Dalam Waktu Singkat Polres Metro Depok Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Pada Anak

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – TeropongRakyat.co || Polres Metro Depok berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan pada anak, terduga wanita inisial MI, pemilik Daycare yang menganiaya balita M (2 Th).

MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, dikutip dari Purnamanews.com, Kamis (1/08).

Lebih lanjut Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, dalam gelar perkara tersebut penyidik menaikkan status MI dari terlapor sebagai tersangka.

Saat ini MI diamankan di Polres Metro Depok. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka. MI ditangkap di rumahnya di kawasan Depok,  wanita yang juga dikenal sebagai influencer parenting ini ditangkap pada Rabu malam, pukul 22.00 WIB,(31/07).

“Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup dan bukti-bukti yang valid, maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI,” jelas Arya.

“Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing),” Arya menambahkan.

Baca Juga:  Puncak Indonesia Berdoa di GBi Mawar Sharon Untuk Kepedulian Terhadap Bangsa

Seperti diketahui kasus ini mengemuka setelah viral di media sosial. Dalam video di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orang tuanya di Daycare WSI.

Dengan penangkapan ini, Polres Metro Depok secara tegas tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan pada anak dan akan melakukan penegakan dan perlindungan hukum secara transparan kepada seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Kota Depok.

(Akbar)

Berita Terkait

Kodim 0818 Malang-Batu dan Yayasan ISHK Tolaram Gelar Operasi Katarak Gratis dengan Pendampingan Babinsa Koramil 0818-23/Jabung
Danramil Kepanjen Hadiri Apel Gelar Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Malang
Cahaya Harapan Baru di Mata Lansia: Kodim 0818/Malang-Batu Sukses Gelar Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis 2025
Ricuh di Karaoke Paradise: Pelanggan Dikeroyok Usai Cekcok, Kasus Naik ke Polda Jateng
Dony Wahyudi Tanggapi Isu Dugaan Penistaan Agama di Kabupaten Semarang, Publik Minta Aparat dan Wartawan Kawal Kasus hingga Tuntas
Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH
Awas! Satlantas Polres Malang Beri Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Jalan Raya
Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 10:54 WIB

Kodim 0818 Malang-Batu dan Yayasan ISHK Tolaram Gelar Operasi Katarak Gratis dengan Pendampingan Babinsa Koramil 0818-23/Jabung

Rabu, 5 November 2025 - 10:15 WIB

Danramil Kepanjen Hadiri Apel Gelar Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Malang

Rabu, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Cahaya Harapan Baru di Mata Lansia: Kodim 0818/Malang-Batu Sukses Gelar Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis 2025

Selasa, 4 November 2025 - 22:48 WIB

Ricuh di Karaoke Paradise: Pelanggan Dikeroyok Usai Cekcok, Kasus Naik ke Polda Jateng

Selasa, 4 November 2025 - 13:57 WIB

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH

Berita Terbaru