BNN Bersama Beberapa Instansi Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan dan Penyalahgunaan Narkotika

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Bersama Beberapa Instansi Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan dan Penyalahgunaan Narkotika - Teropong Rakyat

TeropongRakyat.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bersama No. 1 Tahun 2014 Guna Mewujudkan Sinergi Penanganan Tindak Pidana Narkoba”.

Dihadiri sejumlah pemangku kebijakan yang memiliki peran strategis dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia kegiatan ini berlangsung di The Alana Hotel & Conference Center, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11/2024).

Penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah serius di Indonesia. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat sekitar 3,3 juta penyalah guna narkotika di kelompok usia 15–64 tahun, dengan angka prevalensi mencapai 1,73%.

Selain itu, kondisi overkapasitas Lapas/Rutan juga semakin memburuk. Hingga Oktober 2024, tercatat jumlah penghuni Lapas/Rutan mencapai 273.755 orang, hampir dua kali lipat dari kapasitas yang tersedia, di mana lebih dari 123.000 di antaranya merupakan kasus narkotika.

Baca Juga:  Diancam 20 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Terheran-Heran, Aktivis 98: Hukum Peradilan Negeri Ini Layaknya Dagelan Ludruk?

Selama periode Januari hingga Oktober 2024, BNN melaksanakan asesmen terhadap 8.677 tersangka melalui TAT.

Dari jumlah tersebut, 5.596 kasus direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, baik secara rawat inap maupun rawat jalan.

Namun, pelaksanaan rekomendasi ini masih menghadapi tantangan, termasuk adanya disparitas dalam putusan pemidanaan di beberapa kasus.

Secara garis besar diskusi ini dilakukan untuk melakukan evaluasi implementasi Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi.

BNN Bersama Beberapa Instansi Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan dan Penyalahgunaan Narkotika - Teropong Rakyat
Irjen Pol Marthinus Hukom / Kepala BNN RI

Acara ini dilakukan guna menyusun solusi atas tantangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, dan mendorong pengembangan pendekatan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika.

Rapat ini juga melibatkan perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta institusi lainnya.

Salah satu fokus utama adalah mengevaluasi efektivitas Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang bertugas menentukan status tersangka sebagai penyalah guna murni atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga:  Diduga Tak Transparan, Nama Proyek PUPR di Babakan Madang Tak Sesuai dengan Pelaksanaan

Melalui rapat koordinasi ini, BNN menargetkan beberapa pencapaian utama, diantaranya tersusunnya solusi untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan penanganan penyalah guna narkotika, penyempurnaan kebijakan dan regulasi berbasis pendekatan rehabilitasi, peningkatan sinergi dan penyamaan persepsi di antara Aparat Penegak Hukum untuk mengoptimalkan peran TAT, serta penguatan mekanisme non-penal guna mengurangi overkapasitas Lapas dan menurunkan permintaan narkotika di masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, BNN berharap dapat menciptakan solusi holistik dalam menangani permasalahan penyalahgunaan narkotika, dengan mengutamakan pendekatan rehabilitasi sebagai langkah strategis untuk mengurangi dampak sosial, hukum, dan kesehatan masyarakat.

Sinergi antar lembaga juga diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan yang lebih efektif dan berkeadilan, demi mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, aman, dan bebas dari narkotika.

Berita Terkait

Dari Tangan Kreatif Guru Pasuruan, Noliart Sulap Mahar dan Hantaran Jadi Karya Berkelas
Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
PWJU Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Ucapkan Terima Kasih kepada Para Donatur
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
UPN “Veteran” Jawa Timur Dorong ASN Akademik Berdampak Melalui Latsar CPNS 2026

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dari Tangan Kreatif Guru Pasuruan, Noliart Sulap Mahar dan Hantaran Jadi Karya Berkelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:11 WIB

PWJU Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Ucapkan Terima Kasih kepada Para Donatur

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Breaking News

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB