KPK Harus Usut Dugaan Korupsi Terkait Perizinan Pakuwon Mall Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Harus Usut Dugaan Korupsi Terkait Perizinan Pakuwon Mall Bekasi - Teropong Rakyat

Bekasi, TeropongRakyat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melakukan penyelidikan atas terbitnya izin Pakuwon Mall yang dikeluarkan Pemkot Bekasi. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin Pakuwon Mall.

Seluruh pejabat yang terlibat dalam proses terbitnya perizinan mulai dari tingkatan paling bawah, Lurah, Camat, sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan harus segera diperiksa.

Tak kalah penting Wali Kota Bekasi di zaman perizinan Pakuwon Mall terbit wajib diperiksa. Karena dari situ, KPK bisa membuka teka-teki di balik keluarnya izin Pakuwon Mall oleh Pemkot Bekasi.

Penelusuran terhadap keluarnya proses perizinan Pakuwon Mall atau audit perizinan perlu dilakukan oleh KPK. Sebab sejak bangunan megah tersebut berdiri, muncul sejumlah dampak negatif. Seperti banjir dan juga kemacetan.

Khusus untuk kemacetan, sejumlah ruas jalan di sekitar Pakuwon Mall seperti Jalan Raya Pekayon dan Jalan Cut Meutia kerap mengalami macet parah sejak mall tersebut berdiri. Terutama di jam-jam sibuk.

Dampak negatif inilah yang kini memunculkan kecurigaan publik, bahwa ada yang tak beres di balik terbitnya  izin Pakuwon Mall. Dugaan paling kuat tentu mengarah pada praktik korupsi perizinan.

Baca Juga:  Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Di wilayah perkotaan korupsi perizinan tentu bukan hal yang mengejutkan. Penyebabnya tentu karena terbatasnya ruang di wilayah perkotaan seperti yang terjadi di Kota Bekasi dan daerah sekitar, Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang.

Terbatasnya ruang, memaksa pemerintah daerah setempat membuat serangkaian aturan perizinan yang ketat. Sehingga tak mudah bagi siapapun mendapatkan perizinan mendirikan bangunan, terutama di lahan yang lokasinya di wilayah pusat kota.

Mereka akan berbenturan misalnya dengan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sulitnya memperoleh izin inilah yang kemudian membuka adanya praktik korupsi di sektor perizinan. Terjadilah kemudian upaya mengakali izin yang dimainkan oleh penguasa setempat.

Bagi oknum aparat culas, ini merupakan celah untuk mendapatkan uang dengan cara mudah dan cepat. Hal ini karena perizinan amat dibutuhkan para pengusaha atau pelaku bisnis. Sehingga bagi mereka tidak masalah berapa uang yang harus dikeluarkan, selama bisnis mereka bisa berjalan.

Baca Juga:  Wali kota Depok Lantik Pejabat Baru, Upaya Maksimalkan Pelayanan Bagi Warga

Dan yang paling penting, bagi aparat pemerintah atau penguasa daerah, korupsi di sektor perizinan cenderung aman. Dibandingkan misalnya korupsi di sektor barang dan jasa atau pendapatan.

Akan sangat susah misalnya membuktikan seorang pejabat menerima imbalan dari pengusaha karena telah membantu mengakali perizinan. Kecuali kemudian jika aparat penegak hukum melakukan operasi tangkap tangan.

Maka dari itu, dalam kasus tertentu, audit perizinan perlu dilakukan. Terutama untuk kasus seperti Pakuwon Mall.

Walaupun kita tidak sedang menuduh ada korupsi di balik terbitnya izin Pakuwon Mall.Tapi keresahan publik dan dampak nyata yang timbul setelah Pakuwon Mall berdiri dan beroperasi mau tidak mau memaksa kita untuk curiga ada hal yang tak beres di balik terbitnya izin Pakuwon Mall.

Audit perizinan Pakuwon Mall juga sekaligus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi perizinan di Kota Bekasi. Sekaligus menjadi semacam pengingat agar para pemangku kepentingan di Kota Bekasi tidak bermain-main dalam urusan perizinan.

Berita Terkait

Lupa Cabut Setrika, Rumah Warga Gondanglegi Terbaka
Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun
DLH Kabupaten Malang Resmikan Eco Office, Dorong Seluruh Perkantoran Terapkan Budaya Ramah Lingkungan
Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga
Kota Batu Jadi Magnet Event Olahraga, UT Malang Fun Run 2026 Diikuti Ribuan Runner
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan
Warga Mengeluh, Dugaan Pungli Pengurusan KTP di UPT Capil Anyar Disorot: Profesionalitas Dipertanyakan
Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:55 WIB

Lupa Cabut Setrika, Rumah Warga Gondanglegi Terbaka

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:18 WIB

DLH Kabupaten Malang Resmikan Eco Office, Dorong Seluruh Perkantoran Terapkan Budaya Ramah Lingkungan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Kota Batu Jadi Magnet Event Olahraga, UT Malang Fun Run 2026 Diikuti Ribuan Runner

Berita Terbaru