SERANG,teropongrakyat.co — Dugaan aktivitas penampungan dan penyediaan solar yang belum jelas legalitasnya kembali menjadi sorotan di Kabupaten Serang. Sebuah lapak di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, diduga menjadi lokasi penyediaan solar untuk kebutuhan operasional alat berat.
Sorotan tersebut mendapat perhatian Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Syamsul Bahri. Ia meminta dugaan aktivitas tersebut diperiksa secara terbuka untuk memastikan asal-usul BBM, status solar, legalitas pengadaan dan penyimpanan, serta peruntukannya.
Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pada 21 September 2026, ditemukan sejumlah kempu yang dalam kondisi terisi solar. Tim kemudian bertemu seorang pria berkacamata yang disebut sebagai penjaga atau “ceker” di lokasi tersebut.
Pria tersebut mengarahkan tim menuju sebuah saung kecil di bagian bawah area. Ia kemudian meminta kartu identitas pers atau KTA anggota media yang datang untuk didokumentasikan.
Namun, dalam perbincangan tersebut muncul pernyataan mengenai adanya pemberian uang kepada wartawan atau LSM yang datang ke lokasi.
«“Kalau untuk jatah media, wartawan atau LSM yang datang ke sini sudah dikasih jatah 50 per orang, ya untuk bensin,” ujar pria tersebut sebagaimana disampaikan kepada tim.»
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan oleh salah satu wartawan.
Dalam konteks lokasi yang tengah disorot terkait dugaan penampungan solar, informasi mengenai adanya “jatah media” sebesar Rp50 ribu tersebut membutuhkan penjelasan secara transparan, terutama mengenai sumber dana, pihak pemberi, tujuan pemberian, serta apakah terdapat kaitan dengan aktivitas di lokasi.
Pria tersebut kemudian menjelaskan bahwa pendataan KTA dilakukan untuk menghindari pencatatan ganda apabila terdapat media yang datang lebih dari satu kali.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Siapa yang memberikan uang tersebut? Dari sumber mana dan untuk kepentingan apa? Apakah pemberian tersebut berkaitan dengan aktivitas penampungan solar di lokasi?
Aparat Berseragam Datang Menggunakan Motor yang Disebut Kendaraan Dinas
Sorotan semakin berkembang ketika tidak lama kemudian datang seorang pria yang disebut sebagai aparat berseragam dengan menggunakan sepeda motor jenis KLX yang disebut sebagai kendaraan dinas.
Kehadiran pria tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, terutama mengenai kapasitas dan tujuan kedatangannya.
Apakah yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kedinasan, melakukan pengawasan, atau memiliki kepentingan lain?
Pertanyaan tersebut penting karena lokasi tersebut sedang menjadi sorotan terkait dugaan penampungan dan penyediaan solar untuk kebutuhan operasional alat berat.
Apabila benar yang bersangkutan merupakan anggota institusi tertentu, identitas, satuan, tujuan kedatangan, serta dasar penugasannya perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.
Bukan Dugaan “Kencingan”, Fokus pada Solar untuk Alat Berat
Penelusuran tim kali ini tidak mengarah pada dugaan praktik “kencingan” solar dari kendaraan dump truck. Fokus persoalannya adalah dugaan bahwa solar yang ditampung di lokasi tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional alat berat.
Namun, hingga kini belum terverifikasi apakah solar tersebut merupakan BBM subsidi atau non-subsidi.
Karena itu, sejumlah aspek perlu diperiksa, antara lain:
– asal-usul solar yang berada di dalam kempu;
– jenis dan status BBM;
– dokumen pembelian dan distribusi;
– pihak pemasok dan pengguna;
– peruntukan BBM untuk alat berat;
– legalitas penyimpanan dan penyaluran;
– serta pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas di lokasi.
Informasi lain yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa lapak tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu tokoh atau sesepuh di wilayah Mancak.
Namun, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kempu Berisi Solar Perlu Dijelaskan Asal-usulnya
Persoalan utama bukan sekadar keberadaan sejumlah kempu yang berisi solar.
Pertanyaan yang lebih substansial adalah apakah BBM tersebut diperoleh, disimpan, dan digunakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila solar tersebut merupakan BBM subsidi, status dan peruntukannya perlu diperiksa berdasarkan regulasi yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pengelola menyatakan bahwa solar tersebut merupakan BBM non-subsidi, maka dokumen pembelian, sumber pasokan, legalitas penyimpanan, serta rantai distribusinya semestinya dapat diverifikasi.
Dengan demikian, pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta lapangan menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan atau saling bantah.
Ketum GWI Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Ketua Umum DPP GWI Syamsul Bahri menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional dan berdasarkan bukti.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan jangan hanya berhenti pada pekerja atau pengelola yang berada di lokasi.
Rantai pasok juga perlu ditelusuri, mulai dari asal BBM, pemasok, pengangkut, pengguna akhir, mekanisme transaksi, hingga legalitas penyimpanan dan distribusinya.
Termasuk keberadaan aparat berseragam di lokasi. Jika yang bersangkutan benar merupakan anggota institusi tertentu, kapasitas dan tujuan kedatangannya perlu dijelaskan secara objektif.
“Kalau memang legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau BBM non-subsidi, buktikan asal-usulnya. Kalau digunakan untuk alat berat, jelaskan peruntukannya. Dan kalau ada aparat yang hadir di lokasi, jelaskan kapasitas kedatangannya,” demikian garis besar sorotan yang disampaikan dalam konteks penelusuran tersebut.
Syamsul juga meminta Polda Banten, Polres Cilegon, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing.
Pengelola Belum Memberikan Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemilik lapak terkait asal-usul solar, legalitas penyimpanan, peruntukan BBM untuk alat berat, informasi pemberian “jatah” Rp50 ribu kepada media, maupun kehadiran aparat berseragam di lokasi.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi pengelola, pemilik usaha, aparat terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Sebab, setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti. Bukan berdasarkan kedekatan maupun informasi sepihak. Pada akhirnya, dokumen, fakta lapangan, dan proses hukum yang berlaku yang menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Penulis : Novaldo


























































