Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Jenderal Lulus Akpol 90, Segudang Karier Mentereng Kini Tersangka Kasus Pemerasan

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Satgas Yonzipur 5/ABW Gencarkan Sweeping, Peduli Keamanan Daerah Perbatasan

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Patroli JJOS KRYD Cipta Kondisi, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pengamanan dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Polda Metro Jaya Gelar Apel Operasi Berantas Jaya 2026, Fokus Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Gelar Apel Operasi Berantas Jaya 2026, Fokus Tekan Curanmor
Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Pilot PT AMA Air Melalui Operasi Khusus dan SAR Taktis
Negara Hadir Berantas Senpi Ilegal, Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senjata Api Hasil Ops Senpi Musi 2026
Polres Priok, Gelar JJOS Nobar Kamtibmas Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergi dan Ciptakan Situasi Aman di Terminal Penumpang
Tanamkan Semangat Kebangsaan, Koramil Pakisaji Ajak 90 Anak Disabilitas Belajar dan Bermain di Yonif 512/QY
Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:41 WIB

Patroli JJOS KRYD Cipta Kondisi, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pengamanan dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:52 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Apel Operasi Berantas Jaya 2026, Fokus Tekan Curanmor

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:49 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Apel Operasi Berantas Jaya 2026, Fokus Tekan Curanmor

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:19 WIB

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Pilot PT AMA Air Melalui Operasi Khusus dan SAR Taktis

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:13 WIB

Negara Hadir Berantas Senpi Ilegal, Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senjata Api Hasil Ops Senpi Musi 2026

Berita Terbaru