Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Tembus Medan Ekstrem, Koops TNI Habema Berhasil Salurkan 2 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Tiga Distrik di Kabupaten Puncak

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Tak Disangka, Aksi Tak Senonoh Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Lewat Ventilasi

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Staff TNI Dan Militer Negara Mitra Simulasikan Operasi Gabungan Dalam Super Garuda Shield 2026
Gelar Latihan Live Fire Dan Penerbangan Malam Dalam SGS 2026
Irjen TNI Berikan Briefing kepada Pati Mabes TNI Bahas Berbagai Isu Terkini
Gunakan Cairan Khusus, Metode Undercooling Dikerahkan; Gubernur, Danlanud, dan Forkopimda Kalsel Bersinergi di Titik Api Atasi Karhutla
Patroli Gabungan TNI-Polri, Stakeholder di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Viral jadi Buah Bibir, Satreskrim Polres Batu Dalami Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama, Tekankan Integritas dan Profesionalitas
Tabrak Beruntun di Karangploso, Pengendara Motor Meninggal Dunia di TKP, Satu Korban Luka Berat

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:34 WIB

Staff TNI Dan Militer Negara Mitra Simulasikan Operasi Gabungan Dalam Super Garuda Shield 2026

Kamis, 3 September 2026 - 19:23 WIB

Gelar Latihan Live Fire Dan Penerbangan Malam Dalam SGS 2026

Kamis, 3 September 2026 - 15:47 WIB

Irjen TNI Berikan Briefing kepada Pati Mabes TNI Bahas Berbagai Isu Terkini

Kamis, 3 September 2026 - 13:27 WIB

Patroli Gabungan TNI-Polri, Stakeholder di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Kamis, 3 September 2026 - 12:16 WIB

Viral jadi Buah Bibir, Satreskrim Polres Batu Dalami Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun

Berita Terbaru

TNI – Polri

Gelar Latihan Live Fire Dan Penerbangan Malam Dalam SGS 2026

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:23 WIB