Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Jumat, 4 September 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) bersama warga adat Kalimantan Tengah mengirimkan laporan resmi mendesak kepada Komnas HAM dan Komisi I DPR RI. Dokumen ini berisi tuduhan serius mengenai dugaan pelanggaran hukum bertingkat yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (PT NPR) serta kinerja kepolisian setempat yang dinilai lalai hingga melanggar hak asasi manusia.

Konflik bermula dari pembebasan lahan seluas 190 hektar di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Barito Utara. Jika pada tahap awal transaksi berjalan lancar dan pembayaran diserahkan langsung kepada pemilik sah, situasi berubah drastis pada Februari–Maret 2025. PT NPR membayarkan kompensasi senilai Rp. 4,75 miliar kepada Kepala Desa setempat, bukan kepada warga sesuai janji sosialisasi. Bahkan, sebagian dana sebesar Rp. 2,13 miliar diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Baca Juga:  Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

“Warga tetap menuntut pembayaran ganti rugi tanam tumbuh yang sah atas 190 Ha serta sisa lahan 72,42 Ha yang belum diselesaikan, termasuk ganti rugi rumah yang digusur subkontraktor PT NPR,” tegas Jhon Kenedy yang mewakili warga.

Situasi semakin memuncak dengan rentetan peristiwa kekerasan dan kematian. Pada 19 April 2026, perselisihan terkait sengketa kayu ulin berujung pembunuhan terhadap Bu Hasna, Bu Ono, dan seorang anak kecil di kawasan hutan Km 95. Kejadian ini diduga akibat kelalaian Kapolres Barito Utara dalam menangani laporan penebangan liar dan pertambangan tanpa izin yang sudah lama dikeluhkan.

Belum selesai masalah kematian, pada 18 Mei 2026 Diduga terjadi tindakan represif aparat. Dipimpin langsung Kapolres AKBP SF, pasukan kepolisian membakar dua rumah warga dan merusak peralatan di Kelurahan Jingah tanpa putusan pengadilan yang sah, setelah tidak menemukan pemilik tambang yang dicari.

Baca Juga:  Modus Jadi Peternak, Pria di Malang Edarkan Sabu di Kandang Ayam

Akibatnya, warga mengalami trauma psikologis mendalam, kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, serta rasa aman. Tindakan ini dinilai melanggar hak dasar yang dijamin UUD 1945 dan UU HAM, termasuk hak hidup, hak milik, serta perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang.

Dalam laporannya, Jhon Kenedy menegaskan adanya dugaan kuat bahwa kelalaian aparat disebabkan oleh penerimaan suap dari pelaku aktivitas ilegal. Oleh karena itu, LPKP dan warga mendesak Komnas HAM dan DPR RI untuk:

1.Melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan korupsi pembayaran lahan oleh PT NPR.
2.Memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Kapolres Barito Utara atas dugaan pelanggaran HAM dan kelalaian tugas.
3.Mengembalikan hak-hak warga yang dirampas dan memulihkan kerugian akibat pembakaran dan kekerasan.

Kasus ini menyoroti kerentanan masyarakat adat di tengah aktivitas perusahaan besar dan lemahnya penegakan hukum di wilayah pedalaman Kalimantan Tengah. (Red)

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas
Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru

TNI – Polri

HADR Latgabma SGS 2026 Perkuat Respons Terpadu Hadapi Bencana

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:23 WIB

TNI – Polri

Aksi Airborne Lima Negara Warnai Latgabma SGS 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:26 WIB