Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Bupati Malang Tanam Pohon di Gunung Katu, Alam Lestari Jadi Warisan Generasi

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Polres Priok Gelar JJOS Patroli Cipta Kondisi dan Razia Stasioner, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cikarang Pusat Gelar OKJ Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Perkuat Pelayanan & Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Ade
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Perkuat Pelayanan & Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Ade
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Bagikan 100 Paket Sembako dan Nutrisi, Wujud Nyata Kepedulian Cegah Stunting
Semangat Gotong Royong Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore dan Warga Bangun Drainase di Desa Lolobata
Polres Priok Gelar JJOS Patroli Cipta Kondisi dan Razia Stasioner, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Lanud Sultan Hasanuddin Kerahkan Boeing 737 Skadron Udara 5 Bantu Pencarian KLM Nurul Salsa di Perairan Selayar
Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:29 WIB

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cikarang Pusat Gelar OKJ Antisipasi Kejahatan Jalanan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Perkuat Pelayanan & Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Ade

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:47 WIB

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Bagikan 100 Paket Sembako dan Nutrisi, Wujud Nyata Kepedulian Cegah Stunting

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:36 WIB

Semangat Gotong Royong Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore dan Warga Bangun Drainase di Desa Lolobata

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:26 WIB

Polres Priok Gelar JJOS Patroli Cipta Kondisi dan Razia Stasioner, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru