Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Teropongrakyat.co || Diduga adanya salah satu perusahaan
Yang memproduksi Cone es cream Dalam Kemasan yang di produksi oleh PT ULODA FOOD INDONESIA yang beralamat di jalan Modern industri II Nomer 5-6 Serang Regancy diduga melakukan produksi tanpa mengantongi izin edar dan BPOM.Senin (9/9/2025)

Sebelumnya dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya perusahaan yang Produksi cone es cream tanpa BPOM di daerah cikande, tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia DPD GWI Provinsi Banten langsung ke lokasi tersebut dan bertemu dengan salah beberapa staf dan salah satu staf mengatakan ke awak media bahwa “pemilik perusahan tersebut adalah orang asing dan Karyawanya hanya berjumlah tiga orang mas”, namun kami team media tidak langsung percaya dengan pernyataan staf tersebut, team kami melihat adanya mesin produksi dan tempat packing di dalam dan kami juga sempat menanyakan terkait adanya logo Halal yang ada di kardus cone es cream.

Saat awak media mempertanyakan terkait perijinan dari BPOM, karyawan tersebut mengatakan, “Ya benar, untuk Ijin BPOM dan SNI, masih dalam proses pengurusan dan sebentar lagi pihak perijinan akan datang untuk melakukan verifikasi tentang keberadaan dan kelayakan perusahaan kami”.

Dari hasil penelusuran team media, dikemasan produk bungkus plastik cone es cream maupun kardus terdapat logo Halal dikardus namun tidak ditemukan angka yang menunjukkan nomor pendaftaran yang di keluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lebih lanjut saat di Konfirmasi
Ketua DPD GWI Provinsi Banten Syamsul Bahri sangat menyayangkan dengan statement yang di sampaikan pihak Humas BPOM, Ibu Ratih saat di Konfirmasi,
Informasinya yang di sampaikan ke kami sungguh sangat tidak memuaskan dan masih ada yang kurang, kami akan terus mengawasi dan memantau sampai tuntas dan akan terus kami kawal, sungguh sangat di sayangkan jika sampai berlarut larut di biarkan apalagi sampai tidak di beri sanksi bagi perusahaan yang tanpa BPOM masih beroperasi bebas tersebut, disinyalir sudah diperjual belikan dan beredar diwilayah, khususnya di Provinsi Banten”, terang Samsul

Biro Hukum GWI Coki Siregar S.H, saat dimintai tanggapannya mengatakan “Kami sangat menyesalkan pernyataan dari BPOM yang mengatakan belum bisa bertindak Karena harus menunggu hasil dari laporan masyarakat selama 60 hari kerja, padahal produknya sudah jelas dan kami bawa ke BPOM sebagai barang bukti dan kami juga sudah mendatangi lokasi tempat produksi produk tersebut.

Baca Juga:  Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

Saat kami tanyakan kepada karyawan pabrik tersebut terkait sertifikasi halal yang tercantum di kemasan produk tersebut, salah satu karyawan PT. ULODA FOOD INDONESIA mengatakan, perlu ada perbaikan lagi terkait sertifikasi halalnya, jadi semakin menguatkan dugaan kami, ini layak atau tidak jika dijual atau dikonsumsi oleh masyarakat”, ucapnya.

Coki menambahkan, “Kami mengharapkan kepada BPOM, bila ada laporan atau pun aduan seperti ini, jangan menunggu 60 hari baru Bertindak, kalau perlu tutup dulu pabriknya dan barang yang sudah beredar diluar segera ditarik dari peredaran, sampai ada izin dari BPOM baru boleh produknya dipasarkan, seharusnya kan seperti itu”, terangnya.

Harapan kami agar secepatnya BPOM bertindak dengan cepat, jika lambat dan lama mengambil sikap maka akan diteruskan dan dilaporkan ke Ombudsman dan Kementerian terkait, bahkan ke Presiden.

Berita Terkait

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan
Anak Emas Donald Trump, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Jadi Pembicara di Universitas Utah Valley
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum
Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok
JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama
Media Jakarta Utara Silaturahmi dengan Kasie Kominfotik, Bahas Pembentukan Media Center
Jaga Jakarta, Tiga Pilar Sawah Besar Gelar Patroli Cipta Kondisi
Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 15:38 WIB

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan

Kamis, 11 September 2025 - 13:05 WIB

Anak Emas Donald Trump, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Jadi Pembicara di Universitas Utah Valley

Rabu, 10 September 2025 - 19:46 WIB

Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum

Rabu, 10 September 2025 - 13:10 WIB

Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok

Rabu, 10 September 2025 - 12:54 WIB

Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi

Berita Terbaru

Breaking News

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan

Kamis, 11 Sep 2025 - 15:38 WIB