Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Wakasad : TMMD Representasi Sishankamrata

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Posko Terpadu Antisipasi Kemacetan Pelabuhan Tanjung Priok, Pastikan Arus Lalu Lintas dan Aktivitas Pelabuhan Tetap Kondusif

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan Warnai Latihan Terintegrasi TNI 2026
Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum Bahas Perluasan Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten
Panglima TNI Dampingi Menko Polkam Sampaikan Imbauan Jaga Kondusivitas Bangsa
Panglima TNI dan Menhan RI Yakinkan Kesiapan Interoperabilitas TNI
Respons Cepat Layanan Polri 110, Kernet Truk yang Tertinggal di Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Dipertemukan Kembali dengan Sopir
Kapolres Priok Tekankan Disiplin, Integritas, dan Komitmen Anti Narkoba Saat Pimpin Apel Pagi Personel
Medan Terjal Tak Surutkan Semangat Anggota Satgas TMMD Ke-129, Gotong Royong Wujudkan Pembangunan di Kampung Sesor

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan Warnai Latihan Terintegrasi TNI 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum Bahas Perluasan Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Panglima TNI Dampingi Menko Polkam Sampaikan Imbauan Jaga Kondusivitas Bangsa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Panglima TNI dan Menhan RI Yakinkan Kesiapan Interoperabilitas TNI

Berita Terbaru