Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan Danyonif 514 Kostrad dan Pelepasan pejabat Wadanyonif 515 Kostrad

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Brimob Metro Jaya Amankan 4 Pelaku Penganiayaan di Mustika Jaya Bekasi

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Sunda Kelapa, Polisi Tampung Keluhan Buruh soal Banjir Rob
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Begal, Balap Liar, dan Tawuran
Menembus Batas Alam Ugimba: Koops TNI Habema Hadirkan Kembali Negara di Bawah Kaki Gunung Cartenz Setelah 15 Tahun Terisolasi
Kapendam XVIII/Kasuari: Jangan Terprovokasi, TNI-Polri Pastikan Fakta Kasus Aifat Timur Tengah
Meriahkan HUT RI ke-81, Kepala Suku Mbua Gelar Lomba Berhadiah dan Bagikan Sembako kepada Masyarakat
Meriahkan HUT RI ke-81, Kepala Suku Mbua Gelar Lomba Berhadiah dan Bagikan Sembako kepada Masyarakat
Aksi Demonstrasi KNPB di Wamena Berlangsung Aman, Tertib dan
TNI Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Sunda Kelapa, Polisi Tampung Keluhan Buruh soal Banjir Rob

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Begal, Balap Liar, dan Tawuran

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Menembus Batas Alam Ugimba: Koops TNI Habema Hadirkan Kembali Negara di Bawah Kaki Gunung Cartenz Setelah 15 Tahun Terisolasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Kapendam XVIII/Kasuari: Jangan Terprovokasi, TNI-Polri Pastikan Fakta Kasus Aifat Timur Tengah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Kepala Suku Mbua Gelar Lomba Berhadiah dan Bagikan Sembako kepada Masyarakat

Berita Terbaru