Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Dibawah Ancaman OPM dan Medan Ekstrem, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Brimob Polda Metro Jaya Amankan Pengendara Mabuk Tanpa Surat Kendaraan di Jakut

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Air Bersih Mengalir, Senyum Anak-Anak Kampung Sesor Mengembang: Bukti Nyata TMMD Ke-129 Hadirkan Manfaat
Panglima TNI: Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Mengambil Keputusan
Polri Gelar Apel Serentak Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Seluruh Indonesia
Kapolres Priok Hadiri Konferensi Pers, 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Negara Berpotensi Rugi Rp.6,68 Miliar
JJOS Police Goes To School, Kapolres Priok Ajak Pelajar SMPN 261 Muara Angke Jauhi Tawuran dan Narkoba
Sampaikan Ultimatum, Stafsus Menhan Lenis Kogoya Minta TPNPB-OPM Hentikan Kekerasan dan Tinggalkan Wamena
Canda dan Tawa Warnai TMMD Ke-129, Kedekatan Satgas TNI dengan Anak-Anak Kampung Sesor Semakin Erat
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Air Bersih Mengalir, Senyum Anak-Anak Kampung Sesor Mengembang: Bukti Nyata TMMD Ke-129 Hadirkan Manfaat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Panglima TNI: Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Mengambil Keputusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Polri Gelar Apel Serentak Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Seluruh Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:10 WIB

JJOS Police Goes To School, Kapolres Priok Ajak Pelajar SMPN 261 Muara Angke Jauhi Tawuran dan Narkoba

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Sampaikan Ultimatum, Stafsus Menhan Lenis Kogoya Minta TPNPB-OPM Hentikan Kekerasan dan Tinggalkan Wamena

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI: Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Mengambil Keputusan

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:37 WIB