Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  L300 Tabrak Truk di Pakisaji, Polisi Lakukan Olah TKP

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Warga Lansia Tenggelam di Sungai Molek, Upaya Cepat Tim Gabungan Evakuasi Korban

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Hoaks “Pocong Begal” Resahkan Warga Malang, Polisi Pastikan Belum Ada Laporan Resmi
Polres Batu Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Kini Lebih Nyaman
Polres Batu Ungkap Sindikat Curas Berkedok Kencan Online, Dua Pelaku Diamankan di Kamar Kost
Polda Jatim Gelar Rakernis Humas,Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Manajemen Media
Polisi Gagalkan Aksi Begal di Pluit, Dua Residivis Bersenjata Golok dan Celurit Ditangkap
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Sindikat Pencuri Aki Truk Trailer, Gunakan Modus Bajing Loncat
TNI dan Pemkab Malang Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Pakisaji
Rapat Koordinasi Culture Parade “Beyond Borders” Digelar di Kota Tua Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:50 WIB

Hoaks “Pocong Begal” Resahkan Warga Malang, Polisi Pastikan Belum Ada Laporan Resmi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:36 WIB

Polres Batu Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Kini Lebih Nyaman

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Polres Batu Ungkap Sindikat Curas Berkedok Kencan Online, Dua Pelaku Diamankan di Kamar Kost

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:18 WIB

Polda Jatim Gelar Rakernis Humas,Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Manajemen Media

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Begal di Pluit, Dua Residivis Bersenjata Golok dan Celurit Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Malang Tanam Tebu Perdana, Dukung Swasembada Gula Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:00 WIB