Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  HUT ke-80, Wadanyon C Satbrimob Polda Bali Tinjau Program Bedah Rumah

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Program Jembatan Garuda, Kodim 1710/Mimika Bangun Akses dan Konektivitas di Kampung Kaugapu
TNI Kerahkan Satgas Khusus Percepat Penanganan Karhutla di Riau
Hari Kesembilan Penanganan Gempa NTT, TNI Kerahkan 8.012 Personel dan Salurkan 803,824 Ton Bantuan
TNI Gelar Bhakti Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81 TNI
Polisi Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Sabu di Jakarta
Cyber Competition 2026 Jadi Wadah Cetak Talenta Muda di Ranah Digital
Tanamkan Nilai nilai kepedulian sosial, Siswa SPN Polda Metro Jaya melaksanakan  Bakti Sosial dilingkungan masyarakat  saat Tradisi pengambilan bendera.
Prajurit Korem 161/Wira Sakti Hadirkan Keceriaan bagi Anak-Anak Terdampak Gempa NTT

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Program Jembatan Garuda, Kodim 1710/Mimika Bangun Akses dan Konektivitas di Kampung Kaugapu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:45 WIB

TNI Kerahkan Satgas Khusus Percepat Penanganan Karhutla di Riau

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Hari Kesembilan Penanganan Gempa NTT, TNI Kerahkan 8.012 Personel dan Salurkan 803,824 Ton Bantuan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:58 WIB

TNI Gelar Bhakti Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81 TNI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Polisi Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Sabu di Jakarta

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Kerahkan Satgas Khusus Percepat Penanganan Karhutla di Riau

Senin, 24 Agu 2026 - 07:45 WIB