Kalah Dipengadilan, Rumah Seorang RW Dieksekusi Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 29 April 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi rumah yang di tempati oleh ketua Rukun Warga ( RW ) di Jalan Telaga 1, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam proses eksekusi penghuni rumah sempat menghalangi petugas karna merasa telah dizolimi.

Suhartini salah satu penghuni rumah mengaku dirinya sudah tinggal dari tahun 1965 tidak pernah terlibat hutang ataupun merasa menjual kepada siapapun.

ADVERTISEMENT

Kalah Dipengadilan, Rumah Seorang RW Dieksekusi Pengadilan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun 65 saya lahir dulu gubuk belom ada apa-apa, emak saya beli 360 ribu tinggal di sini, trus dateng kok bisa kite yang di gugat, saya ga pernah punya utang deler apa ga ada die beli ga ada utang iya saya juga bingung punya utang kaga ape kaga katanya pak haryono tau die ga bilang die ngakunye tentara tapi saya ga tau wujutnya ga demi Allah”, ucap Suhartini (29/04).

Baca Juga:  Kasus Tawuran di Cempaka Putih, 6 Tersangka Ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat

Setelah dikonfirmasi kepada kuasa hukum pemohon Nuryadin,SH.MA menjelaskan kliennya telah membeli tanah tersebut oleh seseorang bernama Lani.

“Ini jelas pemohon ini beli dari orang terdahulu namanya bu lani, itu jelas dan ada sertifikat semua,” terangnya.

Nuryadin juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sejak tahun 2012 sudah dilakukan mediasi dan juga sudah mebgirimkan somasi kepada penghuni rumah tersebut.

Baca Juga:  Rakor Jelang Nataru, Kapolsek Kemayoran: Kami Siap Dukung Pengamanan Nataru 2024/2025

“Kami sebelum melakukan langkah-langkah eksekusi telah melakukan upaya persuasif kepada termohon, bahkan kasus ini sudah dari tahun 2012, waktu itu pemohon meminta bantuan lepada kelurahan untuk dimediasi, dari 4 kali undangan mediasi hanya 1 kali keluarga datang untuk mediasi tanpa menunjukan surat-surat”, Jelas Nuryadin.

Sebelumnya pemohon sudah menemui termohon untuk meminta keluar dari rumah dan akan memberikan konpensasi, namun upaya pemohon ditolak oleh termohon sehingga termohon mengajukan jalur hukum untuk melawan pemohon, pungkasnya.

(Irawan)

Kalah Dipengadilan, Rumah Seorang RW Dieksekusi Pengadilan - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita Belasan Ribu Pil Ekstasi Asal Belanda
Menuju Masa Depan Energi Berkelanjutan Dengan Inovasi dan Tantangan
Nutrisi untuk Otak yang Tajam adalah Rahasia Konsentrasi dan Daya Ingat Prima
Ksatria  Mayangkara Gelar Uji Ketangkasan Jasmani Militer
Denpom Divif 1 Kostrad Gelar Korps Praport Pindah Satuan
Amnesti dan Abolisi Hadiah Hasto Dan Lembong, Eks Aktivis 98: Kasus Beraroma Politis Jangan Terulang?
Persidangan Daeng Aziz Kembali Digelar, Dakwaan Jaksa Dipertanyakan! Saksi Bantah Ada Ancaman!
Ketua Umum AKPERSI Kunjungi Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Bahas Persiapan Rakernas dan UKW Akbar se-Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita Belasan Ribu Pil Ekstasi Asal Belanda

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:59 WIB

Menuju Masa Depan Energi Berkelanjutan Dengan Inovasi dan Tantangan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Nutrisi untuk Otak yang Tajam adalah Rahasia Konsentrasi dan Daya Ingat Prima

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ksatria  Mayangkara Gelar Uji Ketangkasan Jasmani Militer

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:16 WIB

Amnesti dan Abolisi Hadiah Hasto Dan Lembong, Eks Aktivis 98: Kasus Beraroma Politis Jangan Terulang?

Berita Terbaru

Breaking News

Menuju Masa Depan Energi Berkelanjutan Dengan Inovasi dan Tantangan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 09:59 WIB

Breaking News

Ksatria  Mayangkara Gelar Uji Ketangkasan Jasmani Militer

Sabtu, 2 Agu 2025 - 09:42 WIB