Dua Wartawan Dikeroyok di Gudang Solar Ilegal, Polres Jakarta Utara Dinilai Lamban Merespons

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Dua wartawan menjadi korban pengeroyokan saat melakukan investigasi di lokasi penimbunan solar ilegal yang dikenal sebagai Gudang Solar Vera di Jl. Cakung Cilincing Raya RT 002/005, Rorotan, Jakarta Utara. Kamis, (20/11/2025).

Peristiwa terjadi ketika sekitar sepuluh preman lokal menyerang kedua jurnalis yang tengah mengambil dokumentasi. Selain dipukuli berulang kali, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan memaksa mereka menghapus rekaman investigasi. Salah satu pelaku yang disebut sebagai pimpinan preman dikenal warga dengan nama Heru, berambut kuncir panjang.

Akibat insiden tersebut, kedua wartawan, Jimmy Hasan dan Naibaho, mengalami kekerasan fisik serta kehilangan alat kerja yang disita secara paksa.

Baca Juga:  Tragedi Mobil Distribusi Gizi di Cilincing: 18 Korban, BGN Tanggung Penuh Biaya Perawatan dan Perketat SOP

Sebelumnya, redaksi Teropongrakyat.co telah memberitakan aktivitas penimbunan solar ilegal di lokasi itu. Namun hingga insiden kekerasan terjadi, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Ironisnya, saat redaksi meminta klarifikasi dari Polres Jakarta Utara, pihak kepolisian justru terkesan menghindar dan hanya memberikan jawaban singkat, “Dicek aja dulu bang progres laporannya.”

Jawaban tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan:

Mengapa aktivitas penimbunan solar ilegal yang sudah lama diberitakan belum juga ditindak?

Mengapa preman dapat bebas menganiaya wartawan di lokasi yang memiliki potensi pelanggaran hukum?

Di mana komitmen Polres Jakarta Utara dalam melindungi jurnalis dan kepentingan publik?

Tindakan para pelaku tidak hanya masuk kategori penganiayaan, tetapi juga dapat dijerat dengan pasal perampasan, intimidasi, dan menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Baca Juga:  Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Bangun Pagar Jalan, Bukti Nyata Kemanunggalan TNI-Rakyat

Ia menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban melakukan penyelidikan cepat, terutama karena kasus ini melibatkan tindak pidana berlapis:

  • Penimbunan BBM ilegal,
  • Pengeroyokan,
  • Perampasan barang milik orang lain,
  • Penghalangan kerja jurnalistik,

Dan dugaan keterlibatan kelompok preman terorganisir.

Kasus pengeroyokan ini kembali menyoroti lemahnya respon serta transparansi aparat dalam menangani aktivitas ilegal di wilayahnya. Publik kini menunggu ketegasan Polres Jakarta Utara dalam memastikan hukum berjalan tanpa tebang pilih dan memberikan rasa aman bagi para jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Berita Terkait

Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara
Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini
Kejari Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PT APR
Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa
Wakapolres Jakarta Utara Kunjungi Kampung Tangguh RW 01 Koja, Forkopimpo Salurkan Bantuan dan Perkuat Program Anti Narkoba
Advokasi Guru Menggema di Senayan, Rocky Candra dan TIDAR Dorong RUU Perlindungan Guru ke BALEG DPR RI
Aksi Unjuk Rasa Angkot Bogor Hari Ini, Warga Diimbau Hindari Balai Kota Sejak Pagi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:37 WIB

Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:23 WIB

Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:09 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:51 WIB

Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:13 WIB

Wakapolres Jakarta Utara Kunjungi Kampung Tangguh RW 01 Koja, Forkopimpo Salurkan Bantuan dan Perkuat Program Anti Narkoba

Berita Terbaru