Jakarta Utara, TeropongRakyat.co –Gunungan sampah di kawasan Nagrak, Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara, kembali membuka persoalan lama yang selama ini seolah luput dari penanganan serius pemerintah. Hasil peninjauan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026), mengungkap bahwa aktivitas penampungan dan pengolahan sampah di Jalan Reformasi tersebut telah berlangsung selama sekitar 22 tahun.
Ironisnya, persoalan yang awalnya mencuat karena tumpukan sampah yang menggunung ternyata tidak hanya berkaitan dengan keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) nonresmi.
Di balik aktivitas tersebut, terdapat lebih dari 500 warga yang disebut menggantungkan penghasilan dari kegiatan memilah, mengolah, hingga memanfaatkan kembali sampah yang masuk ke lokasi.
Kondisi ini membuat persoalan Nagrak menjadi jauh lebih kompleks. Penertiban secara tiba-tiba tanpa menyiapkan solusi bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut berpotensi memunculkan persoalan sosial baru.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan tidak seluruh sampah yang berada di lokasi merupakan residu yang tidak dapat dimanfaatkan. Sebagian masih memiliki nilai ekonomi dan dapat diolah.
“Tidak semuanya ini kalau kita lihat tadi sampah-sampah, ada yang memang residu nggak bisa diapa-apakan, ada yang memang diolah,” kata Yuke di lokasi.
Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan TPS liar. Jika ditata dan dibina dengan sistem yang lebih baik, aktivitas pengolahan sampah di Nagrak justru dapat diarahkan menjadi bagian dari konsep ekonomi sirkular.
“Kalau kami lihat sih sebetulnya ini kalau dioptimalkan, dibina, dan mungkin ditata dengan baik, mungkin ini akan banyak lebih optimal lagi,” ujarnya.
22 Tahun Berjalan, Pengawasan Dipertanyakan
Lamanya aktivitas di Nagrak selama lebih dari dua dekade turut memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah.
Bagaimana mungkin sebuah lokasi penampungan sampah nonresmi dapat bertahan selama sekitar 22 tahun hingga akhirnya menjadi gunungan sampah dan baru mendapat sorotan luas setelah kondisinya viral?
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menyebut persoalan tersebut tidak terlepas dari pembiaran yang berlangsung dalam waktu panjang.
Namun, Pansus memilih tidak terjebak dalam persoalan saling menyalahkan antarinstansi.
“Ini kan boleh dikatakan pembiaran yang sudah berlama-lama, tapi sekali lagi kami tidak mencari siapa yang salah. Kami mau cari solusi untuk Jakarta ke depan,” ujar Judistira.
Menurutnya, kasus Nagrak harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah Jakarta, terutama terhadap keberadaan TPS-TPS nonresmi yang masih ditemukan di berbagai wilayah.
Pansus bahkan berharap penataan kawasan Nagrak nantinya dapat menjadi model untuk menyelesaikan persoalan serupa di lokasi lain.
“Berbagai tempat TPS nonresmi, ini banyak sekali, dan kemudian saya berharap… ini nanti menjadi role model untuk TPS-TPS nonresmi yang lainnya,” katanya.
Pansus Buka Opsi Perpanjangan Masa Kerja
Kompleksitas persoalan pengelolaan sampah Jakarta membuat Pansus DPRD DKI mempertimbangkan perpanjangan masa kerja.
Masa tugas Pansus dijadwalkan berakhir pada 13 Oktober 2026. Sementara laporan resmi kepada Gubernur DKI Jakarta dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna pada 10 Oktober 2026.
Judistira mengatakan pihaknya membuka kemungkinan mengusulkan tambahan waktu selama tiga bulan agar berbagai persoalan tata kelola sampah dapat dibahas lebih komprehensif.
“Walaupun tidak 6 bulan, tapi 3 bulan. Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pengelolaan sampah yang ada di Jakarta, tata kelolanya dan sebagainya, termasuk yang hari ini kita hadir di Cilincing Nagrak,” tuturnya.
Jangan Tunggu Sampah Menggunung Baru Bertindak
Sementara itu, Yuke menilai pemerintah harus memperkuat pengawasan dari tingkat paling bawah.
Kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah kota dinilai harus mampu mendeteksi sejak awal munculnya titik-titik penampungan atau pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan.
Sebab, kasus Nagrak menunjukkan bahwa ketika sebuah persoalan dibiarkan terlalu lama, penanganannya tidak lagi sebatas persoalan kebersihan.
Persoalan tersebut dapat berkembang menjadi masalah lingkungan, sosial, ekonomi, sekaligus menyangkut efektivitas pengawasan pemerintah.
“Kalau perlu langsung, apakah memang LH masuk situ, mau diapain ini. Jadi nggak jadi liar, berlarut, dan tidak dimanfaatkan,” pungkas Yuke.
Kini, persoalan Nagrak menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov DKI Jakarta. Bukan hanya soal bagaimana mengurangi gunungan sampah, tetapi juga bagaimana menghentikan pola pembiaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan bertahan hingga puluhan tahun.



























































