KABUPATEN JEPARA, TeropongRakyat.co – Satu tahun sudah laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan Muzaini, warga Desa Datar, Mayong, mandek tanpa kepastian. Ia menuding Polres Jepara seolah membiarkan kasus yang melibatkan perempuan bernama Nur Rohma—yang mengaku sebagai anak angkatnya—tanpa progres berarti.
Kasus yang diduga memuat keterangan palsu dalam dokumen otentik itu telah dilaporkan sejak awal 2024, teregistrasi dengan nomor: B/89/II/RES.1.9/2024/Reskrim, dan ditangani penyidik Unit Reskrim Briptu Moh. Imam Safarudin.
“Sudah setahun lebih laporan saya berjalan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan hukum,” ujar Muzaini di Mayong, Selasa (25/11/2025).
Proses Hukum Ngambang, Pelapor Merasa Dipermainkan
Ketika teropongrakyat.co menelusuri perkembangan kasus pada Minggu (02/11/2025), penyidik mengaku belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan meminta pelapor datang ke kantor agar mendapat penjelasan langsung.
“Besok ke kantor aja mas, nanti saya jelaskan,” tulis Briptu Imam melalui WhatsApp.
Namun saat ditemui Senin (03/11), penyidik justru meminta pelapor melengkapi Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Jepara. Padahal, penyidik sendiri mengakui sudah mengantongi barang bukti berupa KK Nur Rohma tahun 2014 dan versi terbaru 2023, yang dinilai pelapor sudah lebih dari cukup sebagai dasar proses hukum.
Muzaini kini hanya berharap Polres Jepara menunjukkan keseriusan dan tidak lagi menggantung perkara yang telah membuatnya menunggu selama setahun.
Komentar Keras BPI KPNPA RI: “Kinerja Polres Jepara Patut Dipertanyakan”
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk ketidakseriusan aparat.
“Penanganan kasus pemalsuan KK dan Akta Kelahiran ini terlalu lama. Sudah semestinya ada penetapan tersangka, bukan dibiarkan mengambang. Kinerja Polres Jepara patut dipertanyakan,” tegas Rahmad, Rabu (26/11/2025).
Rahmad bahkan menduga ada unsur kesengajaan dalam lambatnya proses penyelidikan, sehingga kasus ini terkesan tidak ingin ditindaklanjuti.
“Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Harus ada langkah tegas, profesional, dan prosedural. Jangan sampai ada pembiaran,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa KK dan Akta Kelahiran adalah dokumen negara yang memiliki konsekuensi hukum besar. Pemalsuan terhadap dokumen tersebut bukan perkara ringan dan berpotensi merugikan negara maupun warga secara langsung.
“Kami percaya Polres Jepara mampu menuntaskan kasus ini. Bila alat bukti sudah cukup, jangan ragu menetapkan tersangka. Kami akan mengawal sampai tuntas,” tambahnya.
Sebagai catatan, terlapor Nur Rohma merupakan anak dari pasangan H. Nurhuda alias H. Seger dan Hj. Masijah.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Polres Jepara. Jika kepastian hukum terus mandek tanpa alasan jelas, pertanyaan besar muncul: apakah masyarakat masih bisa berharap pada aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan?
Teropongrakyat.co akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi faktual dari lapangan. Tetap ikuti update selanjutnya hanya di teropongrakyat.co.
























































