Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  BPOM RI Mimpi Basah. Obat Keras HCI Menggurita Di Bekasi

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Kapolri: Buruh Indonesia Harus Siap Hadapi Perubahan dan Perkuat Daya Saing Global
Polres Malang Bersinergi dengan Ojol, Perkuat Keamanan di Kabupaten Malang
Siaga Hadapi Karhutla, Dandim 1710/Mimika Tekankan Pentingnya Sinergitas
Pantau Dari Langit, Lanud Sjamsudin Noor Dukung Patroli Udara Helikopter Caracal TNI AU Dalam Penanganan Karhutla di Kasel
TNI-Polri Gelar Patroli Terpadu, Jaga Keamanan dan Kondusivitas Jakarta
Ratusan Jamaah Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Karangpandan Pakisaji ,Pesan Keteladanan Rasul Menggema
5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong
Polri Gelar Forum Tematik, Bahas Optimalisasi Layanan Polisi 110

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Kapolri: Buruh Indonesia Harus Siap Hadapi Perubahan dan Perkuat Daya Saing Global

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Polres Malang Bersinergi dengan Ojol, Perkuat Keamanan di Kabupaten Malang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Pantau Dari Langit, Lanud Sjamsudin Noor Dukung Patroli Udara Helikopter Caracal TNI AU Dalam Penanganan Karhutla di Kasel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:42 WIB

TNI-Polri Gelar Patroli Terpadu, Jaga Keamanan dan Kondusivitas Jakarta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Ratusan Jamaah Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Karangpandan Pakisaji ,Pesan Keteladanan Rasul Menggema

Berita Terbaru