Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi Awasi Lalu Lintas di 5 Titik Strategis Ibu Kota

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Gempa M5 Guncang Selatan Malang, Polisi Pastikan Tak Ada Kerusakan

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Jaga Kelestarian Lingkungan, Kodim 1710/Mimika Tanam Mangrove Sambut HUT ke-81 TNI
Respons Dampak Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga
Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial
Peringati Hari Tani Nasional : Tokoh Adat Malompo Bagikan Bibit Tanaman Dan Sembako
Kodim 1714/Puncak Jaya Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian TNI kepada Warga Pagaleme
TNI Salurkan 368.000 Liter Air Bersih untuk Masyarakat Terdampak Karhutla di Kalbar
Pelayanan dan Pengamanan Debarkasi KM Bukit Raya di Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Aman dan Lancar
Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara Dinyatakan Layak Konsumsi

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:25 WIB

Jaga Kelestarian Lingkungan, Kodim 1710/Mimika Tanam Mangrove Sambut HUT ke-81 TNI

Rabu, 30 September 2026 - 21:17 WIB

Respons Dampak Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga

Rabu, 30 September 2026 - 18:50 WIB

Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial

Rabu, 30 September 2026 - 16:33 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian TNI kepada Warga Pagaleme

Rabu, 30 September 2026 - 16:19 WIB

TNI Salurkan 368.000 Liter Air Bersih untuk Masyarakat Terdampak Karhutla di Kalbar

Berita Terbaru