Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Komandan PMPP TNI Resmi Buka Latihan Bersama MPE26 Garuda Canti Dharma III Tahun 2026

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA, Siap Jalankan Misi Perdamaian di Afrika Tengah

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Koramil Bantur dan Forkopimcam Perkuat Sinergi
Kasum TNI : Mahasiswa dan Prajurit TNI Meriahkan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI
Pererat Persahabatan Antar Suporter, Polres Tangsel Gelar Duta Persahabatan Fun Football
Brimob Metro Jaya Amankan 10 Motor dari Lokasi Diduga Balap Liar di Duren Sawit
Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026, Padukan Prestasi Tinju dan Pendidikan
Wapang TNI Bersama Menhan RI Tinjau Kesiapan Yonif TP di Kalimantan Utara
Senjata Api dan Munisi Diamankan dari Kelompok OPM Kodap Sorong Raya dalam Patroli Keamanan Koops TNI Habema di Maybrat
Kepedulian Tak Pernah Surut, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih bagi Warga

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:40 WIB

HUT ke-81 TNI, Koramil Bantur dan Forkopimcam Perkuat Sinergi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Pererat Persahabatan Antar Suporter, Polres Tangsel Gelar Duta Persahabatan Fun Football

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Brimob Metro Jaya Amankan 10 Motor dari Lokasi Diduga Balap Liar di Duren Sawit

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026, Padukan Prestasi Tinju dan Pendidikan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Wapang TNI Bersama Menhan RI Tinjau Kesiapan Yonif TP di Kalimantan Utara

Berita Terbaru

TNI – Polri

HUT ke-81 TNI, Koramil Bantur dan Forkopimcam Perkuat Sinergi

Senin, 5 Okt 2026 - 11:40 WIB

Nasional

Bijaklah Menilai Rocky Gerung

Senin, 5 Okt 2026 - 08:28 WIB