KPK Gelar Lelang 9 Kendaraan eks BMN, Tertarik Menjadi Peserta Lelang? Begini Aturannya

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang sembilan kendaraan eks barang milik negara (BMN), yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Adapun kesembilan kendaraan eks BMN tersebut terdiri ata 6 unit mobil dan 3 unit sepeda motor. Proses pendaftaran dan penawaran atas barang yang akan dilelang sudah dibuka sejak 9-16 Januari 2025.

Penjualan eks BMN ini merupakan bagian dari lelang non-eksekusi wajib, merupakan mekanisme penjualan suatu barang, yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara transparan dan akuntabel.

Tujuannya yaitu objek lelang selanjutnya agar dapat kembali dan dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia.

Hasil penjualan objek lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara melalui KPKNL, sehingga masyarakat turut berkontribusi dalam penertiban aset negara sekaligus mendukung peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:  Investasi Lebih dari US$ 346 Juta Dorong Ekspansi Industri Kendaraan Listrik di Indonesia

Bagi masyarakat yang tertarik menjadi peserta lelang, terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Salah satunya, calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman _portal.lelang.go.id/_ atau _lelang.go.id/_. Setelah terverifikasi, peserta wajib menyetorkan sejumlah nominal sebagai uang penjamin atas kegiatan lelang. Uang jaminan tersebut dapat disetorkan langsung melalui _virtual account_ (VA) milik KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum batas akhir penawaran barang lelang.

Adapun batas akhir pengajuan penawaran atas objek lelang ini adalah Kamis (16/1/2025) pukul 14.35 WIB.

Proses Aanwijzing

Dalam proses lelang objek eks BMN ini, KPK turut memberi kesempatan pada peserta lelang yang sudah terverifikasi untuk melihat dan mengecek kondisi dari barang lelang secara langsung, melalui _aanwijzing_ di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025) mulai pukul 08.30-11.30 WIB.

Baca Juga:  Rapat Internal AKPERSI Kepri Keputusan Kegiatan HPN 2025
KPK Gelar Lelang 9 Kendaraan eks BMN, Tertarik Menjadi Peserta Lelang? Begini Aturannya - Teropong Rakyat
Salah Satu Barang Lelang eks BMn (Mobil Unit Tahanan Merk Isuzu Elf NHR 55 CO E2-1, B 7772 QK)

Objek yang dapat dilihat secara langsung peserta lelang antara lain: 3 motor Honda Mega Pro GL15A1RR MT; 2 mobil Isuzu Panther TBR 54F Turbo LV; 3 mobil Isuzu Elf NHR 55 CO E2-1; dan 1 mobil Toyota Vios 15GANC15ORBEPGKD.

Limit harga atas objek lelang ini beragam, mulai dari Rp4 juta hingga Rp61 juta. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan lelang, masyarakat dapat menghubungi Tim Lelang KPK pada telepon (021) 25578300 ext 8558; atau KPKNL Jakarta III pada telepon (021) 3454860.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses laman _https://bit.ly/kpklelangeksbmn_ guna mendapatkan informasi mengenai syarat dan ketentuan serta spesifikasi dari objek lelang.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani
Kegiatan FKUB Ke LDII Kota Pasuruan Merupakan Bagian Dari Program Kerja
JMTO Jelaskan Status Karyawan Kontrak 5 Tahun, Alih Daya Disebut Jadi Solusi Agar Tetap Bekerja
Kunjungan Kepala Kemenag Kota Pasuruan Ke DPD LDII : Perkuat Sinergi Wujudkan Kerukunan dan Persatuan Bangsa
Prabowo Terbitkan Inpres, Raja Juli Antoni Perkuat Konservasi Gajah Indonesia
Polisi Ringkus Penjual Obat Keras Daftar G, Temuan Stiker “TS” Diduga Jadi Petunjuk Jaringan
Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Rumah di Pakisaji Terbakar Diduga Akibat Anak Bermain Korek Api, Damkar Berhasil Cegah Api Meluas

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:34 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:16 WIB

Kegiatan FKUB Ke LDII Kota Pasuruan Merupakan Bagian Dari Program Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:08 WIB

JMTO Jelaskan Status Karyawan Kontrak 5 Tahun, Alih Daya Disebut Jadi Solusi Agar Tetap Bekerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kunjungan Kepala Kemenag Kota Pasuruan Ke DPD LDII : Perkuat Sinergi Wujudkan Kerukunan dan Persatuan Bangsa

Senin, 13 Juli 2026 - 14:13 WIB

Prabowo Terbitkan Inpres, Raja Juli Antoni Perkuat Konservasi Gajah Indonesia

Berita Terbaru