Kapolri Diminta Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Mafia Pertambangan di Maluku

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Ketua Umum Gerakan Muda Nasional (GEMA NASIONAL) meminta Mabes Polri segera bertindak setelah mencuat terkait dugaan pengawalan istimewa (VIP) terhadap individu yang diidentifikasi sebagai mafia pertambangan oleh sejumlah anggota Satuan Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku.

Ketua Umum Gerakan Muda Nasional (GEMA NASIONAL) menyuarakan keprihatinan mendalam atas temuan “karpet merah” yang diduga digelar oleh oknum Krimsus Polda Maluku.

Hal ini mengindikasikan adanya infiltrasi dan kolaborasi antara institusi kepolisian dengan sindikat pertambangan ilegal, khususnya di wilayah pertambangan emas Gunung Botak.

Eko, perwakilan dari Ketum Gerakan Muda Nasional (GEMA NASIONAL), dengan tegas menyatakan bahwa situasi ini memperlihatkan bagaimana institusi kepolisian telah disusupi dan menjadi kepanjangan tangan mafia pertambangan.

Karpet merah oleh Krimsus Polda Maluku menunjukan institusi Kepolisian sudah disusupi dan menjadi kaki tangan mafia pertambangan,” ujar eko.

Kekhawatiran ini diperkuat dengan fakta bahwa sejumlah nama besar yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik aktivitas pasokan sianida, jual beli emas di pertambangan gunung botak, seperti Haji Anas, Haji Komar, dan Haji Markus, hingga kini belum tersentuh hukum. Eko menyoroti adanya pola penegakan hukum yang timpang, di mana hanya pemain-pemain di level bawah yang ditindak, sementara dalang utamanya selalu terlindungi.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Batu Klarifikasi Transaksional Kasus Judol, AKP Joko: Tetap Diproses dan Wajib Lapor, Terduga Pelaku AR: Tidak ada Uang Damai

Haji Anas, misalnya, dikenal sebagai penyalur dana kontrak bagi para pekerja tambang emas sekaligus pembeli utama emas dari para penambang. Dalam sistem yang telah berlangsung bertahun-tahun, emas dari kawasan Gunung Botak seolah wajib dijual kepadanya.

Sumber informasi dari penambang lainnya mengungkapkan bahwa siapa pun yang berani menjual emas ke luar jalur Haji Anas akan langsung menerima tekanan “gaya mafia”, termasuk ancaman hukum, kriminalisasi, bahkan kekerasan fisik.

Kasus Haji Munding, yang ditangkap karena tidak menjual emas kepada haji anas, menjadi bukti konkret dari skema kejahatan untuk mengendalikan jual beli emas ini.

Eko menambahkan, praktik-praktik semacam ini seharusnya menjadi perhatian serius, sebab mengindikasikan bahwa para mafia tersebut selalu menggunakan tangan Krimsus untuk melakukan operasi sistematis di pertambangan.

Desakan Investigasi dan Penindakan Tegas
Menyikapi temuan ini, Ketua Gerakan Muda Nasional (GEMA NASIONAL) mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kapolri perlu membentuk tim investigasi dan memeriksa Dirkrimsus Polda Maluku,” tegas Eko. “Bila perlu, copot jabatannya.”

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini dapat dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga:  Sambung Roso Kapolres Malang, LDII Kabupaten Malang Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Selain itu, tindakan oknum anggota kepolisian ini juga dapat melanggar sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap) terkait Kode Etik Profesi Polri dan Disiplin Anggota Polri, seperti :

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait etika kelembagaan dan etika perilaku yang melarang anggota Polri menyalahgunakan wewenang dan/atau terlibat dalam tindak pidana.

* Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur sanksi bagi anggota yang melanggar kode etik.

Keterlibatan aparat penegak hukum dalam membekingi kegiatan ilegal merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap integritas institusi Polri dan dapat merusak sendi-sendi keadilan.

Kapolri diharapkan dapat segera merespons desakan ini dengan membentuk tim khusus yang independen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Dampit, Sita 44,6 Gram Narkotika Siap Edar
Pengedar Narkoba di Tumpang Diciduk Polres Malang, Sabu 54 Gram dan Ekstasi Diamankan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum
Kasus Pantai Wediawu Sepakati Titik Perdamaian, Pelapor Cabut Laporan
Kapolres Batu Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Tegaskan Komitmen Pelayanan Masyarakat tetap menjadi Prioritas
Dandim 0818/Malang-Batu Hadiri Penutupan Jambore Santri 2026 di Coban Rondo

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:05 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

Pengedar Narkoba di Tumpang Diciduk Polres Malang, Sabu 54 Gram dan Ekstasi Diamankan

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:16 WIB

URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:04 WIB

Kasus Pantai Wediawu Sepakati Titik Perdamaian, Pelapor Cabut Laporan

Berita Terbaru