Insan Pers Apresiasi Langkah Penyidik Polresta Banyumas Terkait Tindak Pidana oleh Oknum Pimred Media Online

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas – Teropongrakyat.co || Sempat mandek setahun. Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polresta Banyumas yang dilakukan oleh ‘Ardi S’ merupakan Oknum Wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi berita online Realitanews kini mengalami kemajuan. Minggu, 09/02/2025
Hal tersebut terlihat dari surat SPDP yang ditrima pelapor Anisa (42) Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/211/1/RES.1.11./2025/Reskrim tertanggal 30 Januari 2025.

Anis dan Ibunya (Marsinah) menjadi korban bulan-bulanan dugaan penipuan oleh Ardhi Solehudin dari tahun 2023 lalu. Banyak hal yang dijanjikan oleh pelaku dari oknum Wartawan yang mengaku serba bisa punya chanel banyak sehingga korban tergiur mengikutinya. “Kalau Ibu Saya dijanjikan dibuatkan Fatwa Waris oleh Ardhi dan sudah dimintai uang tunai untuk mengurusnya tapi tidak dikerjakan. Dan Saya dijanjikan banyak oleh Ardhi dari perijinan BPOM, Izin Zona tanah,Halal sertifikat, Haki Produk dan lainya, total kerugian Saya sendiri Rp 97.950.000,-(Sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Ibu Saya dimintai uang Rp 9.250.000,- (Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tapi ya gitu, nipu !,” Cetus Anis kepada Teropongrakyat.co, Senin (10/02).

Baca Juga:  Heboh! Pencurian Kabel di Pademangan, Oknum PLN Diduga Terlibat

“Kalau Ibuku karena marah ditipu Ardhi, Beliau mengambil barang-barang miliknya Ardhi dan atas printah-nya, tapi ya tidak senilai dengan uang yang digelapkan Ardhi,” sambung Anis.

Sementara Penyidik Kepala Unit Reskrim Unit 2 Polresta Banyumas, AKP Susanto mengatakan, Sdr. Ardhi dipanggil melalui surat panggilan hari ini Senin 10/02/2025 untuk diperiksa sebagai Terlapor. “Saudara terlapor meminta kapada kepada Kami melalui sambungan telpon supaya panggilan ditunda sambil menyiapkan uang kerugian Pelapor, namun kami tolak panggilan tetap panggilan, perkara uang kerugian kita serahkan kesedianya ke Pelapor,” Kata Kanit melalui sambungan Telpon
Menanggapi hal tersebut,

Anisa selaku pihak yang dirugikan sekali gus Pelapor menyatakan, tidak bersedia dikembalikan pokok uang yang digelapkan oleh Ardhi. “Enak sekali Ardhi mau mengembalikan Rp 97.950.000,00- atas perbuatan Ardhi menipu Saya kerugian saya lebih dari itu kita dikerjain bolak-balik perjalanan Purwokerto-Solo, rugi waktu, usaha Saya jadi tidak lancar itu atas ulah dia yang menjajikan segala dia urus cukup waktu 1 minggu,” Cetus Anis dengan nada emosi.

Baca Juga:  Memperingati Hari Ibu, Persit KCK Cabang XXXV Kodim 1710/Mimika Gelar Lomba Voli

“Saya menuntut keadilan pokoknya,” tegas Hadi Try Wasisto. R, yang sebelumnya pernah menjadi wakil Pimpinan Redaksi Realita News, cukup geram dengan kelakuan Ardhi karena sudah mencoreng profesi Wartawan. “Ardhi tak pantas menjadi Pemimpin Redaksi sebuah perusahaan pemberitaan yang mana profesi tersebut tergolong mulia karena menyampaikan sebuah informasi atau kabar penting kepada khalayak masyarakat,” Kata pria yang kerap disapa Wasis.

“Saya menduga Kartu UKW yang dia pegang adalah hasil abal-abal, karena kalau dia benar menadapatkan UKW dari Uji kompentensi pasti dia akan menjaga etikanya sebagai Jurnalis, bukan sebaliknya malah menggunakan untuk melakukan tipu-tipu kepada banyak masyarakat, Saya nanti munculkan orang-orang yang menjadi korban bejadnya Seorang Pimred yaitu Ardhi Solehudin,” sambung Wasis Mantan Wakil Pemred Realita News.

“Sebagai Pemred apakah pantas berbuat on*** di saat vidio call dengan perempuan, ada kita bukti vidionya dia sedang melakukan on*** sampai klimaks, menjijikan sekali kelakuannya, jadi memang sudah saatnya dia masuk bui atas perbuatannya dan nanti akan menyusul korban-korban lain,” pungkas Wasis.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co

Berita Terkait

Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau
Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan Warnai Latihan Terintegrasi TNI 2026
Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum Bahas Perluasan Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten
Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum
Panglima TNI Dampingi Menko Polkam Sampaikan Imbauan Jaga Kondusivitas Bangsa
Pembacaan Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Soroti Alasan Penundaan
Panglima TNI dan Menhan RI Yakinkan Kesiapan Interoperabilitas TNI

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan Warnai Latihan Terintegrasi TNI 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum Bahas Perluasan Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum

Berita Terbaru

Breaking News

Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau

Kamis, 6 Agu 2026 - 08:55 WIB