Kalah Dipengadilan, Rumah Seorang RW Dieksekusi Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 29 April 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi rumah yang di tempati oleh ketua Rukun Warga ( RW ) di Jalan Telaga 1, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam proses eksekusi penghuni rumah sempat menghalangi petugas karna merasa telah dizolimi.

Suhartini salah satu penghuni rumah mengaku dirinya sudah tinggal dari tahun 1965 tidak pernah terlibat hutang ataupun merasa menjual kepada siapapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun 65 saya lahir dulu gubuk belom ada apa-apa, emak saya beli 360 ribu tinggal di sini, trus dateng kok bisa kite yang di gugat, saya ga pernah punya utang deler apa ga ada die beli ga ada utang iya saya juga bingung punya utang kaga ape kaga katanya pak haryono tau die ga bilang die ngakunye tentara tapi saya ga tau wujutnya ga demi Allah”, ucap Suhartini (29/04).

Baca Juga:  Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Hari Juang Polri

Setelah dikonfirmasi kepada kuasa hukum pemohon Nuryadin,SH.MA menjelaskan kliennya telah membeli tanah tersebut oleh seseorang bernama Lani.

“Ini jelas pemohon ini beli dari orang terdahulu namanya bu lani, itu jelas dan ada sertifikat semua,” terangnya.

Nuryadin juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sejak tahun 2012 sudah dilakukan mediasi dan juga sudah mebgirimkan somasi kepada penghuni rumah tersebut.

Baca Juga:  Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba dengan Berbagai Modus

“Kami sebelum melakukan langkah-langkah eksekusi telah melakukan upaya persuasif kepada termohon, bahkan kasus ini sudah dari tahun 2012, waktu itu pemohon meminta bantuan lepada kelurahan untuk dimediasi, dari 4 kali undangan mediasi hanya 1 kali keluarga datang untuk mediasi tanpa menunjukan surat-surat”, Jelas Nuryadin.

Sebelumnya pemohon sudah menemui termohon untuk meminta keluar dari rumah dan akan memberikan konpensasi, namun upaya pemohon ditolak oleh termohon sehingga termohon mengajukan jalur hukum untuk melawan pemohon, pungkasnya.

(Irawan)

Kalah Dipengadilan, Rumah Seorang RW Dieksekusi Pengadilan - Teropongrakyat.co

Berita Terkait

Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi
Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang
Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk
Bos Lembaga Antirasuah Dari Masa Ke Masa
Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air
Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 13:52 WIB

Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi

Jumat, 22 November 2024 - 11:09 WIB

Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang

Jumat, 22 November 2024 - 10:59 WIB

Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk

Jumat, 22 November 2024 - 09:52 WIB

Bos Lembaga Antirasuah Dari Masa Ke Masa

Kamis, 21 November 2024 - 22:36 WIB

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024

Berita Terbaru

Breaking News

Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:52 WIB

Bisnis

Terra Drone Indonesia Latih Pilot Drone Adaro

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:33 WIB