Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Keponakan Bos PDIP Diperiksa Penyidik Lembaga Antirasuah, Terkait Kasus Korupsi?

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Anggota TNI Tak Malu Nyambi Menjadi  Pemulung Demi Mencukupi Kebutuhan 

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026, Padukan Prestasi Tinju dan Pendidikan
Wapang TNI Bersama Menhan RI Tinjau Kesiapan Yonif TP di Kalimantan Utara
Senjata Api dan Munisi Diamankan dari Kelompok OPM Kodap Sorong Raya dalam Patroli Keamanan Koops TNI Habema di Maybrat
Kepedulian Tak Pernah Surut, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih bagi Warga
Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Terkendali, Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktivitas Bongkar Muat
Pengamanan dan Pelayanan Debarkasi KM Kelud dari Batam Berjalan Aman, 554 Penumpang Tiba di Tanjung Priok
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi Sasar Sejumlah Objek Vital Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026, Padukan Prestasi Tinju dan Pendidikan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Wapang TNI Bersama Menhan RI Tinjau Kesiapan Yonif TP di Kalimantan Utara

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Senjata Api dan Munisi Diamankan dari Kelompok OPM Kodap Sorong Raya dalam Patroli Keamanan Koops TNI Habema di Maybrat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Terkendali, Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktivitas Bongkar Muat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Pengamanan dan Pelayanan Debarkasi KM Kelud dari Batam Berjalan Aman, 554 Penumpang Tiba di Tanjung Priok

Berita Terbaru