Jakarta – Teropongrakyat.co – Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi rumah yang di tempati oleh ketua Rukun Warga ( RW ) di Jalan Telaga 1, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam proses eksekusi penghuni rumah sempat menghalangi petugas karna merasa telah dizolimi.
Suhartini salah satu penghuni rumah mengaku dirinya sudah tinggal dari tahun 1965 tidak pernah terlibat hutang ataupun merasa menjual kepada siapapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun 65 saya lahir dulu gubuk belom ada apa-apa, emak saya beli 360 ribu tinggal di sini, trus dateng kok bisa kite yang di gugat, saya ga pernah punya utang deler apa ga ada die beli ga ada utang iya saya juga bingung punya utang kaga ape kaga katanya pak haryono tau die ga bilang die ngakunye tentara tapi saya ga tau wujutnya ga demi Allah”, ucap Suhartini (29/04).
Setelah dikonfirmasi kepada kuasa hukum pemohon Nuryadin,SH.MA menjelaskan kliennya telah membeli tanah tersebut oleh seseorang bernama Lani.
“Ini jelas pemohon ini beli dari orang terdahulu namanya bu lani, itu jelas dan ada sertifikat semua,” terangnya.
Nuryadin juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sejak tahun 2012 sudah dilakukan mediasi dan juga sudah mebgirimkan somasi kepada penghuni rumah tersebut.
“Kami sebelum melakukan langkah-langkah eksekusi telah melakukan upaya persuasif kepada termohon, bahkan kasus ini sudah dari tahun 2012, waktu itu pemohon meminta bantuan lepada kelurahan untuk dimediasi, dari 4 kali undangan mediasi hanya 1 kali keluarga datang untuk mediasi tanpa menunjukan surat-surat”, Jelas Nuryadin.
Sebelumnya pemohon sudah menemui termohon untuk meminta keluar dari rumah dan akan memberikan konpensasi, namun upaya pemohon ditolak oleh termohon sehingga termohon mengajukan jalur hukum untuk melawan pemohon, pungkasnya.
(Irawan)