Pencurian dengan Kekerasan Berujung Maut di Jakarta Pusat, Pelaku di Ancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co -Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat tengah mengusut kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Kadek Riska Anjani, tewas setelah mengalami kekerasan saat tas slempangnya dirampas oleh pelaku SNA (21 Tahun) dan APR (27 Tahun).

Berdasarkan keterangan saksi, IP dan ED, kejadian bermula saat mereka berboncengan menggunakan sepeda motor matic merek Yamaha Mio, nopol B-3335-BLS, warna putih, dari Jalan Plitur Raya Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur menuju Cengkareng, Jakarta Barat. KRA hendak menuju tempat kost saudara ED.

Saat melintas di Jalan Veteran Raya, Gambir, Jakarta Pusat, saksi melihat dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor matic merek Honda Vario yang memperhatikan mereka. Di lampu merah Harmoni, saksi sempat melihat kedua orang tersebut namun tidak merasa curiga.

Baca Juga:  Komitmen BRI dalam Digitalisasi, KC Hayam Wuruk Sajikan Layanan Kartu yang Cepat dan Efektif

Setelah melewati lampu merah Kesehatan, saksi belok kanan ke Jalan AM. Sangaji dan kemudian belok kiri ke Jalan KH. Hasyim Ashari. Saat melintas di jalan tersebut, satu sepeda motor datang dari arah belakang sebelah kiri yang dikendarai oleh dua orang laki-laki.

Salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas slempang warna hitam milik KRA yang digantung di bahu kirinya. Terjadi tarik menarik yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai saksi dan korban oleng dan terjatuh.

KRA mengalami luka serius dan mengeluarkan darah dari mulut. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke RS Sumber Waras menggunakan mobil. Saksi sempat membantu menolong troli tempat tidur pasien, namun dokter yang memeriksa menyatakan bahwa KRA telah meninggal dunia.

Baca Juga:  Tiga OPD di Tangsel Dilaporkan ke Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Dana APBD 2022–2023

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah mengatakan atas kejadian tersebut, “pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun sesuai Pasal 365 KUHP ayat 4,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik aksi keji ini. Petugas juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

JodyPencurian dengan Kekerasan Berujung Maut di Jakarta Pusat, Pelaku di Ancam Hukuman Mati - Teropong Rakyat

Berita Terkait

PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI
FWJ Indonesia Rayakan HUT ke-7 dan Lantik Pengurus Baru, Tegaskan Komitmen Pembuktian dan Pengabdian untuk Pers Indonesia
Bawas MA Turun Tangan, Aduan Ahli Waris Makawi Resmi Disurati ke PN Jakarta Utara
PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL
Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir
KCN Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Hari Mangrove Sedunia 2026, Perkuat Konservasi Pesisir Marunda
Puluhan Mobil Roda Empat dan Roda Enam Terpuruk saat Lewati Jalan Lintas yang Rusak
Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:42 WIB

PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:24 WIB

FWJ Indonesia Rayakan HUT ke-7 dan Lantik Pengurus Baru, Tegaskan Komitmen Pembuktian dan Pengabdian untuk Pers Indonesia

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:58 WIB

Bawas MA Turun Tangan, Aduan Ahli Waris Makawi Resmi Disurati ke PN Jakarta Utara

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:59 WIB

PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL

Senin, 27 Juli 2026 - 22:49 WIB

Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir

Berita Terbaru

TNI – Polri

Wakil Panglima TNI Tutup Dikreg LV Sesko TNI TA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:55 WIB