Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.co – Purworejo, Kasus Pemerkosaan yang terjadi pada dua anak dibawah umur dan telah viral di provinsi Jawa Tengah tersebut sudah ditangani pihak kepolisian Bahkan sudah dilakukan olah TKP juga sudah ada pemanggilan dari pihak korban. Tetapi ada pihak yang merasa keberatan akan kasus ini terungkap. Hal ini telah dilakukan oleh kepala Dusun yang Mengancam dan Mencoba Mengintervensi Wartawan Saat Awak Media Mengirim Link Berita.Kadus Membalas”Terus Kalo Jadi Fitnah Gimana Pak Ucap Kadus,”

Kadus BanyuUrip Berinisial.S Saat Di Hubungi Melalui Via Telepon WhatsApp Akan Memakai Pengacara”Nanti Berurusan Dengan Pengacara Saya Tegas Kadus Kepada Wartawan Investigasi Media TeropongRakyat .Co Sekitar Pukul 21.00 Wib 25-oktober 2024

Menurut inisial K Salah Satu Warga BanyuUrip Memang Kadus Ini Sangat Berani Tidak Seperti Kadus Lainya bahkan Adanya Penyaluran Dana Stanting Yang Harusnya Di Terima Masyarakat Sebesar 500 Ribu Rupiah Secara bertahap tidak Sesuai Dengan Anggaran Yang Di Terima hanya 30.000 (Tigapuluh Ribu Rupiah)itu hanya Dua Kali.Dan Masih Sisa Sekitar 440.000
(Empat Ratus Empat puluh Ribu Rupiah) Gak Tahu Kemana Ucap Inisial K Kepada awak media

Ketum AKPERSI Rino Triono Mengecam Keras Atas Ucapan Kadus Desa BanyuUrip Kecamatan BanyuUrip Kabupaten Purworejo Harus Di Pertanggungjawabkan Sebelum Berita tayang Dan Beberapa Wartawan Yang Saat Ini Sedang Investigasi Di Purworejo Sudah Mewawancarai Beberapa Narasumber Sesuai Dengan Apa Yg di Sajikan Ke Publik.

” Saya perintahkan untuk semua wartawan yang melakukan investigasi dan membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kebenaran ini terus maju. Dan ketika kita mendapatkan informasi dari Narasumber maka untuk tayang berita karena tupoksi kita adalah apa yang dilihat serta didengar maka di tulis. Terkait adanya intervensi yang dilakukan oleh oknum kepala dusun Desa Banyuurip kepada wartawan yang sedang melakukan investigasi. Maka saya akan melakukan tindakan hukum dan akan lapor ke Kapolres karena telah melanggar Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang berbunyi ” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Jaminan ini dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan,” Tegas Rino selaku Ketua Umum AKPERSI.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamax Dioplos, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Reporter : RED

Berita Terkait

BRI Panen Hadiah Simpedes Semester II 2024: Tiga Kantor Cabang BRI Jakarta Gelar Pengundian Akbar
Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau
INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS
Mau Bayi Gemuk dan Sehat? Ini Tipsnya Biar Nggak Salah Kaprah!
Usulan Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan TA 2026 Sebesar Rp24,4 Triliun, Komisi V DPR RI Setuju?
Di Puncak Hari Jadi Ngawi Ke-667. Danyonarmed 12 Kostrad Bersama Forkopinda Kabupaten Ngawi Nobar Wayang Kulit “Dewa Ruci” 
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Apresiasi Sinergi dengan IPPAT dalam Konferensi Daerah 2025
Kendati Jadi Terdakwa, Daeng Ajis Tegaskan Perjuangan Demi Kebenaran dan Keadilan

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:12 WIB

BRI Panen Hadiah Simpedes Semester II 2024: Tiga Kantor Cabang BRI Jakarta Gelar Pengundian Akbar

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:08 WIB

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:02 WIB

INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:15 WIB

Mau Bayi Gemuk dan Sehat? Ini Tipsnya Biar Nggak Salah Kaprah!

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:12 WIB

Usulan Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan TA 2026 Sebesar Rp24,4 Triliun, Komisi V DPR RI Setuju?

Berita Terbaru