Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Silaturahmi dengan PWI-LS DKI Jakarta

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani Petasia Timur Desak Kapolres Atensi Kasus Pencurian Kelapa Sawit di Morut

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Olah raga Bersama, Panglima TNI Perkuat Kebersamaan dengan Prajurit Mabes TNI
Olah raga Bersama, Panglima TNI Perkuat Kebersamaan dengan Prajurit Mabes TNI
Truk Wing Box Tabrak Pendorong Gerobak di Sumberpucung, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Patroli Presisi Polres Malang Sapa Warga, Bagikan Sembako dan Kenalkan 110
Pemuda Asal Bekasi Tewas dalam Kecelakaan di Dampit Malang, Motor Tabrak Truk
Polsek Kawasan Kalibaru Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas
Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kunjungi Bea Cukai
Distribusi Air Bersih kepada Warga, Koramil 1710-03/Kuala Kencana Bantu Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:38 WIB

Olah raga Bersama, Panglima TNI Perkuat Kebersamaan dengan Prajurit Mabes TNI

Selasa, 29 September 2026 - 17:35 WIB

Olah raga Bersama, Panglima TNI Perkuat Kebersamaan dengan Prajurit Mabes TNI

Selasa, 29 September 2026 - 15:49 WIB

Patroli Presisi Polres Malang Sapa Warga, Bagikan Sembako dan Kenalkan 110

Selasa, 29 September 2026 - 15:30 WIB

Pemuda Asal Bekasi Tewas dalam Kecelakaan di Dampit Malang, Motor Tabrak Truk

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Polsek Kawasan Kalibaru Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru