Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran Berikut 4 Buah Sajam

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Tidak henti-hentinya Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Patroli untuk menyisir wilayah rawan tawuran, menindaklanjuti laporan warga Tim Patroli Presisi bergerak kearah Jl. Paseban Raya Kecamatan Senen Jakarta Pusat sekitar pukul 03.15 Wib, Minggu (8/9/2024).

Setibanya di TKP Jl. Paseban ditemukan remaja yang bergerombol akan melakukan tawuran. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian didapati 4 remaja membawa 4 buah sajam dan 3 buah HP sebagai barang bukti, kemudian dibawa ke Polsek Senen untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Rangkaian HUT Polwan ke-76 Diperingati Dengan Donor Darah

“Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan 4 remaja yang akan melakukan tawuran dan membawa senjata tajam 4 buah celurit, saat pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Senen untuk di proses hukum,” Tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro.

ADVERTISEMENT

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran Berikut 4 Buah Sajam - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diamankan 4 (empat) orang remaja : ER (16), AR (16), VERS (16), R (20) berikut barang bukti berupa : 4 (empat) buah celurit dan 3 (tiga) buah HP.

Diharapkan para orang tua agar menjaga dan mendidik putra-putrinya jangan sampai salah pergaulan, apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda, pesan Susatyo.

Baca Juga:  Konflik Lahan di OKI, Warga Pagar Dewa Protes Pengelolaan Perkebunan Sawit oleh PT SWA

Pelaku kedapatan membawa Sajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dihimbau kepada warga apabila memerlukan kehadiran Polisi segera menghubungi Polsek terdekat atau call center 110 untuk segera ditindak lanjuti oleh petugas Kepolisian

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran Berikut 4 Buah Sajam - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius
Dari Cibitung ke Cilincing: 19 Tahun Dedikasi CTP Tollways, Wujudkan Jalan Tol Berstandar Prima dan Efisien
Media Order Bikin Gaduh! Warga Cilincing Tegas: Kami Tetap Jakarta, Spanduk Itu Provokasi
SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan
Anak Emas Donald Trump, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Jadi Pembicara di Universitas Utah Valley
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum
Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok
Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:11 WIB

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius

Sabtu, 13 September 2025 - 14:18 WIB

Dari Cibitung ke Cilincing: 19 Tahun Dedikasi CTP Tollways, Wujudkan Jalan Tol Berstandar Prima dan Efisien

Sabtu, 13 September 2025 - 10:37 WIB

Media Order Bikin Gaduh! Warga Cilincing Tegas: Kami Tetap Jakarta, Spanduk Itu Provokasi

Kamis, 11 September 2025 - 15:38 WIB

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan

Kamis, 11 September 2025 - 13:05 WIB

Anak Emas Donald Trump, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Jadi Pembicara di Universitas Utah Valley

Berita Terbaru

Otomotif

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Sabtu, 13 Sep 2025 - 21:14 WIB

Breaking News

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius

Sabtu, 13 Sep 2025 - 17:11 WIB