Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Bobol Rumah Warga Saat Malam, Polisi Tangkap Pelaku Curat dan Penadah Motor Malang

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Wujudkan Generasi Sehat, Kasdim 0818 Kawal Peninjauan Program MBG oleh Menko Pangan di Kab. Malang

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Aspers Panglima TNI Buka Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2026
Hari Kesepuluh Penanganan Gempa NTT, TNI Salurkan 825,585 Ton Bantuan
Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan
Askomlek Panglima TNI Tutup Rise The Ranger 2 Cyber Competition 2026
Bati Tuud Koramil 12 Bantur Hadiri Maulid Nabi di Ponpes Al Anwar
Tingkatkan Keamanan, Unit Pam Obvit Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Patroli di Area PT PLN Indonesia Power UBP Priok
Dosen UPN Veteran Jawa Timur Raih Peringkat 1 Pelatihan Fasilitator Bela Negara Kemhan RI
TNI Kerahkan Tiga Batalyon Teritorial Pembangunan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalbar

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Aspers Panglima TNI Buka Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Hari Kesepuluh Penanganan Gempa NTT, TNI Salurkan 825,585 Ton Bantuan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Askomlek Panglima TNI Tutup Rise The Ranger 2 Cyber Competition 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Bati Tuud Koramil 12 Bantur Hadiri Maulid Nabi di Ponpes Al Anwar

Berita Terbaru

TNI – Polri

Hari Kesepuluh Penanganan Gempa NTT, TNI Salurkan 825,585 Ton Bantuan

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:43 WIB

TNI – Polri

Askomlek Panglima TNI Tutup Rise The Ranger 2 Cyber Competition 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 09:08 WIB