Korban Pemerasan Yang di Lakukan Oknum Wartawan Akhirnya Lapor Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEROPONGRAKYAT.co, TANGERANG SELATAN – Miris Dewasa ini insan jurnalis dalam berusaha menciptakan kesan baik dan tercipta kepercayaan masyarakat terhadap insan jurnalis dalam memberikan pemberitaan dan informasi yang baik serta akurat.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu terjadi kejadian yang mencoreng marwah jurnalis. Terjadi pemerasan yang di lakukan oleh 5 orang Oknum yang mengaku Jurnalis dan Diduga mengaku berasal dari beberapa media online terhadap seorang pelaku usaha di wilayah pagedangan

Saat di temui awak media korban pemerasan yang berinisial IN (32) menjelaskan Kronologis kejadian yang dialami dirinya pada tanggal (16/03/2024)

“Tiba-tiba tempat usaha saya di datangi 5 orang tanpa permisi dan langsung melakukan video dan memeriksa tempat usaha saya. Awalnya saya mengira mereka Anggota,” jelas IN saat di konfirmasi awak media

Baca Juga:  Kabag Psikologi Polda Metro Jaya Isi Psychology Talks UI, Bahas Peran Psikologi di Kepemimpinan Publik

Tetapi setelah saya Bertanya, kata IN, baru mereka mengatakan mereka dari wartawan dan beberapa media online salah satunya yang saya ingat dari media seroja indonesia.com. 1 wanita dan 4 orang laki laki. Dengan inisial seorang Wanita LA, 4 orang pria berinisial CHY, SEP, MT, DD.

“Mereka mengatakan jika tidak mau di tayang berita. kebijakan saya sebagai pengusaha dengan meminta uang sebesar 5 juta dan setelah negosiasi sepakat dengan Nominal 3,7 Juta (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu),”ujarnya.

Uang yang saya berikan Ke mereka, juga itu hasil dari pinjam kesana sini pak. Merasa tertekan dan terintimidasi saya bang” Terangnya IN.

IN Juga sangat berharap kepada Pihak Kepolisian Agar segera Ungkap Kasus Ini, Karena Perbuatan Para Oknum Ini sudah Sangat Meresahkan.

Baca Juga:  124 Calon Guru Penggerak di Jakarta Utara mengikuti kegiatan lokakarya 7

Dalam hal ini, para pelaku pemerasan dapat di Jerat dengan Pasal 368 KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, tugas jurnalis sudah diatur di dalam undang undang KEJ (KODE ETIK JURNALIS). Jelas Jurnalis Tidak Diperkenankan Menerima Suap atau uang Terlebih Melakukan Intimidasi dan Pemerasan.

(Tim)

Berita Terkait

Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community, Anak-anak Rentan Terpapar Kekerasan di Ruang Digital
Dokter Detektif Terseret Kasus Hukum, Richard Lee Resmi Jadi Tersangka dan Dipanggil Polda Metro Jaya
Sawit Tiba-tiba Tumbuh di Kawasan Hutan Cirebon, Pemkab Mengaku Kaget dan Langsung Hentikan Aktivitas
Sambut HPN 2026, PWI Bangka Selatan Ajak Wartawan Jelajah Wisata Basel
Perkuat Kemitraan Premium Merchant, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Anniversary Beauty+
Kebersamaan Insan BRILiaN BRI Kebon Jeruk dalam Momentum Upacara Bela Negara
Apresiasi Nasabah, BRI KC Jakarta Jelambar Serahkan Hadiah Motor Pemenang Program PHS
BRI Kebon Jeruk Salurkan Sembako sebagai Bentuk Apresiasi kepada Petugas Keamanan

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:50 WIB

Dokter Detektif Terseret Kasus Hukum, Richard Lee Resmi Jadi Tersangka dan Dipanggil Polda Metro Jaya

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:18 WIB

Sawit Tiba-tiba Tumbuh di Kawasan Hutan Cirebon, Pemkab Mengaku Kaget dan Langsung Hentikan Aktivitas

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:08 WIB

Sambut HPN 2026, PWI Bangka Selatan Ajak Wartawan Jelajah Wisata Basel

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:15 WIB

Perkuat Kemitraan Premium Merchant, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Anniversary Beauty+

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:14 WIB

Kebersamaan Insan BRILiaN BRI Kebon Jeruk dalam Momentum Upacara Bela Negara

Berita Terbaru