Bayi Kritis Ditelantarkan di RS Dikawasan Grogol hingga Meninggal, Orang Tua Diamankan di Kost Daerah Tambora

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – TeropongRakyat.Co ||Kasus penelantaran seorang bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 5 bulan di sebuah rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 28 Desember 2024, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dari polsek grogol Petamburan.

Setelah melalui penyelidikan intensif selama dua minggu, jajaran Polsek Grogol Petamburan berhasil mengamankan kedua orang tua bayi tersebut di sebuah kos di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, didampingi Kasi Humas Akp Diaman Saragih dan Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa orang tua korban berinisial H (ayah kandung) dan BU (ibu kandung) sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami menemukan titik terang mengenai kasus ini. Kami berhasil mengamankan kedua tersangka dan mengungkap kronologi kejadian yang menyebabkan korban mengalami kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia,” ujar Kompol Reza Hafiz Gumilang, Selasa (14/1/2025).

Reza Hafiz menjelaskan, kejadian bermula Pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka H pulang ke rumah kontrakannya dan mendapati bayinya menangis tanpa henti.

Berusaha menenangkan, H menggendong bayi tersebut, namun ketika tangisan tidak berhenti, H melakukan tindakan kekerasan dengan memukul bayi tersebut sebanyak dua kali menggunakan tangan.

Baca Juga:  Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Jakarta Timur Berikan Bantuan Sosial Kepada Purnawirawan Polri

Keadaan bayi semakin memburuk hingga akhirnya pada Sabtu dini hari, H membawa bayinya ke rumah sakit dengan meminta bantuan tetangganya, saksi J.

Setibanya di rumah sakit, bayi tersebut langsung mendapatkan perawatan intensif.

Tetangga berinisial J kemudian kembali untuk menjemput BU, ibu korban, agar ikut mendampingi di rumah sakit.

Saat di rumah sakit, pihak pendaftaran menjelaskan mengenai biaya perawatan sebesar Rp3.654.000.

Meski pihak rumah sakit menawarkan bantuan untuk membuatkan BPJS bagi bayi tersebut, H dan BU tampak kebingungan.

Tak lama kemudian, keduanya meninggalkan rumah sakit tanpa memberi kabar.

Pihak rumah sakit berusaha menghubungi nomor telepon yang terdaftar, namun nomor tersebut milik tetangga korban, bukan orang tuanya.

Ketika petugas mencari ke rumah kontrakan mereka, kontrakan tersebut sudah kosong.

Dua minggu setelah kejadian, Polsek Grogol Petamburan berhasil menangkap H dan BU di sebuah kos di Tambora Jakarta Barat.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Akp Aprino Tamara menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan H sebelum dibawa ke rumah sakit.

Bayi malang yang meninggal usai mendapat perawatan medis tersebut kini telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Hasil otopsi sampai saat ini belum keluar. Jadi hasil visum memang menyatakan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, di sebelah kiri, dan ada di sebelah belakang (kepala bayi),” ucap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, AKP Muhammad Aprino Tamara

Baca Juga:  Kalangan Buruh Menampik Sulitnya Bertemu Kapolri

Aprino menambahkan dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Dokter dari RSCM yang melakukan Visum dan Autopsi, diketahui bahwa bayi tersebut meninggal dunia belum tentu akibat tindakan kekerasan yang dilakukan H sebelum dibawa ke rumah sakit, melainkan masih memerlukan hasil pengecekan dari beberapa sampel yang telah dimasukkan ke laboratorium.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal Untuk Tersangka H disangkakan pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

Kemudian untuk Tersangka BU disangkakan pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kompol Reza Hafiz Gumilang mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan kasus-kasus serupa kepada pihak berwenang.

“Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Sumber Berita : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

Muscab Ceria HIPMI Kota Bekas
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun, Dunia Berkabung
Warga Deliserdang Diduga Diculik orang tak dikenal(OTK).Keluarga: Kami Tunggu Ayah di Rumah
DPD AKPERSI Nanggroe Aceh Darussalam Gelar Rapat Terbuka, di-Pimpin Langsung Oleh Ketum,Sekjen,Serta Ketua OKK
Sinergi Pemdes dan Warga, Usulan Jembatan Ma Rame Masuk Meja Dinas Bina Marga
Ketua Rois Syuriah MWC NU Kecamatan Pebayuran Melaksanakan Giat Halal Bil Halal Dan Silaturahmi Seluruh Pengurus MWC NU Kecamatan Pebayuran
Ketua Umum AKPERSI Tidak Akan Mentolerir Bentuk Intimidasi Dan Pengancaman Terhadap Wartawan Dalam Hal Pemberitaan

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 20:52 WIB

Muscab Ceria HIPMI Kota Bekas

Senin, 21 April 2025 - 18:25 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan

Senin, 21 April 2025 - 16:30 WIB

Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun, Dunia Berkabung

Senin, 21 April 2025 - 07:32 WIB

Warga Deliserdang Diduga Diculik orang tak dikenal(OTK).Keluarga: Kami Tunggu Ayah di Rumah

Minggu, 20 April 2025 - 18:53 WIB

DPD AKPERSI Nanggroe Aceh Darussalam Gelar Rapat Terbuka, di-Pimpin Langsung Oleh Ketum,Sekjen,Serta Ketua OKK

Berita Terbaru

Breaking News

Muscab Ceria HIPMI Kota Bekas

Senin, 21 Apr 2025 - 20:52 WIB