Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Pengamanan Ketat Polres Pelabuhan Priok Sambut Kunjungan Kerja Wapres RI

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Kapusbintal TNI Buka MHQ Piala Panglima TNI
DCT CYBEREX SGS 2026 Paparkan Analisis Serangan, Perkuat Pertahanan Siber
Rudal Mistral dan Stinger Siap Hadapi Target Udara di SGS 2026
Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Hadiri Pelepasan Kontingen Indonesia ke Asian Games Aichi-Nagoya 2026
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Pengamanan, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Tawuran
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Tiga Pelaku Perampasan di Tomang
Patroli Jaga Jakarta, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Pastikan Pasokan Air Tetap Siaga, Satgas Pam Irigasi Embung Jokowi Lanud Sjamsudin Noor Rawat Kesiapan Pompa Untuk Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:41 WIB

Kapusbintal TNI Buka MHQ Piala Panglima TNI

Rabu, 9 September 2026 - 22:55 WIB

DCT CYBEREX SGS 2026 Paparkan Analisis Serangan, Perkuat Pertahanan Siber

Rabu, 9 September 2026 - 22:51 WIB

Rudal Mistral dan Stinger Siap Hadapi Target Udara di SGS 2026

Rabu, 9 September 2026 - 22:47 WIB

Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Hadiri Pelepasan Kontingen Indonesia ke Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Rabu, 9 September 2026 - 16:34 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Tiga Pelaku Perampasan di Tomang

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kapusbintal TNI Buka MHQ Piala Panglima TNI

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:41 WIB

TNI – Polri

Rudal Mistral dan Stinger Siap Hadapi Target Udara di SGS 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:51 WIB