Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKPK Gelar Lelang 9 Kendaraan eks BMN, Tertarik Menjadi Peserta Lelang? Begini AturannyaKomentar: 0

KPK Gelar Lelang 9 Kendaraan eks BMN, Tertarik Menjadi Peserta Lelang? Begini Aturannya

Teropong Rakyat, 11 Januari 2025, 09:04 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta, TeropongRakyat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang sembilan kendaraan eks barang milik negara (BMN), yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Adapun kesembilan kendaraan eks BMN tersebut terdiri ata 6 unit mobil dan 3 unit sepeda motor. Proses pendaftaran dan penawaran atas barang yang akan dilelang sudah dibuka sejak 9-16 Januari 2025.

Penjualan eks BMN ini merupakan bagian dari lelang non-eksekusi wajib, merupakan mekanisme penjualan suatu barang, yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara transparan dan akuntabel.

Tujuannya yaitu objek lelang selanjutnya agar dapat kembali dan dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia.

Hasil penjualan objek lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara melalui KPKNL, sehingga masyarakat turut berkontribusi dalam penertiban aset negara sekaligus mendukung peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:  IPC TPK Tambah Reach Stacker, Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur

Bagi masyarakat yang tertarik menjadi peserta lelang, terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Salah satunya, calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman _portal.lelang.go.id/_ atau _lelang.go.id/_. Setelah terverifikasi, peserta wajib menyetorkan sejumlah nominal sebagai uang penjamin atas kegiatan lelang. Uang jaminan tersebut dapat disetorkan langsung melalui _virtual account_ (VA) milik KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum batas akhir penawaran barang lelang.

Adapun batas akhir pengajuan penawaran atas objek lelang ini adalah Kamis (16/1/2025) pukul 14.35 WIB.

Proses Aanwijzing

Dalam proses lelang objek eks BMN ini, KPK turut memberi kesempatan pada peserta lelang yang sudah terverifikasi untuk melihat dan mengecek kondisi dari barang lelang secara langsung, melalui _aanwijzing_ di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025) mulai pukul 08.30-11.30 WIB.

Baca Juga:  Polisi Peduli Amankan Dermaga Pulau, Bantu Penumpang dan Cegah Peredaran Masuknya Narkoba Serta Miras
KPK Gelar Lelang 9 Kendaraan eks BMN, Tertarik Menjadi Peserta Lelang? Begini Aturannya - Teropong Rakyat
Salah Satu Barang Lelang eks BMn (Mobil Unit Tahanan Merk Isuzu Elf NHR 55 CO E2-1, B 7772 QK)

Objek yang dapat dilihat secara langsung peserta lelang antara lain: 3 motor Honda Mega Pro GL15A1RR MT; 2 mobil Isuzu Panther TBR 54F Turbo LV; 3 mobil Isuzu Elf NHR 55 CO E2-1; dan 1 mobil Toyota Vios 15GANC15ORBEPGKD.

Limit harga atas objek lelang ini beragam, mulai dari Rp4 juta hingga Rp61 juta. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan lelang, masyarakat dapat menghubungi Tim Lelang KPK pada telepon (021) 25578300 ext 8558; atau KPKNL Jakarta III pada telepon (021) 3454860.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses laman _https://bit.ly/kpklelangeksbmn_ guna mendapatkan informasi mengenai syarat dan ketentuan serta spesifikasi dari objek lelang.

Lihat Otomotif Selengkapnya→
Artikel Terkait Otomotif
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain