Kejari Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PT APR

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Teropongrakyat.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial J dan K terkait skandal kasus korupsi pengadaan lahan PT Adhi Persada Realti (APR) yang terletak di Jalan Raya Limo Cinere, Kota Depok.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara besar yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung. Tim penyidik mengungkap adanya aliran dana puluhan miliar rupiah yang menguap tanpa adanya aset tanah yang diterima perusahaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Muhammad Ihsan Pasamula Gufran mengatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang kuat.

“Bahwa kami tim penyidik sehubungan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti atau PT APR pada tahun 2012 sampai dengan 2013, dapat kami sampaikan bahwa dalam perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, dimana terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diputus oleh pengadilan, dan putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde,” kata Ihsan di Kantor Kejari Depok.

Kasus ini bermula saat PT APR yang kini PT Adhi Persada Properti yang diketahui merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang pembangunan properti, perdagangan dan jasa itu melakukan pembelian lahan seluas 20 hektar di Jalan Raya Limo Cinere, Depok pada periode 2012-2014.

Baca Juga:  PARAH!!! Surat Permohonan Informasi Tanah 8 Bulan Tak Dijawab Kantor Pertanahan Tangsel

Namun, meski uang sebesar Rp60,2 miliar telah digelontorkan melalui PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) tanah tersebut tidak pernah menjadi milik PT APR.

“Adapun kasus posisinya, ini gambaran singkatnya biar rekan-rekan media juga tahu, bahwa pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2014, PT Adhi Persada Realti melakukan proses pembelian lahan atau tanah yang berlokasi di Jalan Raya Limo Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok dengan luas yang diadakan itu sekitar 20 hektar seharga Rp60.262.194.850 (miliar) melalui PT CIC,” paparnya.

“Diduga dalam proses pembelian jual-beli tanah tersebut terdapat penyimpangan, sehingga dana yang telah dikeluarkan oleh PT APR telah disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang mengakibatkan PT APR tidak mendapatkan perolehan tanah sebagaimana mestinya. Jadi uang sudah keluar, tanahnya tidak diperoleh oleh PT APR,” tambah Ihsan.

Baca Juga:  Polres Metro Depok Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian Nomor Urut dan Deklarasi Kampanye Damai

Tersangka K diketahui berperan sebagai perantara yang mengkoordinir pembelian tanah dari pemilik lahan ke PT CIC. Sementara tersangka J bertindak sebagai kuasa penjual meski bukti kepemilikan tanah sebenarnya berada di bawah penguasaan pihak lain.

Keduanya diduga memanipulasi kwitansi transaksi seolah-olah pembayaran telah sampai ke tangan pemilik lahan yang sah. Akibat kongkalikong ini, negara harus menelan kerugian fantastis. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara mencapai Rp56.653.162.387 (miliar).

Harga yang telah dibayarkan untuk pembelian tanah seluas 20 hektar atau 200.000 meter persegi namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.

Guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Depok memutuskan untuk melakukan penahanan.

“Namun dalam perkembangannya, berdasarkan hasil penyidikan, masih ada pihak lain yang terlibat dan perlu dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

Kini, K dan J mendekam di Rutan Kelas 1 Depok untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Reporter: Maria L.M.

Berita Terkait

Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026
Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah
Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja
Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo
DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan
Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam
Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa
Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:16 WIB

Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:51 WIB

Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:07 WIB

Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:36 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan

Berita Terbaru