Baksos Pasis Polri Sesko AD Dikreg LXIV Tahun 2024

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat co – Dalam Rangka Pengabdian Kepada Masyarakat Pasis Dikreg LXIV Seskoad T. A 2024 Polda Metro Jaya melaksanakan bakti sosial dengan memberikan santunan kepada anak yatim di Yayasan Sosial Anak Yatim Himmatun Ayat Jalan Bacang Kelurahan Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat. Selasa (27/8/2024)

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolsek Cempaka Putih AKP Moh. Winarto beserta anggota, Babinsa Koramil Cempaka Putih Serma Sunarto, LMK Kelurahan Rawasari dan Satpol PP Kelurahan Rawasari.

Baca Juga:  Kapolres Metro Bekasi Kota Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek

“Kami ucapkan terima kasih kepada bapak bapak dari Pasis Seskoad Dikreg LXIV yang telah menyelenggarakan kegiatan santunan ini. ” Ujar Yanto Ketua Yayasan dalam sambutanya. ” Apa yang bapak berikan kepada kami sangat bermanfaat bagi kami khususnya anak anak di Yayasan Himmatun Ayat.”

Acara dilanjutkan pemberian bantuan secara simbolis oleh Kolonel Inf Edi Hartono, Kolonel Inf Zuznan Hadi serta perwakilan dari Pasis Seskoad Dikreg LXIV Kompol Didid Imawan dan Kompol Dionisius kepada perwakilan anak yatim dari Yayasan Sosial Anak Yatim Himmatun Ayat.

Baca Juga:  Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini

Acara di akhiri dengan sesi foto bersama dengan pengurus dan anak yatim Yayasan Sosial Anak Yatim Himmatun Ayat.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

JodyBaksos Pasis Polri Sesko AD Dikreg LXIV Tahun 2024 - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja
Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 00:36 WIB

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja

Minggu, 26 April 2026 - 19:44 WIB

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Berita Terbaru

Breaking News

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:44 WIB