Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Gelar Kapolres Cup 9 Ball Tournament, Gandeng Carabao Bistro & Pool Batu HQ Total Hadiah Rp 5 Juta

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polres Priok Perketat Pengawasan Harga & Stok Beras di Pasar Muara Angke

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD dan Warga Kompak Bangun Pastori Gereja
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Dibawah Ancaman OPM dan Medan Ekstrem, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo
Polres Priok, JJOS Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM. Kelimutu Tujuan Pontianak, Keberangkatan Berjalan Aman dan Kondusif
TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Rampungkan Rehab 5 Unit MCK, Tingkatkan Kualitas Sanitasi Warga Kampung Sesor
Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Kopassus Cijantung, Pererat Sinergi Bersama Pangkopassus
Sekda Kabupaten Malang Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Srigonco, Optimistis Cetak Generasi Tangguh di Kawasan Pantai Selatan
Pastikan Apron Bebas FOD, Personel Lanud Sjamsudin Noor Sisir Benda Asing Jaga Keselamatan Penerbangan Tetap Aman

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:51 WIB

Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD dan Warga Kompak Bangun Pastori Gereja

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:43 WIB

PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:00 WIB

Dibawah Ancaman OPM dan Medan Ekstrem, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:43 WIB

Polres Priok, JJOS Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM. Kelimutu Tujuan Pontianak, Keberangkatan Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Rampungkan Rehab 5 Unit MCK, Tingkatkan Kualitas Sanitasi Warga Kampung Sesor

Berita Terbaru