Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Jembatan Beton, Wujudkan Akses yang Lebih Baik untuk Warga Kampung Sesor

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Polisi Tahan Selebgram Atas Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Tas Branded

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka
Wakil Panglima TNI Buka 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026
Asrenum Panglima TNI Dorong Optimalisasi Program dan Anggaran Satker Melalui Evaluasi Kinerja
Rehab MCK Hampir Rampung, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Tingkatkan Kualitas Sanitasi Warga Kampung Sesor
Pembangunan Rumah Tipe 36 Hampir Rampung, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Wujudkan Hunian Layak bagi Warga
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Lima Pelaku Tawuran Bersenjata di Jakarta Timur
Polres Batu Siap Amankan Kegiatan Bantengan Nuswantoro, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan
Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Sopir dan Buruh Pelabuhan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:33 WIB

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Wakil Panglima TNI Buka 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Asrenum Panglima TNI Dorong Optimalisasi Program dan Anggaran Satker Melalui Evaluasi Kinerja

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Rehab MCK Hampir Rampung, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Tingkatkan Kualitas Sanitasi Warga Kampung Sesor

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Pembangunan Rumah Tipe 36 Hampir Rampung, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Wujudkan Hunian Layak bagi Warga

Berita Terbaru

TNI – Polri

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:33 WIB