Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Polsek Bekasi Selatan Laksanakan Cooling System untuk Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  CIC Minta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Proses Ulang Rekrutmen Calon Anggota Polri Jenjang Akpol, Bintara dan Tamtama

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Dandim 0818/Malang-Batu Hadiri Panen Perdana Padi Unggul HKTI Kabupaten Malang
Dandim 0818/Malang-Batu Hadiri Panen Perdana Padi Unggul HKTI Kabupaten Malang
Polisi Kembali Musnahkan Lokasi Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang
Laporan Warga,Polisi Datangi Kafe di Malang yang Dinilai Ganggu Ketertiban
Pesan Kapolres Lamongan di Tasyakuran HUT Satpam ke-45
Awal 2026 Polres Jember Tegaskan Komitmen Integritas dan Transparansi Pelayanan
Polres Sumenep Perketat Pengawasan di Wilayah Kepulauan Cegah Peredaran Narkoba
Kapolres Cianjur Berganti, AKBP Ahmad Alexander Siap Lanjutkan Program dan Tingkatkan Sinergi

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33 WIB

Dandim 0818/Malang-Batu Hadiri Panen Perdana Padi Unggul HKTI Kabupaten Malang

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:24 WIB

Dandim 0818/Malang-Batu Hadiri Panen Perdana Padi Unggul HKTI Kabupaten Malang

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:49 WIB

Polisi Kembali Musnahkan Lokasi Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:45 WIB

Laporan Warga,Polisi Datangi Kafe di Malang yang Dinilai Ganggu Ketertiban

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:43 WIB

Pesan Kapolres Lamongan di Tasyakuran HUT Satpam ke-45

Berita Terbaru