Potret : Istimewa
Jakarta, teropongrakyat.co – Agresi militer yang kembali dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran memunculkan pertanyaan besar di panggung geopolitik dunia. Banyak pihak mempertanyakan mengapa dunia internasional tidak menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu meskipun kedua negara tersebut melakukan serangan militer terhadap Iran.
Serangan yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran kembali memicu kecaman di berbagai forum internasional. Namun hingga kini belum ada langkah konkret berupa sanksi internasional yang dijatuhkan kepada kedua pemimpin tersebut.
Fenomena ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum internasional, tetapi juga mencerminkan realitas kekuatan politik global. Meski hukum internasional melarang penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain, penerapannya sering kali dipengaruhi oleh kepentingan geopolitik negara-negara besar.
Hukum Internasional Dinilai Lemah dalam Praktik
Secara formal, aturan penggunaan kekuatan militer telah diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Piagam PBB. Dalam Pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa setiap negara dilarang menggunakan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain.
Namun terdapat dua pengecualian dalam aturan tersebut. Pertama, hak membela diri apabila suatu negara diserang. Kedua, operasi militer yang mendapat mandat dari Dewan Keamanan PBB.
Masalahnya, keputusan Dewan Keamanan PBB sering kali terhambat oleh kepentingan politik negara besar yang memiliki hak veto.
Hak Veto Jadi Penghalang Sanksi
Salah satu faktor utama mengapa sanksi internasional sulit dijatuhkan adalah sistem veto di Dewan Keamanan PBB. Lima negara memiliki status anggota tetap dengan hak veto, yaitu Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis.
Hak veto memungkinkan satu negara saja menggagalkan resolusi yang diajukan, termasuk resolusi yang bertujuan menjatuhkan sanksi terhadap negara tertentu. Dalam konteks konflik dengan Iran, Amerika Serikat dapat menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan upaya sanksi terhadap dirinya maupun sekutunya, Israel.
Kondisi ini membuat banyak konflik internasional berakhir pada kebuntuan diplomatik karena mekanisme hukum global tidak mampu berjalan tanpa persetujuan negara-negara besar.
Cerminan Ketimpangan Sistem Internasional
Para analis geopolitik menilai bahwa situasi ini menunjukkan ketimpangan dalam sistem hukum internasional. Aturan memang ada, tetapi penerapannya sangat bergantung pada kekuatan politik dan militer negara yang terlibat.
Akibatnya, negara-negara kuat sering kali memiliki ruang lebih besar untuk bertindak tanpa menghadapi konsekuensi hukum internasional yang signifikan.
Perdebatan mengenai efektivitas hukum internasional dan reformasi sistem Dewan Keamanan PBB pun kembali mencuat seiring meningkatnya ketegangan global akibat konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.






















































