Jambret Langganan Wilayah Kemayoran Ditangkap Polisi Saat Beraksi Pagi Hari

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Aksi nekat seorang penjambret yang diduga kerap beraksi di wilayah Kemayoran akhirnya terhenti setelah berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kemayoran, Minggu (6/7/2025) pagi.

Pelaku berinisial M.S, warga Pedongkelan, Jakarta Timur, diringkus sekitar pukul 06.15 WIB usai menjambret sebuah ponsel milik warga di Jl. Pualam Raya RT 15/RW 02, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pelaku diduga kuat merupakan “langganan” aksi penjambretan di wilayah Kemayoran yang sudah meresahkan warga.

Baca Juga:  Kapolres Kepulauan Seribu Berikan Penghargaan kepada 36 Personel Berprestasi

“Kami menerima laporan dari masyarakat soal maraknya aksi penjambretan di Kemayoran. Pelaku ini diduga telah beberapa kali beraksi dengan modus yang sama. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor dan bekerja sama dengan kepolisian agar respons penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan M.S dilakukan oleh tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Boedi Setiadi, S.H, yang melakukan penyisiran usai menerima laporan dari korban.

Baca Juga:  BSI Tegaskan Pemberian Dana SAL dalam Bentuk Hibah adalah Hoaks

“Begitu kejadian dilaporkan, anggota segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Saat diamankan, pelaku membawa barang bukti ponsel milik korban serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi,” ungkap Kapolsek.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kemayoran dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polisi terus mendalami apakah M.S terlibat dalam rangkaian kasus penjambretan lainnya yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat, khususnya Kemayoran

Penulis : Irawan

Berita Terkait

Tuduhan Konflik Kepentingan Terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra Mbg Perlu Dikoreksi
Perkuat Soliditas dan Gaya Hidup Sehat, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Kegiatan Padel
Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Pengajian Pekerja
Semarak HUT BRI ke-130, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Lomba PlayStation Pekerja Supervisi
Semarak HUT BRI ke-130, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Lomba Tenis Meja Pekerja Supervisi
Perkuat Sinergi Bisnis, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Meeting Kerja Sama dengan APL Group
Perluas Jejaring Kemitraan, BRI KC Jakarta Jelambar Jalin Partnership dengan Air Padel Antasari
Perkuat Sinergi UMKM, BRI KC Jakarta Jelambar Kunjungi Merchant Ogood Coffee & Eatery Grogol

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 19:14 WIB

Tuduhan Konflik Kepentingan Terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra Mbg Perlu Dikoreksi

Senin, 5 Januari 2026 - 19:04 WIB

Perkuat Soliditas dan Gaya Hidup Sehat, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Kegiatan Padel

Senin, 5 Januari 2026 - 19:01 WIB

Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Pengajian Pekerja

Senin, 5 Januari 2026 - 18:59 WIB

Semarak HUT BRI ke-130, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Lomba PlayStation Pekerja Supervisi

Senin, 5 Januari 2026 - 18:07 WIB

Perkuat Sinergi Bisnis, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Meeting Kerja Sama dengan APL Group

Berita Terbaru