Kasus Pagar Laut, Di Denda Rp48 Miliar, DPR Heran Kades Mampu Membayar Denda

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod beserta stafnya diberikan waktu maksimal 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Jumat, (28/2/2025).

Pernyataan ini disampaikan Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Kamis (27/2). Dalam sesi pendalaman rapat tersebut, anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menanyakan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di wilayah tersebut.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” ujar Trenggono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daniel Johan kemudian meminta kepastian apakah Kepala Desa Kohod benar-benar merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut ini. Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Trenggono menegaskan bahwa hasil pemeriksaan KKP menunjukkan Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku membangun pagar laut tersebut.

“Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” tegas Trenggono.

Baca Juga:  NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada

Namun, Daniel Johan menekankan bahwa pihaknya membutuhkan hasil pemeriksaan yang konkret, bukan sekadar pernyataan dari Kepala Desa Kohod.

“Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Denda Belum Dibayar, Kades Kohod Mengaku Sanggup

Meskipun denda telah ditetapkan, Menteri Trenggono menyampaikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum melakukan pembayaran karena keputusan denda baru dikeluarkan. Namun, mereka telah menyatakan kesanggupan untuk membayar dalam surat pernyataan yang dibuat.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota DPR. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, merasa heran dengan kemampuan finansial seorang kepala desa yang sanggup membayar denda sebesar Rp48 miliar.

“Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 miliar untuk pagar laut,” ujarnya dengan nada sindiran.

Hal senada diungkapkan Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golkar. Ia meragukan apakah seorang kepala desa memiliki dana sebesar itu serta kemampuan teknis untuk membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tanpa alat canggih.

“Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa,” kata Firman.

Baca Juga:  Langkah Tegas Propam Polda Metro Jaya Hadapi Praktik Pungli di Samsat Bekasi

Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain denda administratif, Kepala Desa Kohod dan seorang perangkat desa berinisial T juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen terkait proyek pagar laut ini.

Menteri Trenggono menyebut bahwa denda diberikan setelah pihaknya melakukan penyelidikan panjang.

“Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa surat pernyataan dari Kepala Desa Kohod dan perangkat desa T yang mengakui dan menyatakan siap membayar denda telah dikantongi pihaknya.

“Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” pungkas Trenggono.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu bagaimana Kepala Desa Kohod serta stafnya akan memenuhi kewajiban membayar denda yang begitu besar dalam waktu 30 hari ke depan.

Berita Terkait

PWI Pokja Walikota Jakarta Utara dan Family Max Bagikan Ratusan Takjil di Rawabadak Selatan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Sungai di Bekasi Miliki Sertifikat Hak Milik, Hambat Normalisasi
Anggota DPR RI Herman Khaeron Desak Produsen MinyaKita yang Curangi Takaran Ditutup & Diproses Hukum
PWI Pokja Walikota Jakarta Utara dan Family Max Bagikan Ratusan Takjil di Rawabadak Selatan
Selebgram Lymel Laporkan Mantan Manager FD Ke Polda Metro Jaya
Perjuangan Pengemudi Demi Kesejahteraan: Dibayangi Isu Ujaran Kebencian dan Upaya Hukum
KAI Resmikan Klinik Mediska di Stasiun Jatimulya, Siapkan Layanan Kesehatan untuk Operation Excellence
Pria Ancam Sopir Angkot di Tanah Abang dengan “Senjata”, Ternyata Hanya Korek Api

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:09 WIB

PWI Pokja Walikota Jakarta Utara dan Family Max Bagikan Ratusan Takjil di Rawabadak Selatan

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:25 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Sungai di Bekasi Miliki Sertifikat Hak Milik, Hambat Normalisasi

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:04 WIB

Anggota DPR RI Herman Khaeron Desak Produsen MinyaKita yang Curangi Takaran Ditutup & Diproses Hukum

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:58 WIB

PWI Pokja Walikota Jakarta Utara dan Family Max Bagikan Ratusan Takjil di Rawabadak Selatan

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:30 WIB

Selebgram Lymel Laporkan Mantan Manager FD Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Breaking News

Selebgram Lymel Laporkan Mantan Manager FD Ke Polda Metro Jaya

Rabu, 12 Mar 2025 - 19:30 WIB