Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Rotasi Besar-besaran di Polda Metro Jaya, Kapolsek hingga Kasat Reskrim Diganti

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Mayjen TNI Maychel Asmi Pimpin Medal Parade PAKBATT-11, Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Bakti Sosial
Pererat Kebersamaan, Kepala Suku Kampung Suskun Gelar Nobar Piala Dunia dan Bagikan Sembako
Kapolres Priok, Resmikan Program Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat di Hari Bhayangkara ke-80
Tim E-Sport Polres Batu “SDES RAPPZYY” Juara Piala Kapolda Jatim 2026, Siap Berlaga di Kapolri Cup
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Perkuat Sinergi dengan Pekerja Pelabuhan melalui Program ‘Jaga Jakarta On The Spot
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Perkuat Sinergi dengan Pekerja Pelabuhan melalui Program ‘Jaga Jakarta On The Spot
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Pengendara Mabuk Tanpa Surat Kendaraan di Jakut
Kebersamaan Lewat Layar dan Sembako Kepala Suku

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:08 WIB

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Bakti Sosial

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:32 WIB

Pererat Kebersamaan, Kepala Suku Kampung Suskun Gelar Nobar Piala Dunia dan Bagikan Sembako

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Kapolres Priok, Resmikan Program Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat di Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:48 WIB

Tim E-Sport Polres Batu “SDES RAPPZYY” Juara Piala Kapolda Jatim 2026, Siap Berlaga di Kapolri Cup

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:42 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Perkuat Sinergi dengan Pekerja Pelabuhan melalui Program ‘Jaga Jakarta On The Spot

Berita Terbaru