Gegara Jual BBM ke Jerigen. Di Duga SPBU 34.432.28 Kebal Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, teropongrakyat.co – sering kali mencuat pertanyaan, bolehkan mengisi BBM dengan menggunakan jerigen. Hal ini sering menjadi perhatian masyarakat, bolehkah sebenarnya membeli bensin menggunakan jerigen? Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan kepada media. Bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Hasil pantauan awak redaksi. Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanggeung dengan nomor 34.432.28 Kabupaten Cianjur memfasilitasi pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi dengan jenis Pertalite.

Baca Juga:  Pasca 2 Hari Terbakar nya Gudang Beserta Toko Ban di Bekasi Tim Damkar Masih Lakukan Pendinginan

Awak media mendapati mobil Mitsubishi bernopol D 8492 FN sedang melakukan aktifitas pengangkutan pertalite dengan menggunakan Jerigen berkapasitas 35 Liter dengan jumlah 40 jerigen. Tanpa mengantongi surat izin.

Redaksi teropongrakyat.co mencoba mengkonfirmasi hal itu ke pihak Pertamina, selaku otoritas yang menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi.

“Pembelian menggunakan jerigen untuk kendaraan transportasi non darat dibolehkan asal ada surat rekomendasi dari Dinas/instansi terkait, serta mengacu pada standar HSSE” tulis Anya melalui pesan internet.

Mengacu standar HSSE, Jerigen yang digunakan harus bermaterial logam. Jerigen plastik tidak dibenarkan. Karena terkait kandungan segitiga api yakni : BBM, Panas, dan Udara Cukup.Bicara izin rekomendasi Dinas terkait. Ambil contoh nelayan. Mereka diperbolehkan membeli BBM dengan menggunakan jerigen setelah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan & Perikanan setempat. Mengenai tempat pembeliannya, disesuaikan dengan lokasi SPBU yang direkomendasikan dalam surat rekomendasi dinas terkait.

Baca Juga:  Satpol PP Kelurahan Marunda Tebang Pilih dalam Jalankan Tugas dan Aturan

Sementara Ketua Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Jawa Barat, Asep Sunandar menyampaikan keprihatinan atas tindakan yang dilakukan oleh SPBU 34.432.28 Tanggeung.

“Kami menyampaikan bentuk keprihatinan atas ulah daripada segelintir oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk merauk keuntungan dari aktivitas pengisian BBM Pertalite dengan menggunakan jerigen yang masif,” tegas Asep. (Red)

Berita Terkait

Bayangan Kelam Perang Dunia ke-3 dan Dampak Ke Indonesia Jika Itu Terjadi!
Perang ku di bawah pengaruh Rohypnol = Mansion House dan Perang PIL Koplo = Genosida Satu Generasi ?
Pangdam I/BB Tinjau Lomba Renang Militer Dalam Rangka Memperingati HUT ke-75 Kodam I/BB
Pembukaan Latihan Kader Pelatih Pencak Silat Militer Satjar Divif 1 Kostrad Tahun 2025
Bupati Fadia Arafiq Sambut Kepulangan Jamaah Haji Asal Kabupaten Pekalongan
Kebakaran Pabrik Tahu di Wiradesa Pekalongan, Api Berhasil Dipadamkan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Pemalsuan Materai dan Buku Nikah, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah
Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:04 WIB

Bayangan Kelam Perang Dunia ke-3 dan Dampak Ke Indonesia Jika Itu Terjadi!

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:02 WIB

Perang ku di bawah pengaruh Rohypnol = Mansion House dan Perang PIL Koplo = Genosida Satu Generasi ?

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:54 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Lomba Renang Militer Dalam Rangka Memperingati HUT ke-75 Kodam I/BB

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:38 WIB

Pembukaan Latihan Kader Pelatih Pencak Silat Militer Satjar Divif 1 Kostrad Tahun 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:33 WIB

Bupati Fadia Arafiq Sambut Kepulangan Jamaah Haji Asal Kabupaten Pekalongan

Berita Terbaru