Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Polres Priok Gelar JJOS Nobar Kamtibmas Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergi

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Pelayanan Polsek Kelapa Gading Dikritik, Warga Mengeluh Laporan Diabaikan

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Hari Kedelapan Belas Penanganan Gempa NTT, TNI Kirim 1.054,603 Ton Bantuan
Kapolda Metro Jaya Hadir Berikan Semangat kepada Personel dan Pengemudi Ojol yang Dirawat
Polisi Bagikan Roti dan Air Mineral ke Massa Aksi Petani Tebu di Monas
Penegasan Divhumas Polri Dalam Memberikan Pelayanan Penyampaian Aspirasi
“Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional”
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pastikan Keamanan Kapal Coast Guard AS yang Bersandar di Dermaga Eks Presiden
Memperkuat Mitigasi Karhutla, Tim Penyuluhan Mabes TNI Bertemu Berbagai Warga Masyarakat dan Aparat
“Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Sambangi Korban Kebakaran Muara Angke di RS Duta Indah, Wujud Kepedulian Polri dan Bhayangkari”

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:54 WIB

Hari Kedelapan Belas Penanganan Gempa NTT, TNI Kirim 1.054,603 Ton Bantuan

Selasa, 1 September 2026 - 21:51 WIB

Kapolda Metro Jaya Hadir Berikan Semangat kepada Personel dan Pengemudi Ojol yang Dirawat

Selasa, 1 September 2026 - 21:47 WIB

Polisi Bagikan Roti dan Air Mineral ke Massa Aksi Petani Tebu di Monas

Selasa, 1 September 2026 - 21:43 WIB

Penegasan Divhumas Polri Dalam Memberikan Pelayanan Penyampaian Aspirasi

Selasa, 1 September 2026 - 21:39 WIB

“Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional”

Berita Terbaru