Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Personel Lengkap dan Torehkan Berbagai Prestasi Di Medan Operasi, Satgas 330 Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Dharma

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Pengamanan Ibadah Syukur 100 Tahun GKJW Wonorejo kecamatan Bantur

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Diklat Kader Senkom Mitra Polri Kota Pasuruan Bekali Anggota Muda dengan Nilai Organisasi dan Semangat Pengabdian
Panglima TNI Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tanam 20 Pohon Bersama Masyarakat
Jumat Peduli, Polda Metro Jaya Pererat Silaturahmi dengan Pengemudi Ojol
Kapolsek Junrejo Beri Himbauan Kamtibmas Pada Jamaah Sholat Jumat di Masjid Bani Sahid
JJOS PMJ Merdeka Bersama Masyarakat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Permainan Tradisional di Muara Angke
Rawan Tumbang,10 Pohon di Jalur Padat Kendalpayak Malang Mulai DiPangkas
Danpusterad: Kesadaran Bela Negara Jadi Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Diklat Kader Senkom Mitra Polri Kota Pasuruan Bekali Anggota Muda dengan Nilai Organisasi dan Semangat Pengabdian

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Panglima TNI Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Jumat Peduli, Polda Metro Jaya Pererat Silaturahmi dengan Pengemudi Ojol

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Kapolsek Junrejo Beri Himbauan Kamtibmas Pada Jamaah Sholat Jumat di Masjid Bani Sahid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:33 WIB

JJOS PMJ Merdeka Bersama Masyarakat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Permainan Tradisional di Muara Angke

Berita Terbaru