Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  SENKOM MITRA POLRI TULUNGAGUNG IKUTI RAKOR LINTAS SEKTORAL, BANTU AMANKAN LIBUR NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Polisi Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Sabu di Jakarta

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri
Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat
Asap Masih Mengepul, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Pembasahan Lahan Gambut
Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa
Kapolri: Ulama Jadi Lentera dan Kompas bagi Bangsa
Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis
Jumat Berkah Peduli Polres Pelabuhan Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri kepada Anak Yatim Piatu
Polsek Sunda Kelapa Mediasi Kesalahpahaman ABK di Muara Angke hingga Damai

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:30 WIB

Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WIB

Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat

Sabtu, 26 September 2026 - 17:11 WIB

Asap Masih Mengepul, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Pembasahan Lahan Gambut

Sabtu, 26 September 2026 - 13:02 WIB

Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa

Sabtu, 26 September 2026 - 12:56 WIB

Kapolri: Ulama Jadi Lentera dan Kompas bagi Bangsa

Berita Terbaru