Besaran Kenaikan Gaji Polisi pada 2025 dan Bonus Tunjangan Sesuai Pangkat

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || di tahun 2025 yang sebentar lagi akan segera datang, tentu membawa harapan bagi sejumlah kalangan. Termasuk oleh para pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tentunya, bukan hanya para anggota Polisi saja tapi kita pun selaku para pegawai tentu berharap di tahun 2025 akan adanya kenaikan gaji atau upah.

Namun ternyata, harapan kenaikan gaji yang diidamkan oleh para anggota Polisi akan segera terwujud.

Pasalnya, di tahun 2025 para PNS dan PPPK akan mengalami kenaikan gaji lho. Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 lalu, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.

Nah khusus untuk para anggota Polisi, kenaikan gaji 2025 sudah tertuang dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, khusus untuk gaji Polisi ini akan ada tambahan gaji sesuai pangkat yang kamu punya lho. Lantas, berapa besaran gaji Polisi di tahun 2025 sesuai pangkat setelah mengalami kenaikan? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca Juga:  Polisi Pamong Praja Kecamatan Koja Laksanakan Penertiban di Sepanjang Jalan Sindang Terusan

Besaran Gaji Polisi 2025

Gaji polisi tertuang dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut gaji polisi berdasarkan PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:

Gaji polisi 2024 Golongan I Tamtama Polri
Gaji polisi 2024 Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Gaji polisi 2024 Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Gaji polisi 2024 Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800-Rp 3.006.000

Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji polisi 2024 Golongan II Bintara Polri
Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji polisi 2024 Golongan III Perwira Pertama Polri

Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Gaji polisi 2024 Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Baca Juga:  BRI Unit Tegal Alur Berikan Pelayanan Ramah dan Mudah bagi Nasabah Lansia

Gaji polisi 2024 Golongan IV Perwira Menengah Polri

Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Gaji polisi 2024 pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji polisi 2024 pangkat Golongan IV Perwira Tinggi Polri

Gaji polisi 2024 pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Gaji polisi 2024 pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

Gaji polisi 2024 pangkat Jenderal Polisi = Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan Polisi Berdasarkan Pangkat

Nah, perlu diketahui, khusus dalam kenaikan gaji Polisi tahun 2025 ini, selain mendapatkan gaji anggota Polisi pun juga akan menerima tunjangan.

Tunjungan ini pun juga sesuai pangkat yang diemban oleh anggota Polisi tersebut. Rincian tunjangan untuk Polisi tersebut antara lain:

Tunjangan Kinerja = Berdasarkan pangkat, tunjangan ini berkisar dari Rp1,96 juta hingga Rp43,62 juta (untuk Kapolri).

Tunjangan Suami/Istri = Sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Pensiun = Besaran gaji pensiunan untuk golongan I hingga golongan V berkisar antara Rp1,64 juta hingga Rp4,44 juta.

Tunjangan Uang Makan = Anggota polisi mendapatkan Rp50.000 – Rp60.000 per hari.

Naah, sekali lagi perlu diketahui, itu dia rincian kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh anggota Polisi di kenaikan gaji Polisi tahun 2025.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/besaran-kenaikan-gaji-polisi-pada-2025-dan-bonus-tunjangan-sesuai-pangkat/

Berita Terkait

Polemik Hanania Group: Pemenang Undian Klaim Hadiah Tak Kunjung Diterima
Pemkot Bogor Siapkan Skema WFH ASN, Respons Arahan Pusat Tekan Dampak Krisis Energi
Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri
Debt Collector Diduga Masuk Pekarangan Tanpa Izin dan Intimidasi Nasabah di Matraman
Peringati HUT ke-80 Persit KCK, Persit Kodim 0818 dan Zipur 5 Gelar Ziarah di TMP Prayudha Nirwana
Penertiban PKL di Jalan Dr. Semeru Bogor Barat Tuai Pro dan Kontra Warga
Teropongrakyat.co Berduka, Ayah Wartawan Afri, Alm. Ismali bin Adnan Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 15:43 WIB

Polemik Hanania Group: Pemenang Undian Klaim Hadiah Tak Kunjung Diterima

Jumat, 3 April 2026 - 11:48 WIB

Pemkot Bogor Siapkan Skema WFH ASN, Respons Arahan Pusat Tekan Dampak Krisis Energi

Kamis, 2 April 2026 - 20:28 WIB

Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur

Kamis, 2 April 2026 - 15:46 WIB

Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri

Rabu, 1 April 2026 - 16:02 WIB

Debt Collector Diduga Masuk Pekarangan Tanpa Izin dan Intimidasi Nasabah di Matraman

Berita Terbaru