Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Karya Bakti TNI AD, Pangdam Jaya Mulai Pembangunan Jembatan dan Perbaikan Rumah Warga

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Curi Motor di Teras Rumah, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap ABK Kapal
LDII Kabupaten Malang Siap Bersinergi dengan Kodim 0818 dalam Kegiatan Sosial dan Kebangsaan
Satgas Damai Cartenz Bagikan Tas dan Alat Tulis untuk Masa Depan Papua
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama
TNI Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Persatuan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-81
Usai Laga Indonesia vs Bangladesh, Polda Metro Jaya Imbau Suporter Rayakan Kemenangan dengan Tertib
Panglima TNI Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap ABK Kapal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:18 WIB

LDII Kabupaten Malang Siap Bersinergi dengan Kodim 0818 dalam Kegiatan Sosial dan Kebangsaan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Satgas Damai Cartenz Bagikan Tas dan Alat Tulis untuk Masa Depan Papua

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Berita Terbaru

Ekonomi

Dolar AS Turun, Rupiah Menguat 0,47 Persen ke Rp17.882

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:33 WIB