Sengketa Rumah Jalan Krakatau VII Semarang, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Eksekusi

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, teropongrakyat.co — Proses eksekusi pengosongan rumah warga di Jalan Krakatau VII/21, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, dipersoalkan oleh pihak pemilik rumah. Kuasa hukum pemilik, John L. Situmorang, meminta Pengadilan Negeri Semarang menunda pelaksanaan eksekusi dengan alasan masih terdapat persoalan hukum terkait dasar kepemilikan dan peralihan sertifikat.

Protes tersebut disampaikan menyusul diterimanya panggilan eksekusi oleh kliennya pada 23 September 2026. Menurut John, pelaksanaan eksekusi berpotensi menimbulkan konflik apabila persoalan kepemilikan belum diselesaikan secara menyeluruh.

John menyebut perkara yang menjadi dasar sengketa bermula pada 2014, ketika Lianawati (almarhum), Benny Raharjo dan pihak lainnya mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pemilik rumah.

Perkara tersebut telah melalui beberapa tingkat peradilan, yakni Pengadilan Negeri Semarang melalui perkara Nomor 225/PDT.G/2014/PN.SMG, Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 195/PDT/2015/PT.SMG, hingga Mahkamah Agung Nomor 1110 K/PDT/2016.

Berdasarkan uraian kuasa hukum, gugatan tersebut ditolak pada seluruh tingkatan peradilan. John menyatakan putusan tersebut antara lain berkaitan dengan tidak terbuktinya pembayaran harga pembelian sebesar Rp750 juta serta tidak terbuktinya pemilik rumah melakukan wanprestasi.

Sengketa Berawal dari Hubungan Utang-Piutang

John juga menjelaskan bahwa menurut versi kliennya, hubungan antara para pihak bukan transaksi jual beli rumah, melainkan hubungan utang-piutang.

Baca Juga:  Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang Audiensi dengan Gubernur Banten, Dorong Penguatan 8 Program Prioritas dan Ketahanan Keluarga

Sertifikat rumah disebut dijadikan jaminan atas pinjaman sebesar Rp250 juta dengan bunga 5 persen. Dari nilai tersebut, bunga disebut telah dipotong di muka sehingga dana yang diterima pemilik rumah sekitar Rp237,5 juta.

Kuasa hukum juga menyebut nilai properti pada 2013 diperkirakan telah mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Atas dasar itu, pihak pemilik mempertanyakan dasar transaksi yang diklaim sebagai jual beli dengan nilai Rp250 juta maupun Rp750 juta.

Peralihan SHM Dipersoalkan

Persoalan kembali mencuat setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 545 dengan luas 242 meter persegi disebut beralih nama pada 27 November 2023 melalui Akta Jual Beli Nomor 172/2023.

Menurut John, sertifikat yang sebelumnya tercatat atas nama pemilik rumah tersebut kemudian menjadi atas nama Linawati Hadiwardojo.

Pihak pemilik kemudian melaporkan dugaan kejanggalan terkait proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Perkara tersebut disebut ditangani Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang.

Selain itu, pihak pemilik juga disebut telah mengajukan proses mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.

John mengatakan kliennya tetap memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajiban utang pokok, tetapi pada saat yang sama mempertahankan hak atas rumah yang selama ini ditempatinya.

Baca Juga:  Gubernur Kalteng Siap Gelontorkan Dukungan untuk API & Rakernas Pewarna Indonesia!

Kuasa Hukum Minta Eksekusi Ditunda

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan surat panggilan eksekusi yang diterima pada 23 September 2026. Menurut John, terdapat ketidaksesuaian identitas pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut dengan identitas pemilik rumah.

Atas berbagai persoalan tersebut, John meminta Ketua Pengadilan Negeri Semarang meninjau kembali dan menunda pelaksanaan eksekusi sampai persoalan yang dipersoalkan pihaknya memperoleh kejelasan.

“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Semarang segera menunda eksekusi ini. Jangan sampai terjadi pertumpahan darah,” ujar John, Sabtu (3/10/2026).

John juga menyebut kliennya akan mempertahankan hak atas rumah tersebut melalui langkah-langkah hukum yang tersedia.

Sementara itu, tudingan bahwa proses eksekusi merupakan bentuk “perampokan berkedok putusan pengadilan” merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum pemilik rumah, bukan fakta hukum yang telah diputus dalam perkara tersendiri. Untuk memastikan keseluruhan duduk perkara, diperlukan pula keterangan dari Pengadilan Negeri Semarang, pihak yang mengajukan eksekusi, BPN, serta aparat penegak hukum yang menangani laporan terkait peralihan sertifikat.

Dengan adanya permintaan penundaan tersebut, proses eksekusi rumah di Jalan Krakatau VII/21 kini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus adanya keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik rumah.

Berita Terkait

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur Usai Polemik Lapas Cibinong, Fasilitas Mewah Kini Berujung Pertanggungjawaban Hukum
Guru Agen Peradaban untuk Membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
RPA Indonesia Surati Sejumlah Lembaga Negara, Desak KPK Usut Dugaan Suap dan Mafia Tanah Summarecon
Saiful Chaniago, S.E. Sampaikan Selamat kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. atas Pengangkatan sebagai Kapolri
Saiful Chaniago Sampaikan Selamat kepada Menteri dan Wantimpres: Jaga Ketegasan, Bangun Kemandirian, Sejahterakan Rakyat hingga ke Kampung-Kampung
SPBU Karangmoncol Bantah Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Dorong Verifikasi Fakta
Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat
Dugaan Korupsi 15 Tahun PT Migas Bekasi, Yohanes Oci : Kejagung Sisir Aliran Dana dan Pejabat Pemkot

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur Usai Polemik Lapas Cibinong, Fasilitas Mewah Kini Berujung Pertanggungjawaban Hukum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Sengketa Rumah Jalan Krakatau VII Semarang, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Eksekusi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Guru Agen Peradaban untuk Membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:08 WIB

RPA Indonesia Surati Sejumlah Lembaga Negara, Desak KPK Usut Dugaan Suap dan Mafia Tanah Summarecon

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Saiful Chaniago, S.E. Sampaikan Selamat kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. atas Pengangkatan sebagai Kapolri

Berita Terbaru