Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Tugas Baru Selepas Menjadi Ajudan Menhan, Mayor Teddy Pindah ke Batalyon Infanteri 328/Dirgahayu

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Jaga Perdamaian dan Stabilitas Konflik di Afrika Tengah, Prajurit Kontingen Indonesia Terima Penghargaan Dunia

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

DFC MINUSCA Mayjen TNI M. Asmi Tinjau Kesiapan (Commander Visit) Kontingen Nepal HRPB di Obo Afrika Tengah
Jelang Ramadan, BAPANAS RI dan Tim Gabungan Pantau Harga Pangan di Pasar Induk Among Tani Kota Batu
Polres Gresik Ungkap Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Liter Miras Diamankan dari Warung Karaoke
Satgas Pangan Polres Tanjungperak Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang Ramadhan
Dankorbrimob Polri Mohon Doa Masyarakat Indonesia Untuk Perjuangan Kontingen Di Uae Swat Challenge 2026
Hari Pers Nasional ke-80, Kapolsek Kelapa Gading Beri Sambutan dan Nasi Tumpeng kepada Awak Media
Satgas Saber Polres Bojonegoro Bersama TPID Sidak Harga Sembako Jelang Ramadhan
Bobol Brankas Logam Mulia Senilai Rp168 Juta, Dua Pemuda di Batu Diringkus Polisi

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:34 WIB

DFC MINUSCA Mayjen TNI M. Asmi Tinjau Kesiapan (Commander Visit) Kontingen Nepal HRPB di Obo Afrika Tengah

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Jelang Ramadan, BAPANAS RI dan Tim Gabungan Pantau Harga Pangan di Pasar Induk Among Tani Kota Batu

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:38 WIB

Polres Gresik Ungkap Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Liter Miras Diamankan dari Warung Karaoke

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:33 WIB

Satgas Pangan Polres Tanjungperak Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:31 WIB

Dankorbrimob Polri Mohon Doa Masyarakat Indonesia Untuk Perjuangan Kontingen Di Uae Swat Challenge 2026

Berita Terbaru