Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok Sosialisasikan Pungutan PNBP Jasa VTS Untuk Kapal Pelayaran Rakyat

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok Sosialisasikan Pungutan PNBP Jasa VTS Untuk Kapal Pelayaran Rakyat

 

Jakarta-(teropongrakyat.co), Jumat 2/5/2025. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Jasa Vessel Traffic Services (VTS) untuk kapal pelayaran rakyat pada Jumat (2/5) di terminal Pelabuhan Kali Adem Muara Angke – Jakarta. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari lima Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah DKI Jakarta, unsur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, serta asosiasi pelayaran rakyat.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan pungutan PNBP jasa VTS yang kini diberlakukan untuk kapal pelayaran rakyat, seiring dengan transformasi kebijakan di sektor kenavigasian laut.

 

“Layanan VTS wajib digunakan oleh kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia dan telah dilengkapi dengan perangkat radio VHF dan/atau AIS. Atas layanan ini, dikenakan pungutan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Hary Bowo Seno Putro, ST, M.Sc, QIA, selaku Kepala Bidang Layanan Alur dan Telekomunikasi Pelayaran Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, saat membacakan sambutan Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, Dr. Capt. Mugen S. Sartoto, M.Sc.

Baca Juga:  Ancol Berikan Apresiasi Spesial Hari Guru Nasional 2025 Sediakan Tiket Gratis untuk Guru dan Tenaga Pengajar

 

Pungutan PNBP atas jasa VTS dan jasa kenavigasian lainnya, seperti telegram radio, telepon radio, radio maritime letter, dan penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 5 Tahun 2024.

 

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan layanan kenavigasian yang andal, profesional, dan berkelanjutan, serta menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran, khususnya untuk kapal-kapal pelayaran rakyat yang kerap beroperasi di jalur-jalur tradisional.

Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok Sosialisasikan Pungutan PNBP Jasa VTS Untuk Kapal Pelayaran Rakyat - Teropong Rakyat

Dalam kegiatan ini, turut hadir narasumber yang berkompeten dari Direktorat Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ibu Erika Marpaung dan tim, serta Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kristanto dan Wahyu Irawan yang memberikan pemaparan teknis serta membuka ruang diskusi kepada para peserta.

Baca Juga:  Misteri La Pascualita: Manekin Pengantin di Meksiko yang Dikabarkan Adalah Mayat Hidup

 

“Kami juga membuka forum ini sebagai wadah untuk menerima masukan dan saran dari para pelaku pelayaran rakyat. Semua demi perbaikan dan penyempurnaan layanan ke depan,” tambah Hary Bowo.

 

Sebagai informasi, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL-282 Tahun 2025, pelaksanaan pungutan PNBP Jasa Penggunaan SBNP untuk wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok kini resmi dilimpahkan langsung ke kantor tersebut, memperkuat peran Disnav Tanjung Priok sebagai garda terdepan dalam pelayanan kenavigasian di kawasan pelabuhan utama ibu kota.

 

Kegiatan ini ditutup dengan harapan bahwa sinergi antarinstansi dan keterlibatan aktif pelaku usaha pelayaran akan mendorong pelaksanaan pungutan yang transparan, adil, dan membawa manfaat bagi keselamatan pelayaran nasional.

Berita Terkait

Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA dan DPR RI, Minta Sidang Sengketa Lahan Diawasi Ketat
Senkom Mitra Polri Tampil Solid di Apel Sabuk Kamtibmas Polres Malang, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Warga Keluhkan Penutupan Akses, Citata Tamansari Tutup Mata
Motor Nasabah Diduga Ditarik Tanpa Prosedur, AKPERSI Minta Penegakan Hukum Tegas
Cegah Kecelakaan dan Kerusakan Jalan, CTP Tollways Gencar Tangani Kendaraan ODOL
Wagub DKI Takziah ke Keluarga Korban Kecelakaan KRL, 4 Warga Jakarta Meninggal
Antam Garut Masih Tahap Evaluasi, Masuk Unit Geomin dan Fokus Kegiatan Sosial
Ketum BPIKPNPARI Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Mendalam atas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur, Desak Pemerintah Usut Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA dan DPR RI, Minta Sidang Sengketa Lahan Diawasi Ketat

Kamis, 30 April 2026 - 15:03 WIB

Senkom Mitra Polri Tampil Solid di Apel Sabuk Kamtibmas Polres Malang, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

Rabu, 29 April 2026 - 15:30 WIB

Motor Nasabah Diduga Ditarik Tanpa Prosedur, AKPERSI Minta Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 29 April 2026 - 15:08 WIB

Cegah Kecelakaan dan Kerusakan Jalan, CTP Tollways Gencar Tangani Kendaraan ODOL

Selasa, 28 April 2026 - 21:22 WIB

Wagub DKI Takziah ke Keluarga Korban Kecelakaan KRL, 4 Warga Jakarta Meninggal

Berita Terbaru

TNI – Polri

Gagal Beraksi, Komplotan Curanmor Diringkus Warga dan Polisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:30 WIB