Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Resmikan Gedung Naya Agra, Tekankan Peningkatan Layanan ke Masyarakat

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  2 Pohon Tumbang Tutup Jalan Raya Melaten Kepanjen, Polisi–BPBD Gerak Cepat Evakuasi

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Sambangi ABK di Pelabuhan Muara Angke, Unit Binmas Polsek Kawasan Sunda Kelapa Sampaikan Pesan Kamtibmas
Latgabma Super Garuda Shield Ke-V Tahun 2026 Resmi Dibuka
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Prajurit dalam Complex Warfare Course di Batujajar
TNI Kerahkan 1.482 Penyuluh Perkuat Penanganan Karhutla di Berbagai
Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Kamoro Jaya dan Wonosari Jaya
Ketua Forum Alumni Pimpinan Cipayung Mimika Dukung Upaya Satgas Damai Cartenz Jaga Keamanan Papua
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajak Satpam dan Pekerja Bersama Jaga Kamtibmas
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Titik Rawan, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Sambangi ABK di Pelabuhan Muara Angke, Unit Binmas Polsek Kawasan Sunda Kelapa Sampaikan Pesan Kamtibmas

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Latgabma Super Garuda Shield Ke-V Tahun 2026 Resmi Dibuka

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:49 WIB

TNI Kerahkan 1.482 Penyuluh Perkuat Penanganan Karhutla di Berbagai

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Kamoro Jaya dan Wonosari Jaya

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Ketua Forum Alumni Pimpinan Cipayung Mimika Dukung Upaya Satgas Damai Cartenz Jaga Keamanan Papua

Berita Terbaru

TNI – Polri

Latgabma Super Garuda Shield Ke-V Tahun 2026 Resmi Dibuka

Senin, 31 Agu 2026 - 18:15 WIB