Mafia Migas Kota Tanggerang Kebal Hukum, Polisi Tutup Mata, Siapa Bermain, Siapa Bertanggung Jawab?

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – TeropongRakyat.Co ||  Tanggerang Kota kini menjadi lahan basah bagi mafia migas beserta para begundal-begundalnya (oknum Aparat Penegak Hukum-red), hal ini terbukti ketika awak redaksi TeropongRakyat.co melakukan investigasi terkait penyelewengan BBM Bersubsidi jenis soar yang di lakukan para mafia migas. Awak redaksi mendapati kendaraan jenis Fuso Lohan yang sudah di modifikasi guna kelabui Aparat Penegak Hukum (APH).

Kendaraan Fuso Lohan yang sudah dimodifikasi menggunakan Nopol yang diduga palsu (B 8401 VL) menjalankan aksinya dengan  memasuki Stasiun Pengisan Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.151.28 di Jalan Gatot Subroto, Jati Uwung, Kota Tanggerang, dengan melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis solar dengan membayar Rp. 1.000.000,- (1 juta rupiah) untuk sekali pengisian.

Mafia Migas Kota Tanggerang Kebal Hukum, Polisi Tutup Mata, Siapa Bermain, Siapa Bertanggung Jawab? - Teropongrakyat.coAwak redaksi TeropongRakyat.co merasa curiga langsung mendatangi sang pengemudi. “Kalau saya hanya melakukan apa yang diperintahkan pengurus,” kata pengemudi yang enggan disebutkan namanya sembari menghubungi seseorang menggunakan HP nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau pengurusnya biasa di panggil Bang Cemong, dan dari dia saya mendapat kan upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali jalan,” jelasnya.

Lebih lanjut pengemudi tersebut mengatakan,” setelah melakukan pengisian saya diperintahkan Cemong untuk membawa kendaraan modifikasi Fuso Lohan yang telah terisi BBM Bersubsidi jenis solar sebanyak 3 ton untuk memarkirkan di suatu tempat dan meninggalkannya”.

Baca Juga:  Panglima TNI Hadiri Rakor Tingkat Menteri di Kemenko Polkam RI

Biasanya tempat tersebut pindah-pindah agar tidak mudah tercium APH. “Selesai saya memarkirkan kendaraan tersebut biasanya langsung tiba pengemudi lainnya untuk membawa kendaraan tersebut untuk menuju Pangkalan (gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar-red),” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama seseorang yang mengaku bernama Jaro mendatangi awak redaksi TeropongRakyat.co, mengatakan, ” Cemong lagi pulang kampung, jadi ke saya saja”.

Mafia Migas Kota Tanggerang Kebal Hukum, Polisi Tutup Mata, Siapa Bermain, Siapa Bertanggung Jawab? - Teropongrakyat.coJaro menjelaskan kepada awak TeropongRakyat.co,” karena Cemong sedang pulkam, jadi ke saya saja, mohon dibantu ya,  ini juga baru mulai lagi, cuma 4 armada yang jalan, jadi belum maksimal”.

“Rekan-rekan media lain juga sama bang,  udah biasa, jadi semua sama, ungkap Jaro  kepada awak redaksi TeropongRakyat.co, Minggu (14/07), serta berupaya memberikan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Awak redaksi TeropongRakyat.co jelas menolak, karena melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).” Jaro yang berupaya menyuap awak redaksi TeropongRakyat.co merasa kesal dengan mengatakan,” ya gak apa-apa pak, silahkan saja ditulis nanti juga ada yang membantu dari teman-teman media Kabupaten Tanggerang (oknum-red), ada juga oknum salah satu organisasi wartawan karena kita juga sudah nyambung, “kata Jaro dengan nada tinggi.

Baca Juga:  Industri dengan Potensi Investasi Tinggi di Indonesia

Terpisah, Pengamat kebijakan publik yang juga aktivis 98, Lumpen, mengatakan,” Seharusnya Aparat Penegak Hukum dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, melalui BPH Migas nya segera menindak tegas para Mafia Migas serta Oknum APH yang mebackup, siapa bermain, siapa Bertanggung jawab?”.

Patut diketahui, tindakan Mafia Migas dan oknum pembackup sangat merugikan Negara dan implikasinya sudah tentu terhadap masyarakat kalangan bawah. “Siapapun dan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” jelas Lumpen.

“Dalam hal ini baik pelaku maupun pembackup dapat dikenakan sangsi pidana sebagaimana diatur sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Lumpen.

(Jefri)

Berita Terkait

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air
Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA
Keunggulan Kamera Baterai Magnetik untuk Pengawasan yang Lebih Fleksibel
BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional
Bittime Gandeng Manta, Babylon, dan Primitive Ventures Gelar Event Web3 Afterglow
Selamatkan Pesisir Lewat Momentum Hari Menanam Pohon Nasional

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 20:56 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

Kamis, 21 November 2024 - 20:30 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air

Kamis, 21 November 2024 - 20:15 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Kamis, 21 November 2024 - 20:12 WIB

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Kamis, 21 November 2024 - 19:00 WIB

Keunggulan Kamera Baterai Magnetik untuk Pengawasan yang Lebih Fleksibel

Berita Terbaru

Edukasi

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:12 WIB