Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Pusat Bubarkan Aksi Balap Liar di Area Kemayoran

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Kapolres Jember Kunjungi Kantor Samsat Pastikan Pelayanan Optimal

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Forkopimcam Bantur Gelar Apel Siaga, Pengesahan Warga Baru PSHT Berjalan Aman dan Kondusif
Rumah Warga di Wajak Ludes Dilalap Api, Damkar Kabupaten Malang Berjibaku Hingga Tengah Malam
Pria di Kemayoran Tewas Ditikam, Diduga Dipicu Dendam Lama
Kapolres Batu Kukuhkan Polisi Cilik, Siap Berkompetisi di Tingkat Provinsi
Semangat Gotong Royong, Kodim 1710/Mimika Bersihkan Lingkungan Bersama Masyarakat
Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat
Polres Batu Hadirkan Layanan On the Spot di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke – 80
Polres Batu Hadirkan Layanan On the Spot di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:11 WIB

Forkopimcam Bantur Gelar Apel Siaga, Pengesahan Warga Baru PSHT Berjalan Aman dan Kondusif

Senin, 15 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pria di Kemayoran Tewas Ditikam, Diduga Dipicu Dendam Lama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:59 WIB

Kapolres Batu Kukuhkan Polisi Cilik, Siap Berkompetisi di Tingkat Provinsi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Semangat Gotong Royong, Kodim 1710/Mimika Bersihkan Lingkungan Bersama Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:09 WIB

Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Berita Terbaru

Seputar Desa

YAMBA FC Gelar Uji Coba di Stadion Badak Putih Cianjur

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:08 WIB