Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Penting Untuk Diketahui Dan Dipahami

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Kurangnya Pemahaman Jurnalis Dalam Pemberitaan, Marwah Jurnalistik Tercoreng!

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Rehab Jembatan TMMD Ke-129 Pengecoran Bagian Atas Jembatan Hampir Rampung, Akses Masyarakat Kampung Sesor Segera Lebih Aman dan Lancar
Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kunjungi Kantor KSOP Utama Tanjung Priok
Polres Priok Gelar Kerja Bakti dan Pengecatan Fasilitas Umum dalam Rangka Polda Metro Jaya Merdeka Bersama Masyarakat 2026
JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng, Kapolres Priok Bersama Jurnalis”
Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu di Wasile Tengah
Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram
Lanud Sjamsudin Noor Tebar Manfaat di Hari Bakti ke-79 TNI AU Tahun 2026, Ribuan Warga Kalsel Nikmati Layanan Kesehatan Gratis dan Bazar UMKM Murah
Serda Muhammad Raihan Fadhila Raih Emas pada 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Rehab Jembatan TMMD Ke-129 Pengecoran Bagian Atas Jembatan Hampir Rampung, Akses Masyarakat Kampung Sesor Segera Lebih Aman dan Lancar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kunjungi Kantor KSOP Utama Tanjung Priok

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Polres Priok Gelar Kerja Bakti dan Pengecatan Fasilitas Umum dalam Rangka Polda Metro Jaya Merdeka Bersama Masyarakat 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:39 WIB

JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng, Kapolres Priok Bersama Jurnalis”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu di Wasile Tengah

Berita Terbaru