Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Menguat di Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 Polsek Bantur

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Gandeng Bapanas Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Penanganan Gempa NTT Hari Ketujuh, 5.832 Personel TNI Dikerahkan dan 638 Ton Bantuan Disalurkan
TNI Kerahkan 3 Pesawat Bantu Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan
TNI Kerahkan 3 Pesawat Bantu Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan
TNI Kerahkan 14.167 Personel Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah
Kapolri Resmikan Gedung KSPSI AGN Jatim
Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kobarkan Semangat Perjuangan Polri untuk Mewujudkan Kemajuan
JJOS Police Goes to School, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Pelajar SMPN 261 Muara Angke tentang Kekerasan dan Bijak Bermedia Digital
Hari Juang Polri ke-81, Kapolda Banten Ajak Personel Lanjutkan Semangat Perjuangan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Penanganan Gempa NTT Hari Ketujuh, 5.832 Personel TNI Dikerahkan dan 638 Ton Bantuan Disalurkan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:21 WIB

TNI Kerahkan 3 Pesawat Bantu Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:17 WIB

TNI Kerahkan 3 Pesawat Bantu Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Kapolri Resmikan Gedung KSPSI AGN Jatim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kobarkan Semangat Perjuangan Polri untuk Mewujudkan Kemajuan

Berita Terbaru