Bobroknya Pengawasan, Dugaan Praktik Percaloan di Sudin Citata Jakarta Barat Terbongkar

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTATeropongrakyat.co – Dugaan praktik percaloan di Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat semakin terkuak. Temuan di lapangan mengungkap banyaknya pelanggaran bangunan yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Sudin Citata. Minggu, (16/2/2025).

Salah satu kasus mencolok terjadi pada pembangunan rumah kos di Jl. Daan Mogot II No. 24 Kav. Blok A1, RT.003/RW.001, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan. Meskipun bangunan tersebut memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lima lantai, secara fisik bangunan itu dibangun hingga enam lantai. Meskipun telah dipasangi segel merah yang melarang aktivitas pembangunan, pemilik bangunan diduga mengabaikannya karena melakukan “koordinasi” dengan jaringan calo yang dianggap sebagai perpanjangan tangan oknum di Sudin Citata.

Penanggung jawab proyek mengakui adanya koordinasi dengan oknum di Sudin Citata. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia mengatakan,

ADVERTISEMENT

Bobroknya Pengawasan, Dugaan Praktik Percaloan di Sudin Citata Jakarta Barat Terbongkar - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Soal pelanggaran bangunan ini kita sudah berkoordinasi dengan Bang Ucok di Sudin Citata. Kita sudah keluarkan anggaran untuk pengkondisian wartawan dan LSM. Jika ingin konfirmasi, silakan saja kepada yang bersangkutan.”

Pengawas proyek pun menambahkan,

“Kita sudah setorkan dana untuk koordinasi. Semoga anggaran itu sampai ke teman-teman wartawan.”

Kejadian ini semakin mencuatkan kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan dalam mengatasi dugaan praktik korupsi di jajaran Pemerintah Kota Jakarta Barat. Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., mengecam tindakan oknum dan pejabat daerah yang diduga korup di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.

“Ini permainan gaya lama yang dilakukan oknum calo dan pejabat korup di Jakarta Barat. Kasusnya dengan orang yang itu-itu saja, pemainnya pun sama dengan oknum yang itu-itu saja. Bukan rahasia umum lagi,” ujarnya pada Sabtu (15/2/2025).

Awy mendesak agar praktik korupsi semacam ini segera dihentikan dan mengajak Inspektorat Jakarta Barat serta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mengambil langkah tegas.

“Ini memalukan. Inspektorat dan Kejari harus segera ambil tindakan tegas. Begitu juga Pemprov DKI Jakarta, segera lakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat-pejabat yang korup,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran terkait pembangunan dan perizinan bangunan di DKI Jakarta diatur dalam sejumlah peraturan, di antaranya:

  • Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung: Mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah DKI Jakarta, termasuk persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan.
  • Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur tata cara pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan bangunan gedung, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Baca Juga:  Panglima TNI Dampingi Wapres RI Tinjau Posko Pengungsian Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT

Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas sistem pengawasan dan pemberian izin pembangunan di Jakarta Barat guna menekan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Atas Dedikasi dan Prestasi, Kapolres Metro Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada 62 Personel

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja
Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati
Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi
Kasus Dugaan Pengusiran di KIK Brangsong, Dua Wanita Minta Perlindungan Grib Jaya Kendal

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:45 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 09:33 WIB

Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah

Senin, 3 November 2025 - 07:29 WIB

Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun

Minggu, 2 November 2025 - 22:00 WIB

Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 Nov 2025 - 21:45 WIB