Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  DPD AKPERSI Jawa Barat Resmi Lantik Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ Sebagai Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi.

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Tragedi 7 Jenazah Mengapung di Kali Bekasi, Ini Penjelasan Polres Metro Bekasi Kota

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Letjen TNI Richard Tampubolon Tinjau Atlet Pelatnas Taekwondo Indonesia di Markas Kopassus
Wapang TNI Pastikan Kehadiran TNI Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di NTT
Polres Batu Gelar Sertijab Kabag Ops dan Pelantikan Kapolsek Ngantang
Dukung Swasembada Pangan, Polisi Tanam Bawang Putih 1,5 Hektare bersama Forkopimda di Malang
Bawang Putih Lumbu Hijau di Sumbersuko Dikembangkan sebagai Benih, 6 Hektare Disiapkan
Polda Jatim dan Kelompok Tani Tanam Bawang Putih Serentak, Perkuat Swasembada Pangan
Polsek Kawasan Kalibaru Polres Priok, Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Perkuat Sinergi Keamanan di Pelabuhan Marunda
Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Pulau Flores

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Letjen TNI Richard Tampubolon Tinjau Atlet Pelatnas Taekwondo Indonesia di Markas Kopassus

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Wapang TNI Pastikan Kehadiran TNI Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Polres Batu Gelar Sertijab Kabag Ops dan Pelantikan Kapolsek Ngantang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Bawang Putih Lumbu Hijau di Sumbersuko Dikembangkan sebagai Benih, 6 Hektare Disiapkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Polda Jatim dan Kelompok Tani Tanam Bawang Putih Serentak, Perkuat Swasembada Pangan

Berita Terbaru