MALANG | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang mengamankan sebanyak 110.840 batang rokok ilegal dalam patroli darat yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.
Penindakan dilakukan di salah satu jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Tegal Mapan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Total barang yang diamankan sebanyak 202 koli berisi 5.560 bungkus atau setara 110.840 batang rokok ilegal. Seluruh barang kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp82.744.240. Sementara total perkiraan nilai barang mencapai Rp164.693.400.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya.


























































