Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok Sosialisasikan Pungutan PNBP Jasa VTS Untuk Kapal Pelayaran Rakyat

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok Sosialisasikan Pungutan PNBP Jasa VTS Untuk Kapal Pelayaran Rakyat

 

Jakarta-(teropongrakyat.co), Jumat 2/5/2025. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Jasa Vessel Traffic Services (VTS) untuk kapal pelayaran rakyat pada Jumat (2/5) di terminal Pelabuhan Kali Adem Muara Angke – Jakarta. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari lima Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah DKI Jakarta, unsur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, serta asosiasi pelayaran rakyat.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan pungutan PNBP jasa VTS yang kini diberlakukan untuk kapal pelayaran rakyat, seiring dengan transformasi kebijakan di sektor kenavigasian laut.

 

“Layanan VTS wajib digunakan oleh kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia dan telah dilengkapi dengan perangkat radio VHF dan/atau AIS. Atas layanan ini, dikenakan pungutan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Hary Bowo Seno Putro, ST, M.Sc, QIA, selaku Kepala Bidang Layanan Alur dan Telekomunikasi Pelayaran Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, saat membacakan sambutan Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, Dr. Capt. Mugen S. Sartoto, M.Sc.

Baca Juga:  Sidang Lapangan Sengketa Rumah di Komplek Gaya Motor, Semper Timur: Hakim Lakukan Pemeriksaan Objek Sengketa

 

Pungutan PNBP atas jasa VTS dan jasa kenavigasian lainnya, seperti telegram radio, telepon radio, radio maritime letter, dan penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 5 Tahun 2024.

 

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan layanan kenavigasian yang andal, profesional, dan berkelanjutan, serta menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran, khususnya untuk kapal-kapal pelayaran rakyat yang kerap beroperasi di jalur-jalur tradisional.

Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok Sosialisasikan Pungutan PNBP Jasa VTS Untuk Kapal Pelayaran Rakyat - Teropong Rakyat

Dalam kegiatan ini, turut hadir narasumber yang berkompeten dari Direktorat Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ibu Erika Marpaung dan tim, serta Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kristanto dan Wahyu Irawan yang memberikan pemaparan teknis serta membuka ruang diskusi kepada para peserta.

Baca Juga:  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

 

“Kami juga membuka forum ini sebagai wadah untuk menerima masukan dan saran dari para pelaku pelayaran rakyat. Semua demi perbaikan dan penyempurnaan layanan ke depan,” tambah Hary Bowo.

 

Sebagai informasi, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL-282 Tahun 2025, pelaksanaan pungutan PNBP Jasa Penggunaan SBNP untuk wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok kini resmi dilimpahkan langsung ke kantor tersebut, memperkuat peran Disnav Tanjung Priok sebagai garda terdepan dalam pelayanan kenavigasian di kawasan pelabuhan utama ibu kota.

 

Kegiatan ini ditutup dengan harapan bahwa sinergi antarinstansi dan keterlibatan aktif pelaku usaha pelayaran akan mendorong pelaksanaan pungutan yang transparan, adil, dan membawa manfaat bagi keselamatan pelayaran nasional.

Berita Terkait

‎Usai Berbagi Takjil Gratis, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Gelar Diskusi dan Buka Bersama di RM Tokja
‎Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Takjil di Depan Kantor Camat Gunung Kaler
Rumah Di Papanggo Jakarta Utara Dilalap Api, Tidak Ada Korban Jiwa
Bareskrim Polri dan Polda Lampung Bongkar Perampokan Rp800 Juta di Tulang Bawang
Ketum Baru MKI Gaspol Energi Hijau, Ajak Stakeholder Kompak Kawal Transisi
Fandi Ramadhan Dituntut Mati, Hotman Paris Siap Bela
Lembaga Asli Anak Belawan (AAB) Bersama Keluarga Fandi Ramadhan “Fandi Tidak Bersalah, Kami Pertanggung jawabkan Duni Dan Akhirat”
Kebakaran Bangunan Liar di Sukapura, Dugaan Pembiaran Pemda Kembali Disorot

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:15 WIB

‎Usai Berbagi Takjil Gratis, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Gelar Diskusi dan Buka Bersama di RM Tokja

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:38 WIB

‎Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Takjil di Depan Kantor Camat Gunung Kaler

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:14 WIB

Rumah Di Papanggo Jakarta Utara Dilalap Api, Tidak Ada Korban Jiwa

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:59 WIB

Bareskrim Polri dan Polda Lampung Bongkar Perampokan Rp800 Juta di Tulang Bawang

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:34 WIB

Ketum Baru MKI Gaspol Energi Hijau, Ajak Stakeholder Kompak Kawal Transisi

Berita Terbaru

Breaking News

Rumah Di Papanggo Jakarta Utara Dilalap Api, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 21 Feb 2026 - 20:14 WIB

Ekonomi

Stabilisasi Harga Bawang Putih, Bapanas Panggil Importir

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:04 WIB