Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Ironis, Suami Sirih Temukan Istrinya yang Hamil Dua Bulan Meninggal Dunia Dikamar Kos

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Binmas Pol Kel. Utan Panjang Lakukan Pengecekan Pos Singgah Ramadhan

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Serma Nurhadi Hadiri Perpisahan Mahasiswa Poltekkes Wira Husada Nusantara di Desa Sidomulyo
Koops TNI Habema: Tidak Ada Patroli TNI di Danggoa Saat Insiden Ledakan Terjadi
Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika
TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di Lebih Dari 1.500 Titik, Satukan Semangat Kebersamaan
Latihan Taktis & Bakti Sosial: Satangair Pusbekangad Perkuat Kesiapan dan Silaturahmi di Bogor
Peringati HUT Ke-60, IKKT Pragati Wira Anggini Gelar Seminar Kesehatan dan Doa Bersama Lintas Agama
Larung Sesaji 1 Suro di Pantai Balekambang, Tradisi Leluhur yang Terus Dijaga Masyarakat Bantur
Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Tanam Tebu Serempak di Malang, Perkuat Langkah Jatim Menuju Swasembada Gula Nasional

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:52 WIB

Serma Nurhadi Hadiri Perpisahan Mahasiswa Poltekkes Wira Husada Nusantara di Desa Sidomulyo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:57 WIB

Koops TNI Habema: Tidak Ada Patroli TNI di Danggoa Saat Insiden Ledakan Terjadi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:06 WIB

Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:03 WIB

TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di Lebih Dari 1.500 Titik, Satukan Semangat Kebersamaan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:51 WIB

Latihan Taktis & Bakti Sosial: Satangair Pusbekangad Perkuat Kesiapan dan Silaturahmi di Bogor

Berita Terbaru