Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  SENKOM MITRA POLRI TULUNGAGUNG IKUTI RAKOR LINTAS SEKTORAL, BANTU AMANKAN LIBUR NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  1.200 Personel Gabungan Amankan Laga Arema FC vs Persik Kediri di Kanjuruhan

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Polsek Kelapa Gading Tunjukkan Kepedulian Lewat Pembagian Nasi Kotak dalam Kegiatan Jumat Berkah
Kodim 0818 Malang-Batu Sulap Pantai Balekambang Jadi Destinasi ASRI
600 Personel Gabungan Bersihkan Pantai Balekambang, Wujudkan Gerakan ASRI di Kabupaten Malang
Wujudkan Generasi Sehat, Kasdim 0818 Kawal Peninjauan Program MBG oleh Menko Pangan di Kab. Malang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Kunker ke Kepanjen, Tinjau SPPG hingga KDKMP
Sat Reskrim Polres Batu ringkus Dua Pembobol Brankas emas di Tlekung
Tersulut Emosi Akibat Cekcok di Jalan, Sopir Truk di Pujon Diamankan Polisi Usai Aniaya Pengendara Lain
Koramil Bantur Tegaskan Komitmen Dukung Program Kesehatan dalam Lokakarya Mini Lintas Sektoral

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:33 WIB

Kodim 0818 Malang-Batu Sulap Pantai Balekambang Jadi Destinasi ASRI

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:58 WIB

600 Personel Gabungan Bersihkan Pantai Balekambang, Wujudkan Gerakan ASRI di Kabupaten Malang

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:18 WIB

Wujudkan Generasi Sehat, Kasdim 0818 Kawal Peninjauan Program MBG oleh Menko Pangan di Kab. Malang

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:52 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Kunker ke Kepanjen, Tinjau SPPG hingga KDKMP

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:19 WIB

Sat Reskrim Polres Batu ringkus Dua Pembobol Brankas emas di Tlekung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Subang Hadir Pengukuhan UPZ Baznas Yang Amanah Berintegritas

Jumat, 13 Feb 2026 - 23:53 WIB