Beragam Tanah dan Bangunan di Pontianak, 7 Aset Milik DPO Wendy alias Asia Disita Eksekusi

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak -(teropongrakyat.co), 1 Des 2025 sampai dengan tanggal 2 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Bapak Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum., berdasarkan Surat Perintah P-48A memerintahkan Kasi Pidsus Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Salomo Saing, S.H., M.H., selaku Ketua Tim untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 48 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 18 Januari 2024 dalam melakukan pemasangan 7 (tujuh) Plank Sita Eksekusi yang sebelumnya telah dilakukan Penelusuran Aset milik Terpidana Wendy Als Asia Anak Dari Moni (DPO).

Putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.182.333.020,00 (empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah).

Baca Juga:  TPK Koja Sambut Hangat Mahasiswa Logistik UPI: Inspirasi Dunia Kepelabuhanan untuk Generasi Muda

Harta Benda / Aset milik Terpidana A.n Wendy Als Asia Anak Dari Moni (DPO) yang ditemukan dan dilakukan Sita Eksekusi:

– 2 (dua) bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama I Gang Purnama Griya I, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Beragam Tanah dan Bangunan di Pontianak, 7 Aset Milik DPO Wendy alias Asia Disita Eksekusi - Teropong Rakyat

– 1 (satu) bidang tanah milik Terpidana di Jalan Johar, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

– 2 (dua) bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

– 1 (satu) bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

– 2 (dua) bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama Gang Griya Purnama, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Baca Juga:  Fakta Mengejutkan Eks Kapolres Ngada, Rp 100.000 untuk Bungkam Para Korban

– 1 (satu) bidang tanah milik Terpidana di Jalan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Dari pelaksanaan Sita Eksekusi Harta Benda milik Terpidana tersebut bertujuan utama untuk melakukan pemulihan terhadap Keuangan Negara melalui pembayaran Uang Pengganti atau Denda yang merupakan bagian dari pidana tambahan serta untuk memastikan bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Negara tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka.

Selanjutnya Kasi Pidsus akan melengkapi bukti-bukti aset tersebut sebelum diserahkan kepada Kasi PAPBB Kejari Pontianak, sehingga pada saat pemasangan yang melibatkan Kasi PAPBB Kejari Pontianak dan Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar agar nanti saat dilakukan penjualan Objek Lelang tersebut sudah benar dan sesuai.

Berita Terkait

Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung
Satu Hari Dua Lokasi Kebakaran, Lahan Tebu di Gedangan dan Pagelaran Hangus, Kerugian Capai Rp35 Juta
SD Negeri 1 Srigonco Terdampak Pelebaran Jalan, Pembangunan Ruang Kelas Baru Belum Terwujud
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton
Api Lahan Tebu Dekati Permukiman di Singosari, Damkar Kabupaten Malang Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Api dari Pembakaran Daduk Hanguskan Lahan Tebu di Bantur, Damkar Malang Bergerak Cepat Cegah Merembet ke Permukiman

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:28 WIB

Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:31 WIB

Satu Hari Dua Lokasi Kebakaran, Lahan Tebu di Gedangan dan Pagelaran Hangus, Kerugian Capai Rp35 Juta

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:58 WIB

SD Negeri 1 Srigonco Terdampak Pelebaran Jalan, Pembangunan Ruang Kelas Baru Belum Terwujud

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:24 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:10 WIB

H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan

Berita Terbaru