Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Warga Lansia Tenggelam di Sungai Molek, Upaya Cepat Tim Gabungan Evakuasi Korban

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Cegah Gauntibmas, Polsek Kemayoran Gelar Patroli Dialogis

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Kodim 1710/Mimika Kembali Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Harkamtibmas, Cegah 3C, Balap Liar, dan Tawuran di Wilayah Pelabuhan
Harumkan Nama Bangsa, Perwira Korps Hukum TNI AD Raih Gelar Master dan Lulus Pendidikan Setingkat Lemhannas di Pakistan
Kapolda Sumsel Bersama Forkopimda Sapa Ribuan Peserta Sumsel Bhayangkara Run, Kuatkan Kolaborasi dan Soliditas Bumi Sriwijaya
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Sunda Kelapa Serap Aspirasi Pekerja KTKBM untuk Wujudkan Pelabuhan yang Aman dan Tertib
JJOS Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem
Wapang TNI dan Menhan RI Tinjau Yon TP di Jawa Timur, Pastikan Kesiapan Operasional Satuan
JJOS Nobar Kamtibmas Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:36 WIB

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Kodim 1710/Mimika Kembali Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:34 WIB

Harumkan Nama Bangsa, Perwira Korps Hukum TNI AD Raih Gelar Master dan Lulus Pendidikan Setingkat Lemhannas di Pakistan

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:49 WIB

Kapolda Sumsel Bersama Forkopimda Sapa Ribuan Peserta Sumsel Bhayangkara Run, Kuatkan Kolaborasi dan Soliditas Bumi Sriwijaya

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:41 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Sunda Kelapa Serap Aspirasi Pekerja KTKBM untuk Wujudkan Pelabuhan yang Aman dan Tertib

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:54 WIB

JJOS Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem

Berita Terbaru