Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan Usai Pemeriksaan Perdana di KPK

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Senin (13/1). Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.25 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam.

Belum ada penjelasan resmi dari KPK terkait alasan belum menahan Hasto. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keputusan penahanan merupakan kewenangan penuh dari penyidik.

Selama pemeriksaan, suasana di Gedung Merah Putih KPK sangat ramai dan tidak kondusif. Hasto didampingi oleh sejumlah pengacara, dan massa pendukung turut hadir di lokasi.

ADVERTISEMENT

Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan Usai Pemeriksaan Perdana di KPK - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya siap jika harus ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. “Mas Hasto sudah menyampaikan kesiapannya dengan kepala tegak dan senyum,” ujar Ronny.

Baca Juga:  Tak Mampu Menahan Beban Curah Hujan, Atap Rumah Warga di Jakarta Pusat Ambruk

Hasto juga membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK, meminta agar pemeriksaan ditunda karena proses praperadilan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Namun, saya juga memiliki hak untuk melakukan praperadilan,” ujar Hasto.

KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Hasto dan Harun Masiku (buron) diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setyawan, untuk mengurus penetapan PAW anggota DPR RI dari dapil Sumatera Selatan 1. Harun hanya memperoleh 5.878 suara, sedangkan Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Baca Juga:  Khamenei Tegas Tolak Ancaman AS: "Setiap Intervensi Militer Akan Berujung pada Kerusakan Tak Terperbaiki".

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta fatwa agar KPU melaksanakan putusan tersebut. Namun, upaya ini ditolak KPU, dan Hasto juga meminta Riezky mengundurkan diri, yang kemudian ditolak Riezky.

Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 yang menyasar Harun, serta memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap Hasto dan pihak terkait lainnya.

 

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas Dan Diancam
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Cipondoh, Barang Dibeli dari Kampung Ambon
Dua Wartawan Dikeroyok di Gudang Solar Ilegal, Polres Jakarta Utara Dinilai Lamban Merespons
Tindaklanjuti Aduan Warga, Babinsa Koramil Timika Dampingi Tim Gabungan Lakukan Peninjauan Kandang Ayam
PN Jakarta Timur Eksekusi Lahan Hasil Lelang, Pemilik Ajukan Gugatan PTUN
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembacokan Viral di Koja Dalam Waktu Singkat
Erupsi Semeru Meningkat, Status Dinaikkan ke Level IV Awas: Ratusan Warga Mengungsi
Kondisi Terkini Pengungsi Semeru: Ratusan Warga Masih Bertahan di Sejumlah Titik

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:25 WIB

Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas Dan Diancam

Kamis, 20 November 2025 - 13:43 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Cipondoh, Barang Dibeli dari Kampung Ambon

Kamis, 20 November 2025 - 11:45 WIB

Dua Wartawan Dikeroyok di Gudang Solar Ilegal, Polres Jakarta Utara Dinilai Lamban Merespons

Kamis, 20 November 2025 - 11:10 WIB

Tindaklanjuti Aduan Warga, Babinsa Koramil Timika Dampingi Tim Gabungan Lakukan Peninjauan Kandang Ayam

Kamis, 20 November 2025 - 08:31 WIB

PN Jakarta Timur Eksekusi Lahan Hasil Lelang, Pemilik Ajukan Gugatan PTUN

Berita Terbaru