat rekomendasi dari pengelola rusun. Namun, pengelola Rusun Pesakih menolak menerbitkan rekomendasi tersebut bagi warga yang masih memiliki tunggakan sewa.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak dasar warga negara. Pengurusan KTP, yang merupakan hak identitas kependudukan, seolah disandera oleh persoalan utang-piutang hunian yang sejatinya tidak memiliki keterkaitan hukum.
“Kami mau urus KTP, tapi kelurahan minta rekomendasi pengelola. Pengelola menolak karena kami masih menunggak. Ini urusan KTP, bukan soal bayar rusun,” keluh salah satu warga Rusun Pesakih, Kamis (23/01/2026).
Hingga kini, tidak ditemukan satu pun Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah DKI Jakarta yang mengatur bahwa tunggakan sewa rusun dapat dijadikan syarat atau alasan untuk menahan rekomendasi pembuatan KTP. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, penahanan rekomendasi KTP akibat tunggakan sewa rusun berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pengelola rusun.
Kebijakan pengelola Rusun Pesakih yang mengaitkan hak administrasi kependudukan dengan kewajiban finansial dinilai sebagai langkah sepihak yang tidak memiliki dasar hukum. Surat rekomendasi seolah dijadikan alat tekanan, bukan sekadar dokumen administratif. Padahal, persoalan tunggakan sewa semestinya diselesaikan melalui mekanisme pengelolaan rusun, tanpa mengorbankan hak sipil warga.
Sikap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kelurahan Duri Kosambi juga ikut disorot karena dinilai menjadikan rekomendasi pengelola sebagai syarat mutlak. Kondisi ini dianggap memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang pembatasan hak warga secara tidak langsung.
Pelayanan administrasi kependudukan seharusnya berlandaskan hukum kependudukan, bukan tunduk pada kebijakan internal pengelola hunian. Warga pun mendesak Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, dan Dinas Dukcapil Provinsi untuk mengevaluasi kebijakan rekomendasi pengelola rusun, menegaskan bahwa KTP adalah hak warga negara, serta memberikan sanksi jika ditemukan praktik pelayanan publik yang menyimpang. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk, di mana hak dasar warga dapat dipersyaratkan atas nama tunggakan atau kewajiban lainnya.
“Kalau mengurus KTP saja harus melunasi rusun, lalu di mana peran negara melindungi hak warganya?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Pesakih Muhammad Ali, saat di konfirmasi media melalui WhatsApp mengatakan, “Semua kebijakan itu sudah disepakati semua pihak, petugas hanya menjalankan,” kata Ali singkat, Selasa (27/01/2026).
Ditempat terpisah, ditemui diruangan Kelurahan Duri Kosambi, Satpel Dukcapil Kelurahan Suharyanto mengungkapkan. Sesuai dengan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Prov DKI Jakarta, telah mengeluarkan surat dengan No 4712/-072. No 3904/072 tentang Pemanfaatan nomer induk kependudukan (NIK) data kependudukan data lampid dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) dalam layanan lingkup tugas dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman provinsi DKI Jakarta.
“Untuk yang di mintai surat rekomendasi dari Rusun Pesakih hanya bagi orang yang datanya pindah, dalam arti kata, orang tersebut dari luar daerah, atau belum memiliki KTP DKI, kalau untuk pembuatan KTP baru, tidak memerlukan surat pengantar rekomendasi dari Rusun, ” tutup Suharyanto.



























































