Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Sinergi TNI dan Warga, Babinsa Tlogowaru Bantu Pemasangan Pipa Air HIPAM

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Fantastis, 4 Hari Menjabat Ketua KPK, Jerat Hasto 2 Kasus Sekaligus. Lalu Bagaimana Harta Kekayaan Ketua KPK yang Masih Aktif di Korps Tribrata?

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Latihan Pengenalan Alat Penyelamatan Kapal Perkuat Kemampuan TNI dan Unsur Maritim AS
Misi Close Air Support AH-64 Apache Warnai SGS 2026
TNI Kerahkan Personel dan Heli Caracal Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah IKN
Pasukan Airborne SGS 2026 Laksanakan Operasi Lanjutan Dalam Materi
HADR Latgabma SGS 2026 Perkuat Respons Terpadu Hadapi Bencana
Aksi Airborne Lima Negara Warnai Latgabma SGS 2026
Pertajam Profesionalisme,Latgabma SGS 2026 Marfor – Lampung Gelar Latihan Menembak Malam Dan Scout Live Fire
Diduga Kurang Konsentrasi, Pengendara Honda Beat Tewas Tabrak Median Jalan di Kota Malang

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:37 WIB

Latihan Pengenalan Alat Penyelamatan Kapal Perkuat Kemampuan TNI dan Unsur Maritim AS

Jumat, 4 September 2026 - 23:30 WIB

Misi Close Air Support AH-64 Apache Warnai SGS 2026

Jumat, 4 September 2026 - 22:09 WIB

TNI Kerahkan Personel dan Heli Caracal Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah IKN

Jumat, 4 September 2026 - 20:24 WIB

Pasukan Airborne SGS 2026 Laksanakan Operasi Lanjutan Dalam Materi

Jumat, 4 September 2026 - 19:23 WIB

HADR Latgabma SGS 2026 Perkuat Respons Terpadu Hadapi Bencana

Berita Terbaru

TNI – Polri

Misi Close Air Support AH-64 Apache Warnai SGS 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:30 WIB

TNI – Polri

Pasukan Airborne SGS 2026 Laksanakan Operasi Lanjutan Dalam Materi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:24 WIB