Kapolres Metro Jakarta Pusat Menerima KKL (Kuliah Kerja Lapangan) Pasis Dikreg LXIV SeskoAD Tahun 2024, Polda Metro Jaya. Di Wilayah Jakarta Pusat

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co –  Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., S.Mi., menerima kunjungan KKL (Kuliah Kerja Lapangan Pasis Dikreg LXIV SeskoAD Tahun Polda Metro Jaya bertempat di Ruang Rapat DPR RI Jakarta Pusat. Senin (26/8/2024).

Kegiatan KKL Pasis yang di pimpin oleh Kolonel Inf Edi Hartono di wilayah Polres Metro Jakarta Pusat bertempat di Ruang Rapat DPR RI Jakarta Pusat Pasis Dikreg LXIV SeskoAD, Kompol Mega Laksana P., Kompol Efadoni, Kompol Sonny Laway, Kompol Didid Imawan, Kompol Rully Robinson P., Kompol Alfredo Rumbiak dan Kompol Dionisius F. H., di terima langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Baca Juga:  Amankan IAF ke-2 dan HLF MSP di Bali, Polri: Tunjukan Indonesia Negara Aman

Selanjutnya Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, saat menerima KKL Pasis, mengucapkan terima kasih kepada atas kedatangannya ke wilayah kami sekaligus memberikan arahan-arahan dengan harapan setelah KKL di wilayah Polres Metro Jakarta Pusat dengan harapan kepada Pasis kedepannya dapat menerapkan dan mengaplikasikan apa saja yang di dapat di tempat tugasnya saat selesai KKL ini.

Baca Juga:  Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di Dua Lokasi Berbeda di Kota Bekasi

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Kapolres Metro Jakarta Pusat Menerima KKL (Kuliah Kerja Lapangan) Pasis Dikreg LXIV SeskoAD Tahun 2024, Polda Metro Jaya. Di Wilayah Jakarta Pusat - Teropong Rakyat

 

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB