Gegara Jual BBM ke Jerigen. Di Duga SPBU 34.432.28 Kebal Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, teropongrakyat.co – sering kali mencuat pertanyaan, bolehkan mengisi BBM dengan menggunakan jerigen. Hal ini sering menjadi perhatian masyarakat, bolehkah sebenarnya membeli bensin menggunakan jerigen? Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan kepada media. Bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Hasil pantauan awak redaksi. Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanggeung dengan nomor 34.432.28 Kabupaten Cianjur memfasilitasi pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi dengan jenis Pertalite.

Baca Juga:  TPK Koja Garda Depan Kesehatan: Dukung Program Kampung Siaga TBC dengan Aksi Nyata

Awak media mendapati mobil Mitsubishi bernopol D 8492 FN sedang melakukan aktifitas pengangkutan pertalite dengan menggunakan Jerigen berkapasitas 35 Liter dengan jumlah 40 jerigen. Tanpa mengantongi surat izin.

Redaksi teropongrakyat.co mencoba mengkonfirmasi hal itu ke pihak Pertamina, selaku otoritas yang menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi.

“Pembelian menggunakan jerigen untuk kendaraan transportasi non darat dibolehkan asal ada surat rekomendasi dari Dinas/instansi terkait, serta mengacu pada standar HSSE” tulis Anya melalui pesan internet.

Mengacu standar HSSE, Jerigen yang digunakan harus bermaterial logam. Jerigen plastik tidak dibenarkan. Karena terkait kandungan segitiga api yakni : BBM, Panas, dan Udara Cukup.Bicara izin rekomendasi Dinas terkait. Ambil contoh nelayan. Mereka diperbolehkan membeli BBM dengan menggunakan jerigen setelah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan & Perikanan setempat. Mengenai tempat pembeliannya, disesuaikan dengan lokasi SPBU yang direkomendasikan dalam surat rekomendasi dinas terkait.

Baca Juga:  SDM Pelaut Unggul: KSOP Cirebon Tingkatkan Kualitas dengan Gandeng Training Center Maritim

Sementara Ketua Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Jawa Barat, Asep Sunandar menyampaikan keprihatinan atas tindakan yang dilakukan oleh SPBU 34.432.28 Tanggeung.

“Kami menyampaikan bentuk keprihatinan atas ulah daripada segelintir oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk merauk keuntungan dari aktivitas pengisian BBM Pertalite dengan menggunakan jerigen yang masif,” tegas Asep. (Red)

Berita Terkait

Ketum FWJ Indonesia Tunjuk Rosid Sebagai Pelaksana Tugas DPD Jakarta, Ini Alasannya
PT API Dorong Konektivitas Akses Pelabuhan – Dorong Efisiensi Logistik dan Daya Saing Nasional
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta
Tonggak Penting Pengembangan Pelabuhan Masa Depan – E-PM Resmi Diimplementasikan di NPCT1 Tanjung Priok
DPP HMTM MP Berkolaborasi Dengan Pangdam III/ Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Dalam Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Tani Ter-Integrasi
Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga
Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel
Tiga Tahapan Pengembangan Jadi Landasan Roadmap IPC TPK 2026-2030 untuk Dukung Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:22 WIB

Ketum FWJ Indonesia Tunjuk Rosid Sebagai Pelaksana Tugas DPD Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:27 WIB

PT API Dorong Konektivitas Akses Pelabuhan – Dorong Efisiensi Logistik dan Daya Saing Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:22 WIB

Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:08 WIB

Tonggak Penting Pengembangan Pelabuhan Masa Depan – E-PM Resmi Diimplementasikan di NPCT1 Tanjung Priok

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:49 WIB

DPP HMTM MP Berkolaborasi Dengan Pangdam III/ Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Dalam Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Tani Ter-Integrasi

Berita Terbaru

Breaking News

Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa

Kamis, 22 Jan 2026 - 13:51 WIB