Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Komsos Satgas Habema Disambut Gembira Warga Kimak

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Muara Angke Sambangi Sekretariat RW 22, Perkuat Sinergi dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Wakil Panglima TNI Tutup Dikreg LV Sesko TNI TA 2026
Wakil Panglima TNI Tinjau Yon TP di Jawa Barat, Pastikan Kesiapsiagaan Satuan
Perkuat Sinergi Ulama dan Polri, Ketua MUI Jakarta Utara Kunjungi Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Pimpin Doa Bersama
Perkuat Komitmen Kebangsaan, Polda Metro Jaya Bekali PNPP Wawasan Kebangsaan dan Nilai Toleransi
Dansatgas TMMD Ke-129 Tinjau Langsung Rehab Jembatan di Kampung Sesor, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berkualitas
JJOS Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Forkopimko melalui Kunjungan Silaturahmi ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara
Pastikan Kualitas dan Bermanfaat, Tim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Sasaran Fisik di Wasile Tengah
Panglima TNI Pimpin Pantukhir Pusat Seleksi Penerimaan Taruna Akademi TNI Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:55 WIB

Wakil Panglima TNI Tutup Dikreg LV Sesko TNI TA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:20 WIB

Wakil Panglima TNI Tinjau Yon TP di Jawa Barat, Pastikan Kesiapsiagaan Satuan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:10 WIB

Perkuat Sinergi Ulama dan Polri, Ketua MUI Jakarta Utara Kunjungi Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Pimpin Doa Bersama

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:53 WIB

Perkuat Komitmen Kebangsaan, Polda Metro Jaya Bekali PNPP Wawasan Kebangsaan dan Nilai Toleransi

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:08 WIB

Dansatgas TMMD Ke-129 Tinjau Langsung Rehab Jembatan di Kampung Sesor, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berkualitas

Berita Terbaru

TNI – Polri

Wakil Panglima TNI Tutup Dikreg LV Sesko TNI TA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:55 WIB