Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  DPR Desak Polda Metro Jaya Tangkap, Bagaimana Nasib Firli Bahuri Mantan Bos Lembaga Antirasuah

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Polsek Bekasi Selatan Laksanakan Cooling System untuk Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Spot untuk Indonesia Bersama Kapolsek Kemayoran, Menguatkan Kebersamaan Menjaga Keamanan Lingkungan
Satgas TMMD Ke-129 Pastikan Kesehatan Warga Masyarakat dan Personel Tetap Prima Demi Suksesnya TMMD di Kampung Sesor
Kapolres: Sinergi Antarinstansi Kunci Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Harley-Davidson Bekas.
Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Masyarakat
Bhabinkamtibmas Polsek Nongkojajar Dampingi Warga Pantau Tanaman Tomat Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
TMMD Ke-129 Tak Hanya Membangun, Tapi Juga Menanam Harapan Melalui Ketahanan Pangan
Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan Warnai Latihan Terintegrasi TNI 2026
Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum Bahas Perluasan Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Jaga Jakarta On The Spot untuk Indonesia Bersama Kapolsek Kemayoran, Menguatkan Kebersamaan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Kapolres: Sinergi Antarinstansi Kunci Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Harley-Davidson Bekas.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Masyarakat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Nongkojajar Dampingi Warga Pantau Tanaman Tomat Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:14 WIB

TMMD Ke-129 Tak Hanya Membangun, Tapi Juga Menanam Harapan Melalui Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Hukum

Penggantian Kapolri “Kompetensi Absolut Presiden”

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:13 WIB

Hukum

Penggantian Kalpolri “Kompentensi Absolut Presiden”

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:07 WIB

Pemerintahan

Korsleting Listrik Hanguskan Dapur dan Gudang Kayu di Pujon

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:42 WIB