Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Kapolri Turun Langsung ke HI, Cek Pengamanan Tahun Baru hingga Sapa Masyarakat

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Ops Zebra Semeru, Polres Malang Pasang Baliho Imbauan di Titik Rawan Kecelakaan

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Jembatan Beton, Wujudkan Akses yang Lebih Baik untuk Warga Kampung Sesor
Harumkan Nama Satuan di PORAU 2026, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Anugerahkan Piagam Penghargaan Kepada Dua Personel Berprestasi
Patroli Cipta Kondisi JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pengamanan Kawasan Pelabuhan, Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Satkamling RT 03 RW 020 Muara Angke Raih Juara II Tingkat Polda Metro Jaya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Upacara Pemberian Penghargaan
Jaga Jakarta On The Spot” (JJOS), Polsek Kawasan Kalibaru Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Pekerja Demi Ciptakan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
Tak Kenal Lelah! Prajurit TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Rumah Warga Demi Wujudkan Hunian Layak
Bentengi Generasi Muda dari Paham Radikal, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1505/Tidore Gelar Sosialisasi di SMA Negeri 6 Haltim
Komandan PMPP TNI Resmi Buka Latihan Bersama MPE26 Garuda Canti Dharma III Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:26 WIB

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Jembatan Beton, Wujudkan Akses yang Lebih Baik untuk Warga Kampung Sesor

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:32 WIB

Harumkan Nama Satuan di PORAU 2026, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Anugerahkan Piagam Penghargaan Kepada Dua Personel Berprestasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:26 WIB

Patroli Cipta Kondisi JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pengamanan Kawasan Pelabuhan, Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:13 WIB

Jaga Jakarta On The Spot” (JJOS), Polsek Kawasan Kalibaru Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Pekerja Demi Ciptakan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:11 WIB

Tak Kenal Lelah! Prajurit TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Rumah Warga Demi Wujudkan Hunian Layak

Berita Terbaru