Diduga Proyek Tanpa Izin di Depan Rusunawa Nagrak Tetap Beroperasi, Instansi Terkait Diam?

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Salah satu proyek pembangunan di Jalan Nagrak, Didepan Pasar Rusunawa Nagrak, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Diduga tidak memiliki izin resmi. Proyek ini terlihat melanggar aturan perizinan karena tidak adanya papan banner Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Garis Sempadan Jalan (GSJ), dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Meski diduga tidak memiliki PBG, proyek ini tetap berjalan tanpa ada tindakan dari instansi terkait. Lebih mencurigakan lagi, ketika tim redaksi Teropongrakyat.co menanyakan perihal perizinan kepada RW setempat, pihak RW.011 dan LMK mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran.

Diduga Proyek Tanpa Izin di Depan Rusunawa Nagrak Tetap Beroperasi, Instansi Terkait Diam? - Teropong Rakyat
Proyek Besar Tanpa Papan Banner Perizinan

Keberadaan proyek ini tanpa izin yang jelas menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Tim Teropongrakyat.co juga mencoba menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab dengan menanyakan langsung kepada para pekerja di lokasi. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui siapa yang mengelola proyek tersebut, yang mereka tau hanya akan dijadikan Lapangan Futsal, sehingga kasus ini seolah menjadi bola liar yang sulit ditelusuri. Di lokasi juga terlihat para pekerja tidak dilengkapi oleh K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) jelas hal ini melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

Melanggar Regulasi yang Berlaku

Berdasarkan regulasi yang ada, proyek pembangunan tanpa izin seperti ini jelas melanggar hukum. Mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 Ayat (2), setiap pembangunan gedung harus memenuhi ketentuan perizinan, yakni memiliki PBG yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai tata ruang serta memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Diduga Proyek Tanpa Izin di Depan Rusunawa Nagrak Tetap Beroperasi, Instansi Terkait Diam? - Teropong Rakyat
Tidak Adanya Papan Perizinan di Lokasi Proyek

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa bangunan tanpa PBG dianggap ilegal dan harus ditindak oleh otoritas terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di tingkat daerah, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung juga mewajibkan setiap pembangunan memiliki PBG. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran bangunan.

Baca Juga:  Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Se-Garnisun Timika Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

Lebih lanjut, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 juga mengatur penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan bangunan, termasuk pembongkaran dan denda administratif bagi pemilik bangunan tanpa PBG.

Instansi Terkait Harus Bertindak

Dengan adanya proyek yang diduga melanggar aturan ini, sikap tegas dari pihak Kecamatan Cilincing serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kecamatan Cilincing sangat diperlukan. Seharusnya, mereka segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau tindakan nyata dari instansi terkait terhadap proyek pembangunan yang diduga tidak memiliki izin ini. Publik pun menanti langkah tegas dari pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan guna memastikan pembangunan yang tertib dan sesuai regulasi.

Berita Terkait

Temuan BPK RI Jadi Sorotan, LAKI Ingatkan Tanggung Jawab Wali Kota atas Aset Daerah
BRI BO Cibinong Resmikan Jalan Aspal TJSL di Desa Tangkil
98 Resolution Network Salurkan 98 Juta Bencana Banjir Sumatera Melalui PB IDI
Cegah Stunting, Apical Tingkatkan Kesehatan Perempuan di Cilincing-Jakarta Utara
BRILian di Lapangan, Juara di Pelayanan! Semarak Mini Soccer Sambut HUT BRI ke-130
BRI KC Cilegon Hadirkan Solusi Proteksi Finansial untuk Masa Depan Nasabah
Teller Cepat dan Banking Hall Bersih, BRI KC Cilegon Tetapkan Standar Layanan Unggul
Satpam BRI KC Cilegon, Panduan Efisiensi untuk Layanan Lebih Cepat

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:21 WIB

Temuan BPK RI Jadi Sorotan, LAKI Ingatkan Tanggung Jawab Wali Kota atas Aset Daerah

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:18 WIB

BRI BO Cibinong Resmikan Jalan Aspal TJSL di Desa Tangkil

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:36 WIB

Cegah Stunting, Apical Tingkatkan Kesehatan Perempuan di Cilincing-Jakarta Utara

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:57 WIB

BRILian di Lapangan, Juara di Pelayanan! Semarak Mini Soccer Sambut HUT BRI ke-130

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:56 WIB

BRI KC Cilegon Hadirkan Solusi Proteksi Finansial untuk Masa Depan Nasabah

Berita Terbaru

Breaking News

BRI BO Cibinong Resmikan Jalan Aspal TJSL di Desa Tangkil

Rabu, 17 Des 2025 - 15:18 WIB

Pemerintahan

Wabup Malang Hadiri Doa Bersama Guru SD Swasta

Rabu, 17 Des 2025 - 15:15 WIB