Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Mendidik Mental Juara. : Kisah Ibu Bhayangkari yang Mengajarkan Ketangguhan Sejak Dini pada Sang Atlet

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Jaga Jakarta On The Spot untuk Indonesia Bersama Kapolsek Kemayoran, Menguatkan Kebersamaan Menjaga Keamanan Lingkungan

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka
Upacara HUT ke-81 RI di Yahukimo Berlangsung Khidmat, Bupati Didimus Yahuli Pimpin Langsung
Semangat Kemerdekaan, Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Timika
Semarak HUT RI ke 81 Tahun, Induk PJR BSD Korlantas Polri Membagikan Assesoris Bendera Merah Putih dengan Memakai Baju Adat
Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jakarta Utara
Upacara HUT ke-81 RI di Bantur Berlangsung Khidmat, Semangat Kemerdekaan Menggema
Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Sunda Kelapa, Polisi Tampung Keluhan Buruh soal Banjir Rob

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Semangat Kemerdekaan, Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Timika

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Semarak HUT RI ke 81 Tahun, Induk PJR BSD Korlantas Polri Membagikan Assesoris Bendera Merah Putih dengan Memakai Baju Adat

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jakarta Utara

Berita Terbaru

Edukasi

Manifesto Pembebasan Rakyat, Kemerdekaan Hanya Milik Si Kaya

Senin, 17 Agu 2026 - 22:42 WIB