KPK Harus Usut Dugaan Korupsi Terkait Perizinan Pakuwon Mall Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Harus Usut Dugaan Korupsi Terkait Perizinan Pakuwon Mall Bekasi - Teropong Rakyat

Bekasi, TeropongRakyat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melakukan penyelidikan atas terbitnya izin Pakuwon Mall yang dikeluarkan Pemkot Bekasi. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin Pakuwon Mall.

Seluruh pejabat yang terlibat dalam proses terbitnya perizinan mulai dari tingkatan paling bawah, Lurah, Camat, sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan harus segera diperiksa.

Tak kalah penting Wali Kota Bekasi di zaman perizinan Pakuwon Mall terbit wajib diperiksa. Karena dari situ, KPK bisa membuka teka-teki di balik keluarnya izin Pakuwon Mall oleh Pemkot Bekasi.

Penelusuran terhadap keluarnya proses perizinan Pakuwon Mall atau audit perizinan perlu dilakukan oleh KPK. Sebab sejak bangunan megah tersebut berdiri, muncul sejumlah dampak negatif. Seperti banjir dan juga kemacetan.

Khusus untuk kemacetan, sejumlah ruas jalan di sekitar Pakuwon Mall seperti Jalan Raya Pekayon dan Jalan Cut Meutia kerap mengalami macet parah sejak mall tersebut berdiri. Terutama di jam-jam sibuk.

Dampak negatif inilah yang kini memunculkan kecurigaan publik, bahwa ada yang tak beres di balik terbitnya  izin Pakuwon Mall. Dugaan paling kuat tentu mengarah pada praktik korupsi perizinan.

Baca Juga:  Waka Polsek Bekasi Barat Memberikan Materi Bela Negara Kepada Peserta Diklatsar Banser Bekasi Barat

Di wilayah perkotaan korupsi perizinan tentu bukan hal yang mengejutkan. Penyebabnya tentu karena terbatasnya ruang di wilayah perkotaan seperti yang terjadi di Kota Bekasi dan daerah sekitar, Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang.

Terbatasnya ruang, memaksa pemerintah daerah setempat membuat serangkaian aturan perizinan yang ketat. Sehingga tak mudah bagi siapapun mendapatkan perizinan mendirikan bangunan, terutama di lahan yang lokasinya di wilayah pusat kota.

Mereka akan berbenturan misalnya dengan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sulitnya memperoleh izin inilah yang kemudian membuka adanya praktik korupsi di sektor perizinan. Terjadilah kemudian upaya mengakali izin yang dimainkan oleh penguasa setempat.

Bagi oknum aparat culas, ini merupakan celah untuk mendapatkan uang dengan cara mudah dan cepat. Hal ini karena perizinan amat dibutuhkan para pengusaha atau pelaku bisnis. Sehingga bagi mereka tidak masalah berapa uang yang harus dikeluarkan, selama bisnis mereka bisa berjalan.

Baca Juga:  Solidaritas di Tengah Kemarau Basah: Pelindo dan CTP Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir Bekasi

Dan yang paling penting, bagi aparat pemerintah atau penguasa daerah, korupsi di sektor perizinan cenderung aman. Dibandingkan misalnya korupsi di sektor barang dan jasa atau pendapatan.

Akan sangat susah misalnya membuktikan seorang pejabat menerima imbalan dari pengusaha karena telah membantu mengakali perizinan. Kecuali kemudian jika aparat penegak hukum melakukan operasi tangkap tangan.

Maka dari itu, dalam kasus tertentu, audit perizinan perlu dilakukan. Terutama untuk kasus seperti Pakuwon Mall.

Walaupun kita tidak sedang menuduh ada korupsi di balik terbitnya izin Pakuwon Mall.Tapi keresahan publik dan dampak nyata yang timbul setelah Pakuwon Mall berdiri dan beroperasi mau tidak mau memaksa kita untuk curiga ada hal yang tak beres di balik terbitnya izin Pakuwon Mall.

Audit perizinan Pakuwon Mall juga sekaligus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi perizinan di Kota Bekasi. Sekaligus menjadi semacam pengingat agar para pemangku kepentingan di Kota Bekasi tidak bermain-main dalam urusan perizinan.

Berita Terkait

PTP Nonpetikemas Cabang Banten Dukung Arus Mudik Motor dan Truk Sembako ke Sumatera
Dukung Ibadah Ramadan Warga Ring 1, IPC TPK Gelar Karpet di 8 Masjid Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok
IPC TPK Fasilitasi 500 Pemudik Tujuan Semarang di Idul Fitri 1447 H
PT Pelindo Sinergi Lokaseva Raih Tiga Penghargaan pada Indonesia Fire Safety Excellence Award 2026
PT Pelindo Sinergi Lokaseva Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Periode Libur Lebaran 2026
BPIKPNPARI Roadshow di Jawa Tengah, Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal
BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus
Pelayanan Terminal Peti Kemas Tanjung Priok Berjalan Normal Usai Penyesuaian Sistem Gate Pass

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:58 WIB

PTP Nonpetikemas Cabang Banten Dukung Arus Mudik Motor dan Truk Sembako ke Sumatera

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:42 WIB

Dukung Ibadah Ramadan Warga Ring 1, IPC TPK Gelar Karpet di 8 Masjid Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:32 WIB

IPC TPK Fasilitasi 500 Pemudik Tujuan Semarang di Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:13 WIB

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Raih Tiga Penghargaan pada Indonesia Fire Safety Excellence Award 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:28 WIB

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Periode Libur Lebaran 2026

Berita Terbaru