Kabupaten Bogor, – Teropongrakyat.co || Terkait Penanganan kasus intimidasi dan pengancaman terhadap Insan Pers kembali berulang, kali ini menimpa beberapa wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan tajam serta Kecamatan dari publik dan kalangan pers nasional. Pasalnya lebih dari 2 X 24 jam sejak laporan resmi dilayangkan kepihak Polsek Rumpin, sangat disayangkan pihak Polsek Rumpin seolah cuek dan mengabaikan laporan terkait adanya intimidasi yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam (golok-red) yang dilakukan oleh mafia migas bernama Gugun terhadap beberapa jurnalis yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), belum juga ditindak lanjuti pihak Polsek Rumpin, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Hal ini terbukti, Gugun sang mafia migas masih bebas berkeliaran.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 13.24 WIB, di kawasan Banjar Pinang, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adanya beberapa wartawan yang tergabug dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) yang melaksanakan tupoksinya sebagai Pilar Ke 4 Demokrasi sedang melaksanakan peliputan dugaan adanya kegiatan pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Alih-alih mendapat klarifikasi dari para pelaku, namun sejumlah jurnalis yang melaksanakan peliputan tersebut justru disambut oleh Gugun dengan intimidasi disertai pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok. Gugun dengan sebilah senjata tajam ditangan mendatangi jurnalis yang sedang tugas peliputan kegiatan tersebut dengan arogan langsung melakukan pengusiran disertai umpatan yang bernada ancaman, tidak puas dengan mengancam Gugun yang sudah tersulut emosi berusaha merampas salah satu alat kerja seorang jurnalis yang digunakan untuk mendokumentasikan kegiatan di lapangan.
“Kami hanya ingin memastikan kebenaran adanya dugaan kegiatan pengoplosan dari gas melon bersubsidi ke gas non subsidi 12 kg, sangat disayangkan yang kami dapat bukan hanya intimidasi disertai ancaman dan ini adalah pelecehan terhadap insan Pers sebagai Pilar Ke 4 Demokrasi, ” ungkap salah satu korban yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Terkait insiden tersebut wartawan yang mendapatkan perlakuan kurang mengenakan yang dilakukan mafia migas langsung melapor ke Polsek Rumpin disertai bukti lengkap terkait kronologi kejadian, rekaman video, serta keterangan para saksi. Dengan nomor Pengaduan No.Pol.STTLP/116/VI/2025/SPKT/POLSEK RUMPIN/ POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.
Terpisah, Kapolsek Rumpin, AKP SUYOKO, S.H melaui pesan singkat WhatsApp mengatakan,”Proses berjalan,pemeriksaaan pelapor ,pemeriksaan saksi-saksi demikian”.
Terpisah, aktivis 98 yang akrab di sapa Kamper angkat bicara terkait makin maraknya ancaman demi ancaman yang diterima oleh Insan Pers, hal ini sudah jelas menjadi ancaman terhadap kebebasan Pers dalam menjalankan tuposinya sebagai Pilar Ke 4 Demokrasi. “Sudah seharusnya Korps Tribrata berbenah diri dalam hal Pelayana, Penanganan, Pengayoman terhadap warga negara tanpa adanya perlakuan Diskriminatif atau berdasarkan adanya pesanan, ” kata Kamper melalui pesan singkat WhatsApp kepada Teropongrakyat.co, Senin malam, (23/06).
“Yang perlu digaris bawahi, ketika adanya laporan dari masyarakat dari kalangan apapun dan dengan status apapun, baik delik aduan maupun pidana murni. Apalagi dalam hal ini laporan adanya intimidasi disertai pengancaman terhadap Insan Pers ketika melaksanakan peliputan sudah jelas aturannya mainnya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Yang saya disayangkan terlapor sudah jelas-jelas adalah bagian dari Mafia Migas yang beroperasi di wilayah Hukum Polsek Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Hingga kini sudah lebih dari 2 X 24 jam sejak Laporan masuk ke Polsek Rumpin, masih bebas berkeliaran?, “sambung Kamper.
Lebih lanjut Kamper mengatakan, kan sudah jelas jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Sebab, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022. Diperkuat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 2 Tahun 2024. “Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan pengaduan yang profesional, akuntabel, sinergi, dan transparan di lingkungan Polri, ” tegas Kamper.
Jika hal ini terus berlanjut, maka kepercayaan terhadap Korps Tribrata kian diambang titik nadir, dan akan tetap menjadi preseden buruk. Masih ingat dalam ingatan kita trgedi penembakan pemilik rental. Apakah hal ini akan terulang? ” Seharusnya Polsek Rumpin lebih jeli dengan laporan rekan-rekan jurnalis yang mendapatkan intimidasi disertai pengancaman. Bukan laporan ancamannya yang menjadi permasalahan, tapi lebih ke siapa terlapor, dan apa selama ini kegiatan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke gas non subsidi pihak Polsek Rumpin tidak mengetahui?, atau memang adanya kegiatan tersebut memang dijadikan ladang untuk dijadikan pundi-pundi bagi kebanyakan oknum?,” jelasnya.
“Dapat saya patikan, saya kawal kasus ini hingga pada titik putusan inkrah, jika pada Rabu lusa (23/06) tidak adanya progress maka akan saya bawa kasus ini ke Trunojoyo, ” pungkasnya.
Penulis : Lie
Editor : Romli S.IP
Sumber Berita: https://teropongrakyat.co