Kemarin Bilang Pasrah, Rumah Dinas Gus Halim di Gerudug Lembaga Anti Rasuah, Barang Dan Uang Disita, 21 Orang Dicekal

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – TeropongRakyat.co || Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim yang juga kakak dari Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin  sempat mengaku pasrah dengan mengatakan terserah penyidik setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Lembaga anti Rasuah (KPK-red).

Perlu diketahui sebelumnya Gus Halim yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jatim itu, sempat dicecar pertanyaan terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022, pada Kamis (22/09).

Hingga akhirnya 15 hari kemudian penyidik KPK bergerak untuk menggeledah rumah dinas kakak dari Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Kamis (6/09). Pada penggeledahan itu KPK menyita sejumlah uang dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar (AHI) di kawasan Jakarta Selatan pekan lalu.

Ternyata penggeledahan tersebut, buntut dari rangkaian pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (11/09). “Jumat tanggal 6 September 2024 lalu, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Tessa.

“Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022. Hasilnya  penyidik KPK melakukan penyitaan dari dalam rumah dinas tersebut yakni berupa uang tunai dan barang bukti elektronik, “sambung Tessa.

Diketahui sebelumnya pengembangan penyidikan kasus tersebut, Abdul Halim Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, pada Kamis (22/8/2024), silam. “Serta kapasitas Abdul Halim saat menjalani pemeriksaan itu, adalah sebagai Mendes PDTT, bukan saat menjabat Ketua DPRD Jatim, “ujar Tessa.

Baca Juga:  Sidang Pra-Pradilan Terdakwa Pembegalan di Koja Mendadak Ditunda, Korban Merasa Ada Kejanggalan

Selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jatim. Di antaranya Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang seluruhnya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.

Di lain sisi, Abdul Halim akhirnya angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, bahwa ia mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas yang menjerat 21 tersangka itu.

Setelah menjawab pertanyaan dari KPK, Abdul Halim mengaku pasrah dengan KPK. “Semua sudah saya jelaskan. Klir, ya jadi terserah penyidik,” ujar Abdul Halim seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Gus Halim mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK, dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap. “Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat,” celetuk Gus Halim sambil tertawa.

Namun, Gus Halim enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya. Apakah saat menjadi ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi mendes PDTT. “Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi ketua DPRD dan setelahnya,” pungkas Gus Halim.

Patut diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga:  Pengembangan PIK 2 Gagal, Target Pertumbuhan Ekonomi Pemerintahan Prabowo Terancam

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (26/9/2023).

Politikus Partai Golkar itu juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Lalu, atas adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024, atas status tersangka yang berjumlah 21 orang tersebut, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024.

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)

2. Ahmad Heriyadi (swasta)

3. Mahhud (anggota DPRD)

4. Achmad Yahya M. (guru)

5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)

7. Jodi Pradana Putra (swasta)

8. Hasanuddin (swasta)

9. Ahmad Jailani (swasta)

10. Mashudi (swasta)

11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)

12. Kusnadi (ketua DPRD)

13. Sukar (kepala desa)

14. A. Royan (swasta)

15. Wawan Kristiawan (swasta)

16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)

17. Ahmad Affandy (swasta)

18. M. Fathullah (swasta)

19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)

20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)

21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Berita Terkait

Aksi Solidaritas di Malingping Chaos, Mahasiswa akan gelar Aksi lanjutan!
Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan
Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik
Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau
Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor
Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara
Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU
Pemkot Jakbar Beri Santunan untuk Keluarga Bocah Tenggelam di Cengkareng Drain

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:32 WIB

Aksi Solidaritas di Malingping Chaos, Mahasiswa akan gelar Aksi lanjutan!

Sabtu, 11 April 2026 - 21:00 WIB

Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan

Sabtu, 11 April 2026 - 20:03 WIB

Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik

Sabtu, 11 April 2026 - 00:43 WIB

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau

Jumat, 10 April 2026 - 16:32 WIB

Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara

Berita Terbaru

POTRET - skandal pengelolaan aset Pemda DKI mengemuka, Pasar Jabon menjadi sorotan tajam lantaran tak setorkan PAD maupun retribusi pasar. (Foto: Teropongrakyat.co).

Pemerintahan

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:43 WIB